Pengertian Itikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat & Niat (Lengkap) – Pada pembahasan kali ini Sepengetahuan.Co.Id akan menjelaskan wacana Itikaf. Dalam Wikipedia Itikaf bersumber dari bahasa Arab yang artinya menetap, mengurung diri atau terhalangi. Secara dalam artian ibadah dalam anutan Islam merupakan berdiam diri didalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT.
Daftar Isi
Pengertian Itikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat & Niat (Lengkap)
Selain definisi itikaf, kami juga akan mengulas wacana jenis-jenis, waktu, rukun, syarat, dan niat itikaf. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Pengertian Itikaf
Definisi itikaf selain dari Wikipedia diatas yaitu berhenti atau membisu di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, yang semata lantaran niat beribadah kepada Allah.
Itikaf bersifat sunnak dilakukan setiap waktu, namun yang sangat baik atau utama ialah dilakukan pada bulan Ramadhan.
Jenis-Jenis Itikaf
Adapun jenis-jenis itikaf antara lain yaitu:
Itikaf Sunnat
Itikaf sunnat merupakan itikaf yang dijalankan dengan sukarela semata untuk lebih bersahabat dan berharap memperoleh ridha Allah SWT, menyerupai itikaf 10 hari menjelasan habisnya puasa bulan Ramadhan.
Itikaf Wajib
Itikaf wajib merupakan itikaf yang dilakukan lantaran mempunyai nazar atau janji, seperti: Apabila Allah SWT menyembuhkan penyakit ku, maka saya akan beritikaf.
Waktu Itikaf
Pada dasarnya, waktu itikaf bergantung dari jenis itikaf yang akan dilakukan. Itikaf wajib bergantung terhadap berapa usang waktu yang dinazarkan. Kemudian untuk itikaf sunnat tidak ada batasan waktu yang menentukan, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh usang atau singkat. Ya’la bin Ummayyah berkatas “Sesungguhnya saya berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk beritikaf”.
Rukun Itikaf
Itikaf mempunyai rukun yaitu:
- Niat
- Berdiam di masjid (QS. Al-Baqarah: 187)
Beberapa ulama memperbolehkan melaksanakan itikaf pada setiap masjid yang digunakan untuk sholat berjamaah lima waktu. Hal itu dilaksanakan untuk menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga jalannya shalat berjamaah setiap waktu.
Beberapa ulama lain, memperlihatkan syarat supaya itikaf dilaksanakan di masjid yang digunakan untuk shalat jum’at, mengakibatkan orang yang beritikaf tidak harus meninggalkan daerah itikafnya menuju masjid lain untuk shalat Jum’at.
Pendapat tersebut diperkuat oleh para ulama Syafi’iyah bahwa yang paling penting ialah itikaf di masjid Jami’, alasannya ialah Rasulullah SAW itikaf di masjid Jami’. Lebih utama di tiga masjid, yaitu Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa.
Syarat-Syarat Itikaf
Orang yang akan beritikaf maka harus memenuhi syarat-syarat antara lain yaitu:
- Muslim
- Niat
- Baligh/Berakal
- Suci dari hadats (junub), haid dan nifas
- Dilaksanakan di dalam masjid
Sehingga kalau bukan muslim, bawah umur yang belum dewasa, orang yang terganggun kewarasannya, orang yang dalam kondisi junub, perempuan yang dalam masa haid dan nifas tidak sah melaksanakan itikaf.
Doa Niat Itikaf
Artinya: “Saya niat (melakukan) Itikaf di masjid, sunah lantaran Allah Ta’ala“
Hal Yang Diperbolehkan untuk Mutakif
Hal-hal yang dibolehkan dilakukan oleh mutakif atau orang yang sedang beritikaf antara lain yaitu:
- Keluar dari daerah itikaf untuk mengantar istri, menyerupai yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada istrinya Sofiyah Ra. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubh dari kotoran atau wangi badan.
- Keluar untuk melaksanakan hajar yang harus dipenuhi, menyerupai buang air besar dan kecil, makan, minum (apabila tidak ada yang mengantar makanan), dan semua yang mustahil dilakukan di masjid, tetapi harus segera kembali setelah menuntaskan keperluannya.
- Makan, minum, dan tidur di masjid dengan selalu menjaga kesucian dan kebersihan masjid
- Menemui tamu di masjid untuk sesuatu yang diperbolehkan agama.
Hal Yang Membatalkan Itikaf
Hal-hal yang sanggup membatalkan itikaf antara lain yaitu:
- Meninggalkan masjid secara sengaja tanpa ada keperluan yang dikecualikan meskipun sebentar.
- Murtad (keluar dari agama Islam)
- Hilang nalar lantaran absurd atau mabuk
- Haid atau nifas
- Bersetubuh dengan istri, tetapi memegang tanpa syahwat tidak apa-apa menyerupai yang dilakukan Nabi dengan istri-istrinya.
- Pergi shalat Jum’at (untuk mereka yang membolehkan itikaf di surau yang tidak digunakan untuk shalat).
Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Itikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat & Niat (Lengkap) semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih sudah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id