Random post

Showing posts with label Pengumuman. Show all posts
Showing posts with label Pengumuman. Show all posts

Wednesday, March 27, 2019

√ Fatwa Penyelenggaraan Upacara Bendera Hari Ibu Tahun 2017

 TENTANG PEDOMAN  PENYELENGGARAAN UPACARA  BENDERA PERINGATAN  HARI IBU  KE √ Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Hari Ibu Tahun 2017

SURAT EDARAN NOMOR:  79923/A.A6/2017 TENTANG PEDOMAN  PENYELENGGARAAN UPACARA  BENDERA PERINGATAN  HARI IBU  KE-89 TAHUN  2017 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN







Yth.
1. Para Pimpinan Unit Utama
2. Para Sekretaris Unit Utama
3. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R. I. nomor : 84 Tahun 2017 wacana Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Nasional Peringatan Hari lbu ke-89 Tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan upacara bendera dengan ketentuan sebagai berikut:


A. Kantor Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

1. Ketentuan Upacara
Upacara bendera di lingkungan unit kerja kantor sentra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta (Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, lnspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pusat Pengembangan Perfilman) diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Hari, tanggal Jum'at, 22 Desember 2017
b. Pukul 07.30 WIB
c. Tempat Halaman Kantor Pusat Kemendikbud JI. Jenderal Sudirman,Senayan, Jakarta
d. Pembina Upacara Pejabat Eselon I
e. Pembaca Naskah Paskibraka DKI Jakarta
f. Pembaca Sejarah Singkat Hari lbu : Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kemendikbud
g. Pembaca Doa  Pegawai Kemendikbud
h. Paduan Suara Paduan Suara Pegawai Kemendikbud

2. Peserta Upacara
Peserta upacara bendera di kantor sentra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas :
a. 4 (empat) peleton PNS dari Sekretariat Jenderal,
b. 4 (empat) peleton PNS dari Direktorat Jenderal GTK;
c. 4 (empat) peleton PNS dari Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas;
d. 4 (empat) peleton PNS dari Direktorat Jenderal Dikdasmen; e. 4 (empat) peleton PNS dari Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. 2 (dua) peleton PNS dari lnspektorat Jenderal;
g. 2 (dua) peleton PNS dari Balitbang;
h. 1 (satu) peleton Satuan Pengamanan.
Masing-masing peleton terdiri dari 41 orang, termasuk pimpinan barisan.

3. Pakaian
Pakaian yang dikenakan pada upacara bendera peringatan Hari lbu Ke-89 Tahun 2017 sebagai berikut:
a. Pejabat Kemendikbud
• Pria: baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam
• Wanita: baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, kerudung biru tua

b. Barisan
- Pegawai
• Pria: baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam
• Wanita: baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, kerudung biru bau tanah Seragam
- Satuan Pengamanan: Petugas  Satpam Sesuai ketentuan

4. Susunan Acara
07.15 - 07.20 Peserta dan Undangan menuju daerah yang disediakan;
07.20 - 07.28 Persembahan Lagu Perjuangan oleh Paduan Suara Kemendikbud;
07.28 - 07.30 Pemimpin Upacara siap di lapangan upacara:
07.30 - 07.31 Pembina Upacara datang di daerah Upacara;
07.31 - 07.32 Penghormatan kepada Pembina Upacara;
07.32 - 07.33 Laporan Pemimpin Upacara;
07.33 - 07.39 Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
07.39 - 07.41 Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
07.41 - 07.42 Persiapan Pembacaan Naskah-naskah
07.42 - 07.45 Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh penerima upacara;
07.45 - 07.49 Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
07.49 - 07.56 Pembacaan Sejarah Singkat Hari lbu;
07.56 - 07.59 Menyanyikan hymne Hari lbu;
07.59 - 08.11 Amanat Pembina Upacara;
08.11 - 08.15 Menyanyikan Mars Hari lbu;
08.15 - 08.17 Pembacaan Do'a;
08.17 - 08.18 Laporan Pemimpin Upacara;
08.18 - 08.19 Penghormatan kepada Pembina upacara;
08.20 - 08.21 Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
08.21 Upacara selesai, barisan dibubarkan

A. UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DI LUAR SENAYAN

Upacara bendera bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di luar kantor sentra Senayan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Hari, tanggal Jurn'at, 22 Desember 2017
2. Pukul 07.30 WIB//menyesuaikan waktu setempat pimpinan unit kerja atau unit pelaksana teknis atau pejabat lain yang ditunjuk
3. Pembina Upacara Pimpinan para pegawai unit kerja lain/UPT
4. Tempat Upacara halaman kantor unit kerja/UPT atau daerah lain yang ditetapkan oleh pimpinan
5. Peserta Upacara para pegawai unit kerja lain/UPT
6. Pakaian Upacara baju Korpri, bawahan warna biru dongker, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam
7. Susunan Acara
07.00 Perangkat Upacara telah slap:
07.20 Para Peserta Upacara sudah siap di lapangan upacara;
07.25 Pemimpin Upacara siap di lapangan upacara;
07.30 1. Pembina Upacara menuju mimbar upacara;
2. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
3. Laporan Pemimpin Upacara;
4. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Paduan Suara;
5. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
6. Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh penerima upacara:
7. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8. Pembacaan Sejarah Singkat Hari lbu;
9. Menyanyikan hymne Hari lbu;
10. Amanat Pembina Upacara;
11. Menyanyikan Mars Hari lbu;
12. Pembacaan Do'a;
13. Laporan Pemimpin Upacara;
14 Penghormatan kepada Pembina upacara;
15. Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
16. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

B. LAIN-LAIN

Dalam penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari lbu Ke-89 Tahun 2017, seluruh instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dihimbau untuk:
1 . menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada surat edaran ini.
2. memasang spanduk dengan tema " Perempuan Berdaya, Indonesia Jaya" dengan mencantumkan logo :

Logo peringatan Hari lbu Ke-89 Tahun 2017 sanggup di unduh pada laman ttps://www.kemenpppa.go.id

Jakarta, 19 Desember 2017

Sekretaris Jenderal

Didik Suhardi

BERKAS SURAT EDARAN NOMOR:79923/A.A6/2017 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARABENDERA PERINGATAN HARI IBUKE-89 TAHUN 2017 DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD DAPAT DIDOWNLOAD PADA TAUTAN SEBAGAI BERIKUT:



Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, March 26, 2019

√ Isi Sambutan Upacara Hari Ibu Tahun 2017







Lampiran 8

MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA


SAMBUTAN PADA UPACARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU KE-89 TAHUN 2017 Desember 2017

Assalamu’alaikum Wr. Wb., Selamat pagi dan salam sejahtera.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunia-Nya, pada pagi hari ini kita sanggup hadir Bersama untuk mengikuti Upacara Bendera sebagai rangkaian terakhir dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-89 Tahun 2017, dalam keadaan sehat wal’afiat. Seperti tahun-tahun sebelumnya, PHI ke-89 Tahun 2017 ini diselenggarakan setiap tanggal 22 Desember.

Peserta upacara yang saya hormati,

Peringatan Hari Ibu setiap tahunnya diselenggarakan untuk mengenang dan menghargai usaha kaum wanita Indonesia, yang telah berjuang bahu-membahu kaum pria dalam merebut kemerdekaan dan berjuang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tekad dan usaha kaum wanita untuk mewujudkan kemerdekaan dilandasi oleh impian dan semangat persatuan kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan makmur sebagaimana dideklarasikan pertama kali dalam Kongres Perempuan Indonesia pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta. Peristiwa ini sekaligus sebagai tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia dan diperingati setiap tahunnya, baik di dalam dan luar negeri. Komitmen pemerintah juga dibuktikan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959, yang tetapkan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu sekaligus Hari Nasional bukan hari libur.

Peringatan Hari Ibu juga menunjukkan bahwa usaha kaum wanita Indonesia, telah menempuh proses yang sangat panjang dalam mewujudkan persamaan tugas dan kedudukannya dengan kaum laki-laki, mengingat keduanya merupakan sumber daya insan dan potensi yang turut memilih keberhasilan pembangunan. Momentum Hari Ibu juga dijadikan sebagai refleksi dan renungan bagi kita semua, wacana banyak sekali upaya yang telah dilakukan dalam rangka memajukan pergerakan wanita di semua bidang pembangunan. Perjalanan panjang selama 89 tahun, telah mengantarkan banyak sekali keberhasilan bagi kaumperempuan dan kaum pria dalam menghadapi banyak sekali tantangan global dan multidimensi, khususnya usaha untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia.

Arti penting lainnya dari PHI ialah upaya untuk mewariskan nilai-nilai luhur dan semangat usaha yang terkandung dalam sejarah usaha kaum wanita kepada seluruh masyarakat Indonesi, terutama generasi penerus bangsa semoga mempertebal tekad dan semangat untuk Bersama- sama melanjutkan dan mengisi pembangunan, dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan.

Peserta upacara yang saya hormati,

Perempuan dan pria mempunyai tugas dan kedudukan yang setara di dalam mencapai tujuan negara serta di dalam memperjuangkan kesejahteraan di semua bidang pembangunan menyerupai bidang pendidikan, ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Perempuan dan pria juga mempunyai kesempatan, saluran serta peluang yang sama, sebagai sumberdaya pembangunan sebagaimana sasaran yang harus dicapai dalam tujuan pembangunan nasional jangka menengah dan jangka panjang maupun tujuan- tujuan pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2030. Atas dasar inilah, PHI ke-89 Tahun 2017 mengangkat tema “Perempuan Berdaya, Indonesia Jaya”, dan sub tema:

a. Meningkatkan saluran ekonomi bagi wanita menuju wanita mandiri, sejahtera dan bebas dari kekerasan;
b. Peningkatan ketahanan keluarga untuk mewujudkan keluarga yang besar lengan berkuasa dalam banyak sekali bidang (kesehatan, ekonomi, pendidikan, kehidupan keluarga, kehidupan bermasyarakat dan besar lengan berkuasa dalam menyikapi perbedaan budaya).

Hal ini didasari oleh situasi dan kondisi bangsa Indonesia yang ketika ini sedang menghadapi situasi yang disebut oleh Kepala Negara “darurat” kekerasan terhadap wanita dan anak. Kami berkeyakinan bahwa dengan bekerjasama, bergotong royong, saling membantu, pundak membahu, kita sanggup melaksanakan sesuatu dan mencapai hasil yang lebih baik. Kita mempunyai keinginan dan kemauan yang besar lengan berkuasa untuk sendiri maupun bahu-membahu menghindari, tidak melakukan, dan menghentikan semua bentuk kekerasan dalam ranah pubik maupun domestik (dalam rumah tangga).

Peserta upacara yang saya hormati,

Pada kesempatan PHI ke-89 ini, kami juga ingin memberikan bahwa pelibatan dan peningkatan tugas kaum pria dan keluarga dalam pembangunan, juga menjadi serpihan yang penting dalam rangka abolisi segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan lainnya, serta banyak sekali upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Sebagai contoh, maraknya banyak sekali dilema bangsa dan kompleksitas masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat seperti: kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), p0rn*grafi, Infeksi Menular s3kual dan HIV/AIDS, narkoba, kriminalitas,
dan lainnya yang disebabkan lantaran runtuhnya pondasi ketahanan dalam keluarga. Oleh lantaran itu, tugas keluarga dituntut lebih diperkuat, dibarengi dengan penanaman nilai- nilai kekeluargaan yang apabila dicermati, telah diwariskan oleh para leluhur kita semenjak dahulu kala.

Akhirnya, kami mengajak semua wanita untuk maju terus, bisa menjadi sosok yang mandiri, kreatif, inovatif, percaya diri, dan meningkatkan kualitas dan kapabilitas dirinya, sehingga bersama pria menjadi kekuatan yang besar dalam membangun keluarga, masyarakat dan bangsa. Selamat Hari Ibu ke-89 bagi kita semua. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi semua langkah dan usaha dalam membangun bangsa dan negara tercinta.

Terima kasih

Waassalamu’alaikum Wr. Wb.

Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,


Yohana Yembise

Download Isi Sambutan Upacara Hari Ibu Tahun 2017 pada tautan sebagai berikut:



Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, March 19, 2019

√ Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Gtk Den Haag

 TENTANG PENUNDAAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH INDONESIA √ Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi GTK Den Haag

PENGUMUMAN NO MOR: 82114/ Al.4/LN/2017 TENTANG PENUNDAAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH INDONESIA DEN HAAG TAHUN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI TAHUN ANGGARAN 2017







Dengan hormat kami beritahukan kepada seluruh pelamar Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sekolah Indonesia di luar negeri (SILN) yang telah mengikuti Seleksi Bersama oleh Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tanggal 22 s.d. 25 Oktober di Jakarta, bahwa pengumuman hasil seleksi bersama GTK untuk Sekolah Indonesia Den Haag ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Pelamar GTK SILN diperlukan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Untuk lebih jelasnya, pengumuman sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:



Demikian goresan pena wacana

PENGUMUMAN NO MOR: 82114/ Al.4/LN/2017 TENTANG PENUNDAAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH INDONESIA DEN HAAG TAHUN ANGGARAN 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Wednesday, March 13, 2019

√ Penerapan Denah Sertifikasi Kkni Level Ii/Iii Smk

Pengumuman Penerapan Skema Sertifikasi KKNI Level II √ Penerapan Skema Sertifikasi KKNI Level II/III SMK

Pengumuman Penerapan Skema Sertifikasi KKNI Level II/III Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)






Nomor: B.1460(BNSP)/XII/2017
Lampiran: 2 (dua) lembar
Perihal: Penerapan Skema Sertifikasl KKNI Level II/III bagi Sekolah Menengah kejuruan

Kepada Yth,
LSP Terllsensl BNSP
di -
Tempat

Sehubungan dengan telah disepakatinya dokumen Skema Sertlflkasl KKNI Level II/III sesual kompetensi keahlian di Sekolah Menengah kejuruan (sebagaimana terlampir) antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Badan Nasional Sertifikasl Profesl (BNSP) yang akan menjadi aeuan dalam melaksanakan asesmen kompetensl bagl penerima dldik SMK, maka kami sampaikan teladan penerapan denah dimaksud, sebagai berlkut:

01. Skema sertllikasl KKNI Level II/III hanya berlaku bagl LSP P1 Sekolah Menengah kejuruan dan LSP P2 dengan ruang lingkup lisensi denah untuk SMK.

02. Bagi LSP dalam butir 1., yang telah mendapat lisensi BNSP diberikan kesempatan paling lambat l (satu) tahun untuk melaksanakan perubahan ruang lingkup llsenslnya, sejak surat lni dlterbltkan. Pengajuan Usensi bagl calon lSP Pl Sekolah Menengah kejuruan dlwajlbkan memakai denah sertifikasi yang dimaksud.

03, Pencapaian kompetensl terhadap denah yang dimaksud dilakukan secara bertahap, dan dicatatkan sebagai skill passport

04. Sertifikat KKNI berlogo Garuda dlberlkan oleh BNSP apablla seluruh kompetensl di dalam denah KKNI Level II/III dimaksud terpenuhi penerima dldlk pada ketika menyelesalkan pendidikannya di SMK.

0S. Biia pada ketika telah menuntaskan pendidikannya di SMK, seluruh kompetensl yang terdapat didalam kemasan KKNI Level II/III belum terpenuhi, diberlkan sertlfikat Klaster dengan logo BNSP.

06. LSP P1 Sekolah Menengah kejuruan dan LSP P2 dengan ruang lingkup lisensi denah untuk Sekolah Menengah kejuruan tidak melaksanakan pemeliharaan dan perpanjangan akta kompetensi.

Demikian, dengan diterbitkannya surat ini maka seluruh pihak yang terkait semoga segera menyelaraskannya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

Untuk isu selanjutnya, silakan buka tautan di bawah ini:



Demikian goresan pena ihwal

Pengumuman Penerapan Skema Sertifikasi KKNI Level II/III Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Sunday, March 10, 2019

√ Usul Workshop Building Young Innovators In Smk 2018

Undangan Workshop Building Young Innovators in Sekolah Menengah kejuruan  √ Undangan Workshop Building Young Innovators in Sekolah Menengah kejuruan 2018

Download Undangan Workshop Building Young Innovators in Sekolah Menengah kejuruan 2018 Region Bali-NTB-NTT-Maluku-Maluku Utara-Papua Barat-Papua Tahun 2018







Nomor 164/DS.6/TU/2018 9 Januari 2018
Lampiran Satu berkas
Hal Undangan

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTB
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTI
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua
5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat
6. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku
7. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara

Dalam rangka mendukung agenda Revitalisasi Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Intel Indonesia akan menyelehggarakan "Workshop Building Young Innovators in SMK'. Pada workshop ini akan hadir para pakar dan praktisi yang akan membuatkan pengalaman dalam mengembangkan keterampilan untuk menghadapi tantangan Revolusi lndustri Keempat. Workshop tersebut akan diselenggarakan :
pada hari/tanggal Jumat s.d. Minggu/ 19 s.d. 21 Januari 2018
daerah Mega Butique Hotel
Jalan By Pass Ngurah Rai No 259, Simpang Siur Kuta Bali.
pembukaan check-in penutupan

Jumat, 19 Januari 2018, pukul 10.00 WIB Jumat, 19 Januari 2018, pukul 12.00WIB Minggu, 21 Januari 2018, pukul 13.00 WIB

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perkenan Saudara untuk mengijinkan dan menginformasikan kepada Kepala Sekolah (daftar terlampir) supaya menugaskan 1 (satu) orang guru/tenaga pendidik untuk hadir dan berpartispasi aktif pada aktivitas dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengampu mata pelajaran Keterampilan Komputer dan Pengelolaan lnformasi (KKPI) atau guru
Bidang Teknologi.
2. Membawa laptop/notebook dengan spesifikasi minimum,
- Prosesor : Core 2 Duo
- Memori : 2 GB RAM
- Sistem Operasi : Windows 7
serta sanggup mengoperasikan laptop secara sanggup bangun diatas kaki sendiri dengan baik.
3. Bersedia mengimbaskan pengetahuan yang diperoleh dalam workshop kepada rekan sejawat dan
siswa di sekolah masing-masing dan sekolah lain di wilayahnya.

Beberapa ketentuan terkait pelaksanaan aktivitas ialah sebagai berikut:
1. Biaya transportasi sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing sekolah.
2. Biaya akomodasi, konsumsi dan peralatan training untuk semua akseptor akan ditanggung oleh panitia penyelenggara.
3. Peserta wajib melaksanakan konfirmasi dan pada dikala pendaftaran menyerahkan:
a Surat Perintah Tugas (SPT) yang orisinil ditandatangani oleh Kepala Sekolah serta dicap basah. b. Surat Kesanggupan mengikuti aktivitas dari awal hingga final dan melaksanakan pengimbasan
bakteri kegiatan.

Mengingat pentingnya aktivitas tersebut, kami mohon kehadiran Bapak/lbu sempurna pada waktunya. Untuk konfirmasi kehadiran akseptor dan info ihwal pelaksanaan aktivitas ini sanggup menghubungi pihak Dit. PSMK dengan Sdri. Lia No. HP. 08179917487 atau pihak Intel Indonesia Corp. Sdr. Budi Prasetya No. HP. 081808383733.

Atas perhatian dan kolaborasi Saudara kami sampaikan terima kasih.

Undangan selengkapnya sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:



Demikian goresan pena ihwal

Download Undangan Workshop Building Young Innovators in Sekolah Menengah kejuruan 2018 Region Bali-NTB-NTT-Maluku-Maluku Utara-Papua Barat-Papua

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

SUMBER: DIREKTORAT PSMK KEMENDIKBUD RI
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, February 19, 2019

√ Perubahan Penamaan Madrasah Negeri

Perubahan Penamaan Madrasah Negeri Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor √ Perubahan Penamaan Madrasah Negeri

Perubahan Penamaan Madrasah Negeri Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor:158/Dj.I/PP.00.11/01/2017







Berdasarkan ketentuan Pasal 1 O Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Nama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (madrasah negeri) ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama kabupaten/kota;
2. Dalam hal jumlah madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk setiap satuan pendidikan lebih dari satu madrasah, nama madrasah ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama kabupaten/kota;
3. Oleh alasannya ialah itu, Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama
Tentang Perubahan Nama Madrasah Negeri sebagaimana terlampir;
4. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon biar Saudara sanggup mengambil langkah-langkah proaktif dalam melaksanakan sosialisasi, koordinasi, dan sinkronisasi data induk kelembagaan madrasah yang mengalami perubahan nama sesuai dengan data perubahan sebagaimana tercantum dalam KMA tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan terutama kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat;
5. Untuk mengantisipasi implikasi perubahan nama madrasah tersebut terutama terkait pelaksanaan anggaran DIPA, dimohon biar Saudara sanggup berkoordinasi dengan KPPN setempat;
6. Kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam biar sanggup melaksanakan sinkronisasi data EMIS dan melaksanakan koordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian untuk menjadi maklum.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Untuk gosip selengkapnya sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:



Demikian goresan pena perihal

Perubahan Penamaan Madrasah Negeri Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: 158/Dj.I/PP.00.11/01/2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Friday, January 4, 2019

√ Pemutakhiran Dapodik Semester 2/Ii Tahun Pelajaran 2017/2018

 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan  √ Pemutakhiran Dapodik Semester 2/II Tahun Pelajaran 2017/2018

Download Surat Edaran Nomor:25/D/SE/BP/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester 2/II Tahun Pelajaran 2017/2018







Yth.

I. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

3. Kepala LPMP; Seluruh Indonesia

Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang pendidikan dasar clan menengah Semester 2, Tahun Pelajaran 2017/2018, dengan hormat kami mohon sumbangan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:


1. Sekolah melaksanakan pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan memakai Aplikasi Dapodik Versi 2018.b. File Aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup di unduh di Jaman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

2. Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan biar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui aplikasi Dapodik.

3. Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokurnen formal tanggung jawab kebenaran data.

4. Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi Iagi untuk segera melaksanakan pembatalan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

5. Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kernbali, sanggup menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmcu@kcmdikbud.go.id.

6. Batas final pengiriman Dapodik untuk jadwal BOS triwulan 2 ialah 30 April 2018, namun

pemutakhiran data Dapodik sanggup berjalan hingga final semester.

7. Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak bcrbeda dari tahun sebelumnya.

8. Dinas pendidikan provinsi dan k.abupaten/k.ota mensosialisasikan sek.aligus melaksanakan bimbingan tek.nis kc seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.

9. LPMP melak.uk.an validasi data Dapodik secara aktif dengan memakai instrumen aplikasi yang sudah disiapk.an di laman validasi.dikdasmcn.kcmdikbnd.go.id dalam rangk.a meningk.atkan mutu dan validitas data Dapodik.

I 0. Pengisian nilai rapot memakai aplik.asi e-rapor yang sudah di siapkan oleh masing-masing

direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terintegrasi dengan Dapodik..

11 . Pengawas sekolah melak.ukan pengawasan, monitoring, dan mendorong sekolah untuk segera
memutakhirkan data Dapodik.

12. Untuk menghindari duplikasi data penerima didik yang mutasi, mekanisme mutasi penerima didik sanggup difasilitasi dengan memakai fitur tarik penerima didik dari laman  apo.dikdasmcn.kcmdikbud.go.id sekaligus mencetak. surat pengantar mutasi penerima didik dari sistem.

13. Pengisian titik koordinat daerah tinggal penerima didik. dan PTK untuk. penerapan kebijakan zonasi.

14. Bagi penerima didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih "Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa",

1 5. Hati-hati terhadap penipuan, pennintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak. bertanggnng jawab yang mengatasnamakan Kemendik.bud. Seluruh undangan data pokok. pendidik.an oleh Kemendik.bud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik.).

Daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik. 2018. b, ialah sebagai berikut:

a. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan k.ewajaran data pad a penerima didik. antara

tanggal masuk. sek.olah dengan jenis pendaftaran.

b. [Pembaruan] Penonak.tifan untuk perubahan data GTK jik.a status satuan manajemen pangk.al

(SATMINKAL) ada disek.olah non induk.

c. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (I :9).
d. [Pembaruan] Penambahan fitur lampilkan password saat akan menciptakan akun GTK.

e. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku.
f. [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum, dan jurusan pada rombongan berguru bila pembelajaran sudah terisi.
g. [Pembaruan] Penambahan kolom Iintang dan bujur pada PTK.

h. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik.
i. [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 20 I 3 untuk semua jenjang pendidikan, j. [Pembaruan] Perubahan sajian utama.
k. [PernbaruanJ Penambahan pada rombongan berguru untuk mengakomodir sis tern Satuan Kredit
Semester (SKS).
l. [PembaruanJ Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi penerima didik.
m. [Pembaruan] Penambahan fitur eek info terkait profil guru dan tenaga kependidikan.
n. [Pembaruan] Perubahan, pembiasaan dan penyempumaan struktur database dengan UI pada
aplikasi.

o. [Perbaikan] Penonaktifan tambah GTK untuk provinsi Papua dan Papua Barnt. p. [Perbaikan] Pengaktifan kembali sajian nilai.
q. . [Perbaikan] Perbaikan, pembiasaan dan penyempumaan fitur penginputan nilai.
r. [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi. s. [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi.
t. [Perbaikan] Perbaikan bugs saat menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA.

Surat Edaran Nomor:25/D/SE/BP/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester 2/II Tahun Pelajaran 2017/2018 ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiart dan kerjasama Saudara, karni ucapkan terima kasih.

Tembusan:
I. Sekretaris Jcnderal Kcmendikbud;
2. InspekturJenderal Kemendikbud;
3. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud;
4. Kepala Balitbang Kemendikbud;
5. Pengawas Sekolah seluruh Indonesia;
6. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Scluruh Indonesia.

Silahkan d0wnl0ad surat edarannya pada tautan di bawah ini:



Demikian goresan pena perihal

Pemutakhiran Dapodik Semester 2/II Tahun Pelajaran 2017/2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Monday, December 24, 2018

√ Permintaan Workshop Internet Of Things And Drone Psmk

Undangan Workshop Internet of Things and Drone Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan  √ Undangan Workshop Internet of Things and Drone PSMK

Undangan Workshop Internet of Things and Drone Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan (PSMK) Kemdikbud







Yth.
I. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali

Dalam rangka mendukung jadwal Revitalisasi Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Intel Indonesia akan menyelenggarakan "lead Trainers Workshop for Drone and Internet of Things in Agriculture". Pada workshop ini akan hadir para pakar dan praktisi dari India dan Singapura yang akan membuatkan pengalaman dalam mengembangkan keterampilan untuk menghadapi tantangan Revolusi Industri Keempat. Workshop tersebut akan d iselenggarakan,

Workshop Internet of Things

pada hari, tanggal : Kam is s.d. Sabtu, 22 s.d. 24 Februari 2018
daerah Gedung SEAMOLEC, Kompleks Universitas Terbuka
JI. Cabe Raya, Pondok Cabe Pamulang - I 5418
Kota Tangerang Selatan, Indonesia
pembukaan Kamis, 22 Februari 2018, pukul 10.00 WIB
check-in Kamis, 22 Februari 2018, pukul 12.00 WIB
penutupan Sabtu, 24 Februari 2018, pukul 14.30 WIB

Workshop Drone 

pada hari, tanggal : Jumat s.d. Minggu, 23 s.d. 25 Februari 2018  WIB

ternpat: Gedung SEAMOLEC, Kompleks Universitas Terbuka JI. Cabe Raya, Pondok Cabe Pamulang-15418 Kota Tangerang Selatan, Indonesia
pembukaan Kamis, 22 Februari 2018, pukul 10.00
check-in Kamis, 22 Februari 2018, pukul 12.00 WIB
penutupan Sabtu, 24 Februari 2018, pukul 14.30 WIB

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perkenan Saudara untuk mengijinkan dan menginformasikan kepada Kepala Sekolah (daftar terlampir) semoga menugaskan guru/tenaga pendidik untuk hadir dan berpartispasi aktif pada acara dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Pemah mengikuti kompetisi robotic atau mengampu mata pelajaran Keterampilan Komputer dan Pengelolaan lnformasi (KKPI) atau guru Bidang Elektronika atau Teknologi.
2. Membawa laptop/notebook dengan spesitikasi minimum,
- Prosesor : Core 2 Duo
- Memori : 2 GB RAM
- Sistem Operasi : Windows 7

3. Bersedia mengimbaskan pengetahuan yang diperoleh dalam workshop kepada rekan sejawat dan siswa di sekolah masing-masing dansekolah lain di wilayahnya.
4. Disarankan melaksanakan pendaftaran ke situs http://makershare.com

Beberapa ketentuan terkait pelaksanaan acara yaitu sebagai berikut:
I. Biaya transportasi sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing sekolah.
2. Biaya akomodasi, konsumsi dan peralatan training untuk semua penerima akan ditanggung oleh panitia penyelenggara.
3. Peserta wajib melaksanakan konfirmasi dan pada ketika pendaftaran menyerahkan:
a. Surat Perintah Tugas (SPT) yang orisinil ditandatangani oleh Kepala Sekolah serta dicap basah.
b. Surat Kesanggupan mengikuti acara dari awal sampai jawaban dan melaksanakan pengimbasan hasil kegiatan.

Mengingat pentingnya acara tersebut, kami mohon kehadiran Bapak/Ibu sempurna pada waktunya. Untuk konfirmasi kehadiran penerima dan inforrnasi ihwal pelaksanaan acara ini sanggup menghubungi Call Center Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasarna lndustri - Dit.PSMK di nomor 08119252424 atau pihak Intel Indonesia Corp. Sdr. Budi Prasetya No. HP. 081808383733.

Tembusan:
I. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Direktur SEAMOLEC
3. Kasubdit lingkup Dit. PSMK
4. Kasubbag Tata Usaha Dit. PSMK
5. Kepala Sekolah Menengah kejuruan ybs

Untuk lebih lengkapnya, silahkan dicek lebih lanjut di tautan berikut ini:



Demikian goresan pena ihwal

Undangan Workshop Internet of Things and Drone Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan (PSMK) Kemdikbud

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

SUMBER: DIREKTORAT PEMBINAAN Sekolah Menengah kejuruan KEMDIKBUD
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Pengumuman Seleksi Prestasi Akademik Nasional Ptkin

Download Pengumuman Seleksi Prestasi Akademik Nasional  √ Pengumuman Seleksi Prestasi Akademik Nasional PTKIN

Download Pengumuman Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)







Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa contoh penerimaan mahasiswa gres pada Universitas Islam Negeri (UIN)/InstitutAgama Islam Negeri (IAIN) / Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada UIN/IAIN/STAIN disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan contoh seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama oleh UIN, IAIN, dan STAIN disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) yang kedua contoh tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial,dantingkatkemampuan ekonomi.

SPAN-PTKIN merupakan contoh seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang ter padu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.

TUJUAN

Memberikan kesempatan dan iktikad kepada Madrasah/ Sekolah/Pesantren Muadalah semoga mendaftarkan siswanya melalui SPAN-PTKIN untuk memperoleh pendidikan tinggi di UIN/IAIN/ STAIN. Mendapatkan calon mahasiswa gres yang berprestasi akademik tinggi melalui seleksi siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah.

KETENTUAN UMUM

SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional menurut penjaringan prestasi akademik dengan memakai nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis. Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN ialah Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang terakre- ditasi dan Pesantren Muadalah yang secara sah mempero leh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah. Siswa yang berhak mengikuti seleksi ialah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah masing-masing.

KETENTUAN KHUSUS

Persyaratan Madrasah/Sekolah
Siswa sekolah yang berhak mengikuti SPAN-PTKIN 2018 ialah siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah, termasuk Sekolah Republik Indonesia (SRI) yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah mengisi Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) dengan lengkap dan benar. Untuk Pesantren Muadalah diatur secara terpisah.
Persyaratan Siswa Pendaftar
Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah kelas terakhir pada tahun 2018 yang:
- Memiliki prestasi akademik unggul, yaitu calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah mulai semester 1 sampai semester 5 dengan ketentuan akreditasi:
• Akreditasi A. 75% terbaik di sekolahnya
• Akreditasi B. 50% terbaik di sekolahnya
• Akreditasi C. 25% terbaik di sekolahnya
• Akreditasi lainnya. 10% terbaik di sekolahnya
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
Penerimaan
- Lulus dari Satuan Pendidikan (MA/MAK/SMA/SMK/ Pesantren Muadalah)
- Lulus SPAN-PTKIN 2018
- Lulus verifikasi data dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN penerima.

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pengisian dan Verifikasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
2. Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk untuk mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://www.span-ptkin.ac.id
3. Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk akan memperoleh password yang akan dipakai oleh siswa untuk melaksanakan verifikasi.
4. Siswa melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/ Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk, dengan memakai NISN. Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Madrasah/ Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk, maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak sanggup diubah sehabis waktu verifikasi berakhir.

BIAYA

Biaya registrasi SPAN-PTKIN ditanggung pemerintah, siswa pendaftar tidak dipungut biaya apapun.

PRINSIP SELEKSI

Seleksi dilakukan menurut prinsip:
• Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan memakai nilai rapor dan
prestasi-prestasi akademik lainya.
• Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah.
• Menggunakan rambu-rambu kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTKIN secara adil, akuntabel, dan t ransparan.

TAHAP SELEKSI

• Pendaftar di seleksi di PTKIN pilihan 1 terlebih dahulu berdasar urutan pilihan kegiatan studi dan ketersediaan daya tampung.

• Pendaftar yang tidak lulus di PTKIN pilihan 1 maka akan diseleksi di PTKIN pilihan 2 berdasar urutan kegiatan studi dan ketersediaan daya tampung

TAHAPAN MENGIKUTI SPAN PTKIN

Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah mendaftarkan
Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah-nya melalui laman http://www.span-ptkin. ac.id dengan melampirkan Sertifikat
Akreditasi (jika ada) dan SK Kepala
Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah.
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah mendapat login pengisian PDSS melalui e-mail Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah.
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah mengisikan data sekolah dan siswa pada borang pengisian PDSS dan melaksanakan finalisasi.
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah mendapat User ID dan
password untuk diberikan kepada siswa guna melaksanakan pendaftaran.

Siswa
• Pendaftar yang memenuhi kriteria pemeringkatan, memakai User ID dan password yang diberikan oleh kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren
Muadalah untuk login ke laman SPAN-PTKIN
http://www.span-ptkin.ac.id untuk melaksanakan pendaftaran.
• Pendaftar mengisi biodata, mengunggah foto, menentukan PTKIN, menentukan kegiatan studi, dan dokumen prestasi pelengkap (jika ada).
• Pendaftar yang memenuhi syarat sanggup mendaftar kegiatan Bidikmisi yang akan diverifikasi oleh masing-masing PTKIN.
• Pendaftar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTKIN yang akan dipilih.
• Pendaftar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SPAN-PTKIN.

Program Studi dan Jumlah Pilihan
- Siswa pendaftar menentukan 2 (dua) PTKIN yang diminati.
- Siswa pendaftar menentukan 2 (dua) kegiatan studi yang diminati pada masing-masing PTKIN.
- Urutan pilihan PTKIN dan kegiatan studi menyatakan prioritas pilihan.
- Daftar kegiatan studi dan daya tampung SPAN-PTKIN sanggup dilihat pada laman SPAN-PTKIN http://www.span- ptkin.ac.id.

Pemeringkatan

• Melalui sistem, Panitia Nasional menciptakan pemeringkatan siswa menurut nilai mata pelajaran yang menjadi mata uji dalam Ujian Nasional (UN) 2018, mulai semester 1 sampai semester 5.
• Berdasarkan pemeringkatan prestasi akademik yang dilakukan Panitia Nasional dan sesuai dengan ketentuan pengakuan sekolah, siswa yang memenuhi syarat diizinkan untuk mendaftar SPAN-PTKIN 2018.

Untuk isu selanjutnya, silahkan d0wnl0ad pada tautan Download Pengumuman Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam:


Download Pengumuman Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)


Demikian goresan pena wacana

Download Pengumuman Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

SUMBER: SPAN-PTKIN AC ID KEMENTERIAN AGAMA
Sumber http://www.informasiguru.com

Sunday, December 23, 2018

√ Gosip Registrasi Span-Um Ptkin Tahun 2018

Informasi Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional √ Informasi Pendaftaran SPAN-UM PTKIN Tahun 2018

Informasi Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional-Ujian Masuk Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) Tahun 2018







Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa contoh penerimaan mahasiswa gres pada Universitas Islam Negeri (UIN)/ Institut Agama Islam Negeri (IAIN)/ Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. UM- PTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri)merupakanprosesseleksimasukUIN,IAIN,danSTAIN di seluruh Indonesia melalui ujian tertulis yang dilaksanakan secara bersama di bawah koordinasi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan sehabis MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah sanggup mendapatkan calon mahasiswa yang lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/ SMA/ SMK/ Pesantren Muadalah atau yang setara maksimal tiga tahun terakhir.

UM-PTKIN merupakan contoh seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Pembiayaan penyelengga-raan UM- PTKIN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Bagi peserta yang lulu sUM-PTKIN dari keluarga pra-sejahtera yang mempunyai prestasi akademik dan non-akademik sanggup mengikuti seleksi jadwal Bidikmisi.

Informasi UM-PTKIN 2018 mencakup ketentuan dan persyaratan umum, tatacara pembayaran biaya seleksi, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, serta jumlah pilihan PTKIN dan Progam Studi sanggup diakses melalui laman http://www.um-ptkin.ac.id.

Untuk gosip Informasi Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional-Ujian Masuk Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) Tahun 2018 selengkapnya, silahkan klik tautan di bawah ini:




PENDAFTARAN


1. Lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/Pesantren Muadalah/SMA/SMK atau yang setara tahun 2016, 2017, dan 2018. Lulusan tahun 2016 dan 2017 harus sudah mempunyai ijazah atau yang sederajat. Sedangkan lulusan tahun 2018 harus mempunyai Surat Keterangan Lulus dari Kepala Muadalah dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap Madrasah/ Sekolah/Pesantren Muadalah.

2. Memiliki kesehatan yang memadai yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter/puskes- mas sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.

ALUR PENDAFTARAN

Calon peserta mengisi biodata secara online di www.um- ptkin.ac.id sehingga menerima nomor SIP (Slip Instruksi Pembayaran) dan PIN.

Peserta melaksanakan pembayaran di seluruh kantor cabang bank BNI di seluruh Inonesia, BNI Internet, ATM BNI, keagenan BNI, atau bank lain yang mendukung fitur ATM Bersama (biaya manajemen ditanggung calon peserta) dengan menunjukkan nomor SIP.

Peserta melanjutkan registrasi online di www.um- ptkin.ac.id dengan memasukkan nomor SIP dan PIN untuk menentukan lokasi ujian dan pilihan jadwal studi sampai cetak kartu peserta.

Mengikuti ujian di lokasi yang telah dipilih sesuai dengan jadwal yang tertera pada kartu peserta.

PELAKSANAAN UJIAN

Kelompok Ujian

1. Kelompok Ujian IPA (Peminat Program Studi bidang Sains dan Teknologi). Materi Ujian:
(1) Tes Potensi Akademik, (2) Bahasa (3) Keislaman, (4) Kemampuan IPA.
2. Kelompok Ujian IPS (Peminat Program Studi bidang Sosial, Humaniora, dan Keagamaan). Materi ujian: (1) Tes Potensi Akademik, (2) Bahasa (3) Keislaman, (4) Kemampuan IPS.
3. Kelompok Ujian Campuran (Peminat Program Studi bidang Sains dan Teknologi, bidang Sosial, bidang Humaniora dan bidang Keagamaan).
Materi ujian: (1) Tes Potensi Akademik, (2) Bahasa (3) Keislaman, (4) Kemampuan IPS, (5) Kemampuan IPA.


JADWAL Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional-Ujian Masuk Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) Tahun 2018
Pembayaran 12 April 2018 s.d. 5 Mei 2018 pukul 16.00 WIB
Pendaftara 12 April 2018 s.d. 8 Mei 2018 pukul 16.00 WIB
Ujian 22 Mei 2018
Pengumuman 22 Mei 2018


Materi Ujian Seleksi Prestasi Akademik Nasional-Ujian Masuk Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) Tahun 2018
Waktu Mata Uji
07.30 – 08.00 Pengisian biodata peserta
08.00 – 09.45 TPA Bahasa Keislaman
09.45 – 10.15 Istirahat
10.15 – 11.30 IPA/IPS
10.15 – 12.15 IPC

Demikian goresan pena perihal

Informasi Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional-Ujian Masuk Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

SUMBER: SPAN PTKIN KEMENAG
Sumber http://www.informasiguru.com

Friday, December 21, 2018

√ Fasilitasi Kebekerjaan Lulusan Smk Melalui Penggunaan Sistem Aplikasi Bkk Online

Fasilitasi Kebekerjaan Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan  √ Fasilitasi Kebekerjaan Lulusan Sekolah Menengah kejuruan Melalui Penggunaan Sistem Aplikasi BKK Online

Fasilitasi Kebekerjaan Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Melalui Penggunaan Sistem Aplikasi Bursa Kerja Khusus Daring (BKK-Online)







Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Se-Indonesia

Dalam rangka meningkatkan layanan menuju kebekerjaan bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah berbagi sistem aplikasi Bursa Kerja K.husus berbasis daring (BKK-Online). Aplikasi sebagaimana dimaksud dikembangkan dengan tujuan untuk mempermudah lulusan Sekolah Menengah kejuruan dalam mendapat isu kesempatan kerja dan sekaligus memfasilitasi Dunia Usaha/Dunia Industri sebagai penyedia kesempatan kerja untuk mendapat isu peta calon tenaga kerja lulusan SMK. Sistem aplikasi BKK-Online dikembangkan berbasis data pokok pendidikan (dapodik) juga merupakan sarana untuk . memetakan kebekerjaan lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang akan dipakai sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan afirmasi aktivitas dukungan di lingkungan Direktorat Pembinaan S:MK.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perkenan Saudara untuk menginstruksikan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di bawah binaan Saudara untuk mengisi dan memperbaharui data kebekerjaan lulusan Sekolah Menengah kejuruan melalui sistem aplikasi BKK-Online yang sanggup diakses melalui http://psmk.kemdikbud.go.id/bkk. BKK-Online juga dilengkapi layanan aplikasi isu kesempatan kerja bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan berbasis android yang sanggup diunduh melalui Google Play Store. Terlampir yaitu Panduan Penggunaan Aplikasi BKK-Online untuk sanggup dipakai sebagai petunjuk dalam penggunaan aplikasi BKK-Online.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

Tembusan:
l. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
2. Para Kasubdit di lingkungan Dit. PSMK;
3. Kasubbag Tata Usaha Dit.PSMK.
4. Kepala Sekolah Menengah kejuruan Se-Indonesia.

Selengkapnya, isu Fasilitasi Kebekerjaan Lulusan Sekolah Menengah kejuruan Melalui Penggunaan Sistem Aplikasi BKK Online sanggup diunduh pada tautan di bawah ini:




Demikian goresan pena perihal

Fasilitasi Kebekerjaan Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Melalui Penggunaan Sistem Aplikasi Bursa Kerja Khusus Daring (BKK-Online)

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Thursday, December 13, 2018

√ Pengusulan Sebagai Lptk Penyelenggara Ppg Kemenag

IAIN sebagai LPTK Penyelenggaran PPG di Lingkungan Kemenag √ Pengusulan sebagai LPTK Penyelenggara  PPG Kemenag

Surat Nomor 297/DJ.I/PP.00/02/2018 ihwal Pengusulan sebagai LPTK Penyelenggara PPG 







Yth.
Rektor UIN/IAIN
(terlampir)

Assalamu 'a/aikum wr. wb

Dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018, Direktur Jenderal Pendidikan Islam memberitahukan kepada Rektor UIN/IAIN untuk mengajukan proposal pengajuan sebagai Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 di lingkungan Kementerian Agama. Adapun regulasi yang perlu diperhatikan dalam pengusulan ini sebagai berikut:

1. Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 ihwal Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. (PPG)
2. Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 ihwal Standar Pendidikan Guru.
3. Pedoman Pembukaan Prodi PPG yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti; dan
4. Peraturan lainnya yang ber1aku.

Proposal pengajuan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam selambat-lambatnya tanggal 23 Februari 2018 di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Lantai 7.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu 'alaikum wr. wb

Tembusan:
Yth. Menteri Agama RI (sebagai laporan)

Untuk informasi Pengusulan UIN/IAIN sebagai LPTK Penyelenggaran PPG di Lingkungan Kemenag selengkapnya, silahkan d0wnl0ad pada tautan sebagai berikut:




Lampiran Nomor: 297 /DJ. I/PP. 00/02/2018

DAFTAR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PADA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA


No Nama Perguruan Tinggi
1 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
2 2 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga DI Yogyakarta
3 3 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
4 4 Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung
5 5 Universitas Islam Negeri Sulthan Syarif Kasim Riau
6 6 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
7 7 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
8 8 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
9 9 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
10 10 Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
11 11 Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
12 12 Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
13 13 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
14 14 Universitas Islam Neoeri Raden lntan tamceno
15 15 Universitas Islam Negeri Mataram
16 16 Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
17 17 Universitas Islam Negeri Antasari Baniarmasin
18 18 lnstitut Agama Islam Negeri Ambon
19 19 lnstitut Agama Islam Negeri Batusangkar
20 20 lnstitut Agama Islam Negeri Bengkulu
21 21 lnstitut Agama Islam Negeri Bukittinggi
22 22 lnstitut Agama Islam Negeri Datokarama Palu
23 23 lnstitut Agama Islam Negeri Jember
24 24 lnstitut Agama Islam Negeri Kendari
25 25 lnstitut Agama Islam Negeri Kerinci
26 26 lnstitut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
27 27 lnstitut Agama Islam Negeri Manado
28 28 lnstitut Agama Islam Negeri Metro Lampung
29 29 lnstitut Agama Islam Negeri Padangsidempuan
30 30 lnstitut Agama Islam Negeri Palangkaraya
31 31 lnstitut Agama Islam Negeri Palopo
32 32 lnstitut Agama Islam Negeri Pekalongan
33 33 lnstitut Agama Islam Negeri Ponorogo
34 34 lnstitut Agama Islam Negeri Pontianak
35 35 lnstitut Agama Islam Negeri Purwokerto
36 36 lnstitut Agama Islam Negeri Salatiga
37 37 lnstitut Agama Islam Negeri Samarinda
38 38 lnstitut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
39 39 lnstitut Agama Islam Negeri Surakarta
40 40 lnstitut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
41 41 lnstitut Agama Islam Negeri Ternate
42 42 lnstitut Agama Islam Negeri Tulungagung
43 43 lnstitut Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa

Demikian goresan pena ihwal

Pengusulan UIN/IAIN sebagai LPTK Penyelenggaran PPG di Lingkungan Kemenag

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, December 4, 2018

√ Penetapan Smk Jejaring Kerja Lsp P1 Di Lingkungan Smk (Tahap 1)

Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama  √ Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Jejaring Kerja LSP P1 Di Lingkungan Sekolah Menengah kejuruan (Tahap 1)

Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP 1) Di Lingkungan Sekolah Menengah kejuruan (Tahap 1)







KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor: 467 /DS.6/KP/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 003/DS.6/KP/2018 TE:NTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D.5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAlVIA(LSP Pl) DI LINGKUNGAN SEKOLAH.MENENGAHKEJURUAN (TAHAP 1)

DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Menimbang: a. bahwa salah satu agenda Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu menawarkan kesempatan seluas-luasnya kepada penerima asuh Sekolah Menengah kejuruan yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui forum sertifikasi profesi;
b. bahwa untuk pelaksanaan susukan sertifikasi kompetensi diharapkan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya.
c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap penetapanSMK sebagaijejaring kerja LSP Pl SMKdi lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
3. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Pedoman BNSP 202 tahun 2014 wacana Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
5. Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017 wacana Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK.

Memperhatikan: Usulan penetapan jejaring kerja LSP Pl SMK

Memutuskan:

Menetapkan: KEPUTUSANDIREKTURPEMBINAANSMKTENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 003/05.6/KP/2018 TENTANG PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASPI ROFESIPIHAKPERTAMA(LSPPl) DI LINGKUNGAN SEKOLAHMENENGAHKEJURUAN(TAHAP1); .

Kesatu: Perubahan Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Sekolah Menengah kejuruan menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;

Kedua: Jejaring sebagaimana tersebut pada diktum pertama menurut kesamaan kompetensi keahlian yang dimiliki dan lingkup denah yang dipakai yaitu yang sudah terlisensi oleh BNSP;

Ketiga: Sesuai dengan kewenangannya LSP Pl yang berjejaring Sekolah Menengah kejuruan dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsi berpedoman pada Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017;

KEEMPAT: Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta


Pada tanggal 23 Februari 2018

Untuk lampiran Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP 1) Di Lingkungan Sekolah Menengah kejuruan (Tahap 1) sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:



Demikian goresan pena wacana

Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP 1) Di Lingkungan Sekolah Menengah kejuruan (Tahap 1)

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Sunday, December 2, 2018

√ Fatwa Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (Ogn) Sd-Smp Tahun 2018

Download Buku Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional  √ Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) SD-SMP Tahun 2018

Download Buku Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (SD-SMP) Tahun 2018







Kegiatan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan khususnya kompetensi profesional dan pedagogik guru kelas SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama melalui ajang lomba yang kompetitif. Kegiatan OGN Dikdas ini dibutuhkan sanggup memotivasi guru untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru pendidikan dasar di seluruh pelosok tanah air. Peningkatan kompetensi tersebut dibutuhkan akan berdampak faktual terhadap karier dan mutu pendidikan.

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Subdit Kesharlindung telah melakukan OGN Dikdas semenjak tahun 2016. Olimpiade Guru Nasional pada tahun 2018 bagi guru kelas SD dan mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama ini merupakan pelaksanaan acara OGN Dikdas tahun ketiga. Peserta dalamkegiatan OGN Dikdas 2018 terdiri atas Guru Ke las SD dan Guru SMP. Untuk penerima Sekolah Menengah Pertama mencakup guru mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Pelaksanaan OGN Dikdas diawali dengan seleksi administratif secara daring (online) di tingkat kabupaten/k:ota. Peserta yang berhasil lolos seleksi akan diikutsertakan dalam seleksi tingkat provinsi. Peserta yang lolos seleksi tingkat provinsi akan menjadi finalis tingkat nasional.

Berikut ialah tautan Download Buku Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (SD-SMP) Tahun 2018:



Berikut ialah kutipan dari Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) SD-SMP Tahun 2018 tersebut:



PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAKSANAAN OLIMPIADE GURU NASIONAL (OGN) SD-SMP TAHUN 2018

A. Pengertian OGN Dikdas

OGN Dikdas merupakan wahana kompetisi bagi guru kelas SD dan mapel Sekolah Menengah Pertama dalam meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik pada bidang yang diampunya

B. Bidang yang Dilombakan

I. Guru kelas SD

2. Guru Sekolah Menengah Pertama mehpuu mata pelajaran:

I. Matcmatika

2. IPA

3. IPS

4. Bahasa Indonesia

5. Bahasa lnggris

C. Sasaran

Sasaran pedoman ini adulah:

I. Dinas pendidikan provinsi

2. Dinas pend1d1kan kabupatervkota

3 Guru kelas SD dan mapel SMP, baik PNS maupun bukan PNS

D. Persyaratan Peserta

l. Guru kelas SD dan mapel Sekolah Menengah Pertama yang berstatus pegawai ncgcri sipil (PNS), guru bukan PNS di sekolah negeri yang mcmihki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah. guru yang merniliki SK sebagai Guru Tetap yayasan (GTY) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun berturut-turut

2. Mempunyai Nomor Unik Pendtdrk dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

3 Sudah mempunyai nilai tes awal Ujian Kompctensi Guru (UKG) tahun 2015 2016 2017.

4 Tidak sedang duugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit lainnya.

5. Belum pemah meraih medali OSNG dan OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

6. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (Sl)/D-IV.

7. Guru Sekolah Menengah Pertama hanya sanggup mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya (melampirkan Data Pokok Pendidik/DAPODIK).

8. Memiliki surat izin dari kepala sekolah.

E. Bentuk Kegiatan dan Materi Lomba

Kegiatan OGN Dikdas 2018 dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga dengan tingkat nasional dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pada tingkat kabupaten/kota seleksi administratif dan akademik secara daring (online).

2. Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis dengan bentuk pilihan jamak (multiple choice) dan isian singkat/esai/ mengarang.

3. Perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

4. Pada tingkat nasional seleksi terdiri atas:

1. tes tertulis,

2. eksperimen/eksplorasi/unjuk kerja,

3. makalah dan presentasi.

5. Materi seleksi dan perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar mengacu pada cakupan bahan pada lampiran 1 pedoman ini.

F. Penghargaan

Penghargaan bagi para pemenang tingkat kabupaten/kota dan tingkat provmsi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah tempat sesuai dengan kemampuan masing- masing. Pemenang pada tingkat nasional akan memperoleh piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Finalis memperoleh piagam penghargaan dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan

H. Tim Juri

Tim Juri tingkat nasional terdiri atas unsur:

1. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

2. Perguruan Tinggi.

3. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK).

4. Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kemendikbud.

5. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud.

I. Kriteria Juri

Kriteria juri ialah sebagai berikut.

1. Kompeten dalam keilmuan sesuai dengan mata pelajaran yang dilombakan.

2. Independen (tidak mempunyai kepentingan dan tidak memihak kepada siapapun).

3. Tidak terlibat dalam pelatihan penerima olimpiade guru baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

4. Bersikap adil, jujur, transparan, objektif, bertanggung jawab, dan profesional.

J, Biaya Penyelenggaraan

1. Biaya pelaksanaan seleksi tingkat kabupaten/kota dibebankan pada APBD masing- masing.

2. Biaya pelaksanaan seleksi tingkat provinsi dibebankan pada APBD provinsi.

3. Biaya penyelenggaraan tingkat nasional dibebankan pada DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Bab III MEKANISME PELAKASANAAN OLIMPIADE GURU NASIONAL (OGN) SD-SMP TAHUN 2018

A. Petaksanaon Tingkat Kabupaten/Kota

I. Direktorat Pcmbmaan Guru Pendtdtkan Dasar menyosraltsasrkan kegraran OGN Dikdas kepada dmas pendtdikan kabupaten/kota.

2. Dinas pendidrkan kabupaten/kota mcnycsrahsasikan pelaksanaan OGN Dikdas kepada komunitas belajar  atau KKG dan MGMP.

3. Dinas pendidikan kabupatenrkota memfm,ihtast guru untul. mengikuti sc:leksi adrmnistrauf dan akaderruk hngkat kabupatervl.orn yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar sccara daring (on/inc).

4. Direktorat Pembinaan Guru Pendxhkaan Dasar mcnyampaikan hasil seleksr admimstranf dan akadermk tmgkat kabupaterskora kepada dinas pendidrkan kabupaten/kcta dan provtns 1.

5. Dinas pcndrdikau kabupetee/kota mc-ngumumkan hasil sclckst admmistratif dan akadermk kepada penerima seleksi

6. Peserta yang lolos sekksi administratif dan akadenuk di lmgkat kabupaten/kota akan dhkutscrtakan pada sclcksi tmgkat provinsr. Seleksi adrninistranf ialah pcnyaringan menurut pcmenuhan persyaratan manajemen peserta. dan scleksr akadenuk ialah pcnyanngan menurut pada pcrolchan mlai UK(, (tes awal} dan rapor kompetensi guru 7. Dinas pendidikan kabupaten/kota mcmb,mtu transponasi dlln fasilitas bagi pcscrtn yang lolos selcksi admioistrmif dan akadcmrk untuk mcngrkun selekst di tmgkat provins1.

8. Pendaftarnn penerima dan proses selcksr adrmmstrauf serta akadenuk drlakukan secara darmg pada foman: www kesharhndungd1kdas Jd

B. Pelaksanaan Tingkat Provinsi

L Dircktorat Pembmaan Guru Pcndidikan Dasar rnenyamparkan hasrl sclcksi admimstrat1ftingkat kabupatenfkota kepada dinas pendidikan provinsi.
2. Selcksr tingkat provinsi diselenggarnkan olch dinas pendrdikan provinsi bertempat di provrnsr masmg-masmg
3. Pcserta sekksi tmgkat provmsi ialah peringkac pertama nngkat knhupaten/kota

4. Apabila 1erdapm kabupatcnlkota yang tidak mcnyclcnggarakan danl.ttau tidak menginmkan wililnya, posismya akan dnsi oleh penerima terbark bcrdasarkan permgka1 provmsi dari kescluruhan pescrta lamn>a
5. Seleksi OGN Dikdas tingkat provinsr memakai tes tertulis

6. Dinas pendidikan provinsi mcmbcntuk pamua seteksr tes tcrtulis OON Drkdas tmgkat provinsi.
7. Dines pendldikan provinsi memilih temper pelaksanaan seleksi tes tertuhs.

