Download PMK No 58/PMK.05/2019 Tentang Juknis dan Juklak Pemberian THR Tahun 2019 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
Menimbang
bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Keuangan wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN/PMK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR KEPADA PNS, PRAJURIT TNI, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan akyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua tubuh peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
l. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5. Penerima Pensiun adalah:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota POLRI;
d. Pensiunan Pejabat Negara;
e. Penerima pensrun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, aksara c, dan aksara d; dan
f. Penerima pensiun orang bau tanah dari PNSyang tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. akseptor tunjangan veteran;
b. akseptor tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. akseptor tunjangan penghargaan Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. akseptor tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c;
e. akseptor tunjangan bekas Tentara Koninkliji: Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk: Marine;
f. akseptor tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/ Anggota POLRI;
g. akseptor tunjangan Prajurit TNI/ Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. akseptor tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun hingga dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. akseptor tunjangan orang bau tanah bagi Prajurit TNI/ Anggota POLRJyang gugur; dan
j. akseptor tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7. Hari Raya ialah hari raya Idul Fitri.
8. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM ialah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA} atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D ialah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)berdasarkan SPM.
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA/THR
Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.
(2) PNS, Prajurit TN!, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Pasal 3
(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan pelengkap penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara a merupakan honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai gaji.
(5) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara a terdiri dari:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(6) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) aksara c adalah:
a. tunjangan tenaga kependidikan;
b. tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti mahkamah pelayaran;
c. tunjangan panitera;
d. tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
e. tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. tunjangan petugas pemasyarakatan.
(7) Tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara a termasuk tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. tunjangan hakim.
(8) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara a merupakan tunjangan yang diberikan menurut kelas jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun.
( 10) Tunjangan pelengkap penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b merupakan pelengkap penghasilan bagi Penerima Pensiun yang alasannya perubahan pensiun pokok gres tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, pelengkap penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/ forum dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(12) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) antara lain:
a. tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunjangan ancaman radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunjangan ancaman nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunjangan ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunjangan resiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tunjangan pengamanan persandian;
g. tunjangan resiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor;
i. pelengkap penghasilan bagi guru PNS; J. tunjangan khusus Provinsi Papua;
k. tunjangan dedikasi bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil;
1. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/ a tau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat clan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
o. tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang di tern pa tkan a tau di tugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
p. penghasilan lain di luar honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
(13) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan belahan iuran dan/ atau belahan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,
(14) Potongan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) ialah belahan lain selain belahan pajak penghasilan.
( 15) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 4
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, P.ejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mendapatkan lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/ duda a tau Penerima Tunjangan janda/ duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiunjanda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.
Pasal 5
(1) Penerima honor susukan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan honor susukan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Penerima honor dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(3) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau forum tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara bekerja.
Pasal 6
(1) Penerima Pensiun susukan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun susukan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Penerima Perisiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Pasal 7
Terhadap Tunjangan Hari Raya dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya.
Pasal 8
(1) Ketentuan santunan Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Hakim Ad Hoc; dan
e. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/ pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
aksara e ialah pegawai non-PNS yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan perundang-undangan, pada ketentuan peraturan kementerian / forum pemerintah nonkementerian/lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain forum nonstruktural, termasuk pegawai lainnya pada tubuh layanan umum.
(3) Pejabat yang mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/ atau pemberhentian pegawai Non PNS yang diatur dalam Undang-Undang/Peraturan Pemerintah /Peraturan Presiden.
(4) Tata cara pembayaran Tunjangan Hari Raya pegawai lainnya pada tubuh layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA/THR
Pasal 9
(1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, Tunjangan Hari Raya sanggup dibayarkan sehabis tanggal Hari Raya.
Pasal 10
Pembayaran Tunjangan Hari Raya/THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.
Pasal 11
(1) Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya kepada KPPN.
(2) SPM Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk secara terpisah dengan memakai jenis SPM:
a. SPM THR Gaji untuk pembayaran honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
b. SPM THR Tukin untuk pembayaran tunjangan kinerja; dan
c. SPM THR Pegawai Lainnya untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) aksara a dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) aksara e.
(3) Bagi satuan kerja yang undangan pembayaran gajinya telah memakai aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Arsip Data Komputer {ADK) aplikasi GPP/BPP /DPP versi terbaru.
(4) SPM tunjangan hari raya dibentuk tersendiri dan terpisah dari SPM honor bulanan.
(5) Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk dipakai untuk pembayaran kekurangan atau susulan pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Pasal 12
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/ atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah semoga dicantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya telah dibayarkan atau belurn dibayarkan.
Pasal 13
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya diatur sebagai berikut:
a. bagi Satuan Kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
b. bagi Satuan Kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA/THR UNTUK PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN
Pasal 14
(1) Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
(3) Kepada Penerima Pensiun diberikan Tunjangan Hari Raya se besar keluarga dan pensiun pokok ditambah tunjangan pelengkap penghasilan serta tidak dikenakan belahan asuransi kesehatan.
(4) Kepada Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan belahan asuransi kesehatan.
(5) Dalam hal santunan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, Tunjangan Hari Raya sanggup dibayarkan sehabis tanggal Hari Raya.
Pasal 15
Pertanggungjawaban pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dibentuk terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun dan tunjangan bulanan.
BAB V
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 16
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download Juknis dan Juklak Pembayaran THR Tahun 2019 melalui link berikut ini:
Download PMK No 58/PMK.05/2019 Tentang Juknis dan Juklak Pemberian THR Tahun 2019 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
Baca Juga
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapatkan info yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul: