Random post

Tuesday, December 4, 2018

√ Penetapan Smk Jejaring Kerja Lsp P1 Di Lingkungan Smk (Tahap 1)

Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama  √ Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Jejaring Kerja LSP P1 Di Lingkungan Sekolah Menengah kejuruan (Tahap 1)

Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP 1) Di Lingkungan Sekolah Menengah kejuruan (Tahap 1)







KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor: 467 /DS.6/KP/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 003/DS.6/KP/2018 TE:NTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D.5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAlVIA(LSP Pl) DI LINGKUNGAN SEKOLAH.MENENGAHKEJURUAN (TAHAP 1)

DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Menimbang: a. bahwa salah satu agenda Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu menawarkan kesempatan seluas-luasnya kepada penerima asuh Sekolah Menengah kejuruan yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui forum sertifikasi profesi;
b. bahwa untuk pelaksanaan susukan sertifikasi kompetensi diharapkan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya.
c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap penetapanSMK sebagaijejaring kerja LSP Pl SMKdi lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
3. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Pedoman BNSP 202 tahun 2014 wacana Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
5. Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017 wacana Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK.

Memperhatikan: Usulan penetapan jejaring kerja LSP Pl SMK

Memutuskan:

Menetapkan: KEPUTUSANDIREKTURPEMBINAANSMKTENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 003/05.6/KP/2018 TENTANG PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASPI ROFESIPIHAKPERTAMA(LSPPl) DI LINGKUNGAN SEKOLAHMENENGAHKEJURUAN(TAHAP1); .

Kesatu: Perubahan Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Sekolah Menengah kejuruan menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;

Kedua: Jejaring sebagaimana tersebut pada diktum pertama menurut kesamaan kompetensi keahlian yang dimiliki dan lingkup denah yang dipakai yaitu yang sudah terlisensi oleh BNSP;

Ketiga: Sesuai dengan kewenangannya LSP Pl yang berjejaring Sekolah Menengah kejuruan dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsi berpedoman pada Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017;

KEEMPAT: Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta


Pada tanggal 23 Februari 2018

Untuk lampiran Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP 1) Di Lingkungan Sekolah Menengah kejuruan (Tahap 1) sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:



Demikian goresan pena wacana

Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP 1) Di Lingkungan Sekolah Menengah kejuruan (Tahap 1)

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com