8. Dmas pcndidtkan provinsi rnengundang pcscna yang lolos sctekn adrmmstranf melalur dinas pcndidlkan kabupaten/kota uncuk mengikuti seleksr tes tertulis OGN Dikdas tmgkat provmn.

9. Perangkat tes tenulis tmgkat provinsi disiapkan oleh Direktorat l'embmaan Guru Pendidikan Dasar,

10. Perangkat tes tertulis drbawa oleh petugas Dircktorat Pcmbinaan Guru Pcndtdrkun

Dasar dan dherahkan p.,da pamtia nngkar provmst pada ketika pel:iksanaan tes.

11. Pamua tmgkat nasiona! mcny iapkan anggaran umuk uunsponasr dan akomodast tirn OGN Drkdas tmgkat nasional dan konsums, umuk selurnh peserta.

12.Pengolahan hasrl seleksr dan pcnetapan pemenang tingkat provinsi dnakukan oleh

Dircktorat Pcmbinaan Guru Pendidikan Dasar.

C. Pelaksanaan Tingkat Nasional

1. Seleksi tmgkat nasional diselcnggarakan oleh Dircktorat Pcmbmaan Guru Pendldtkan Dasar di Jakarta pad" bulan Mei 20!8.

2 Dircktornt Pembmaan Guru Pcndidikan Dasar mengumumkan hastl sclchi tingkat provinsi kepada dinas pendidikan provinsi

3. Direktorat Pcmbinaan Guru Pendidikan Dasar mcngundang penerima yang lolos selcksi tingkat provm'u sebagai finahs OGN Drkdas tmgkat nasionaL

4 Peserta Seleksi  tingkat nasional ialah pcringkat pcrtama tingkat provinsi.

5 Apabrla terd.tp,11 provmsi yang tidak menyelenggarakan dau/atau tidak rncnginmkan wakllnye. posisinya akan drisi olch penerima tcrbmk bcrdasarkan peringl.at nasional dari keseluruhan penerima lainnya.

6. Peserta seleksi OGN Dikdas tingkat nasional sebanyak 204 orang guru yang terdiri atas:

a. Guru kelas SD sebanyak 34 orang

b. Guru Sekolah Menengah Pertama mencakup mata pelajaran:

1) Bahasa Indonesia sebanyak 34 orang,

2) Matematika sebanyak 34 orang,

3) IPA sebanyak 34 orang,

4) IPS sebanyak 34 orang, dan

5) Bahasa Inggris sebanyak 34 orang.

7. Perangkat tes OGN Dikdas tingkat nasional disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

8. Pengolahan kuman seleksi dan penetapan pemenang OGN Dikdas tingkat nasional dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

9. Pengumuman pemenang dan santunan penghargaan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Hasil keputusan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar wacana pemenang tidak sanggup diganggu gugat.

BAB IV ORGANISASI PENYELENGGARAAN PELAKSANAAN OLIMPIADE GURU NASIONAL (OGN) SD-SMP TAHUN 2018

A. Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

1. Kepanitiaan

Dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk panitia OGN Dikdas pada tingkat kabupaten/kota.
2. Tugas dan Tanggung Jawab

a. Merencanakan dan menyosialisasikan penyelenggaraan OGN Dikdas ke komunitas belajar/KKG dan MGMP.
b. Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan.
c. Memfasilitasi guru untuk mengikuti seleksi administratif dan akademik secara daring (online).
d. Mengumumkan hasil seleksi administratif dan akademik kepada penerima seleksi.
e. Membantu transportasi dan fasilitas penerima yang lolos seleksi administratif dan akademik untuk mengikuti seleksi di tingkat provinsi.

B. Panitia Seleksi Tingkat Provinsi

1. Kepanitiaan

Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia OGN Dikdas pada tingkat provinsi.

2. Tugas dan Tanggung Jawab

a. Menyosialisasikan penyelenggaraan OGN Dikdas ke seluruh kabupaten/kota.

b. Merencanakan dan menyelenggarakan seleksi tingkat provinsi. c. Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan
penyelenggaraan seleksi tingkat provinsi.

d. Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi tingkat provinsi. e. Mengundang penerima seleksi tingkat provinsi.
f. Membantu panitia sentra dalam pelaksanaan seleksi tingkat provinsi.

C. Panitia Tingkat Nasional

1. Kepanitiaan

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar membentuk panitia OGN Dikdas pada tingkat nasional.
2. Tugas dan Tanggung Jawab

a. Menetapkan tim teknis dan tim juri OGN Dikdas 2018.

b. Menyiapkan pedoman pelaksanaan dan pedoman penilaian OGN Dikdas 2018. c. Menyiapkan perangkat seleksi administratif dan akademik secara daring
(online) pada tingkat Kabupaten/K.ota.

d. Menyiapkan perangkat tes untuk seleksi OGN Dikdas tingkat provinsi dan tingkat nasional.
e. Menentukan petugas sentra untuk melakukan seleksi OGN Dikdas tingkat provinsi bersama panitia tingkat provinsi.
f. Membawa semua dokumen seleksi dari provinsi ke panitia OGN Dikdas tingkat nasional.

g. Menyiapakan anggaran untuk transportasi dan fasilitas petugas sentra dan konsumsi untuk seluruh penerima seleksi OGN Dikdas tingkat provinsi.
h. Mengolah hasil seleksi tingkat provinsi dan tingkat nasional.

1. Menyiapkan anggaran untuk seluruh pelaksanaan OGN Dikdas 2018 tingkat nasional.
J. Menyiapkan surat keputusan dan akta untuk pemenang dan finalis OGN Dikdas 2018 tingkat nasional.

BAB V EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN OLIMPIADE GURU NASIONAL (OGN) SD-SMP TAHUN 2018

A. Evaluasi

Evaluasi bertujuan untuk: mengetahui keterlaksanaan dan ketercapaian jadwal kegiatan, kendala, kualitas perangkat tes yang diujikan, dan upaya penanggulangannya. Evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan OGN Dikdas 2018 dengan memakai instrumen evaluasi. Hasil penilaian dijadikan landasan untuk: menentuk:an arah kebijakan yang akan ditempuh dalam penyempumaan jadwal dan penyelenggaraan OGN Dikdas pada masa yang akan datang.

B. Pelaporan

Setelah semua acara OGN Dikdas 2018 dilaksanakan, panitia OGN tingkat nasional menyusun laporan penyelenggaraan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga evaluasi. Laporan tersebut disampaikan oleh penanggung jawab acara OGN Dikdas kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar selambat-lambatnya 2 ahad sesudah acara OGN Dikdas berakhir. Materi laporan terdiri atas:

1. Landasan pelaksanaan kegiatan,

2. Perencanaan kegiatan,

3. Pengorganisasian kegiatan,

4. Pelaksanaan acara (waktu, tempat, dan peserta),

5. Hasil yang dicapai,

6. Hambatan dan upaya penanggulangan,

7. Simpulan dan saran, serta

8. Lampiran.

BAB VI PENUTUP

Buku Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (SD-SMP) Tahun 2018 dimaksudkan untuk menjadi teladan seleksi di tingkat kabupatcw'kota, provinsi dan penyelenggaraan serta seleksi di tmgkat nasronal Delam pclaksanaan di tapangan, dibutuhkan parnua OGN Dikdas tingkat nasional dan tempat senantiasa berkoordinasi dengan batk biar kegratan berjalnn dengan Jancar. Keberhasilan penyelenggarnan OGN tahun Ihkdas ditemukan oleh kerja sama semua pihak dalam mclaksanakan acara secara ternb, teratur, pcnuh disrplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

Demikian goresan pena wacana

Download Buku Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (SD-SMP) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com