Assalamu'alaikum wr. wb sobat gurujugan. Semoga sobat gurujugan selalu dalam lindungan Allah SWT. Dalam rangka pendataan calon akseptor Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi jadwal pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
BACA JUGA :
Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui EMIS MADRASAH
Pada postingan kali ini gurujugan.com akan menyebarkan informasi perihal Pemutahiran data Calon Peserta Ujian Nasional atau biasa disingkat CAPESUN. adapun prosesnya melalui DAPODIK yang sudah niscaya ini berkaitan dengan jenjang SD, SMP, & SMA, SMK.
Berikut Alur Pendataan CAPESUN Melalui DAPODIK :
a. Sekolah/SKB/PKBM memuktahirkan data siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;
b. Satuan pendidikan menyerahkan BA dan DCP ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon akseptor UN (CAPESUN);
c. Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
d. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN (BIOUN);
e. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan menawarkan ke satuan pendidikan;
f. Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
g. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa;
h. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi memproses DNS, mengunduh dan mencetak DNS yang telah berisi Matauji Pilihan dan menawarkan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi kembali.
i. Pengelola data Kabupaten/kota atau Cabdis Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS.
j. Pengelola data provinsi melaksanakan proses penomoran akseptor UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu akseptor ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
k. Pengelola data provinsi memelihara arsip DNT.
Berikut Alamat Pendataaan BIOUN 2018
Demikian goresan pena tentang Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui DAPODIK, biar goresan pena ini bermanfaat. Aamiin. Silahkan Share informasi ini di akun media umum sobat (kliknya dibawah/di samping kiri) jikalau dapat bermanfaat buat orang lain.
Sumber http://www.gurujugan.comBACA JUGA :
Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui EMIS MADRASAH
Pada postingan kali ini gurujugan.com akan menyebarkan informasi perihal Pemutahiran data Calon Peserta Ujian Nasional atau biasa disingkat CAPESUN. adapun prosesnya melalui DAPODIK yang sudah niscaya ini berkaitan dengan jenjang SD, SMP, & SMA, SMK.
Berikut Alur Pendataan CAPESUN Melalui DAPODIK :
a. Sekolah/SKB/PKBM memuktahirkan data siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;
b. Satuan pendidikan menyerahkan BA dan DCP ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon akseptor UN (CAPESUN);
c. Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
d. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN (BIOUN);
e. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan menawarkan ke satuan pendidikan;
f. Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
g. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa;
h. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi memproses DNS, mengunduh dan mencetak DNS yang telah berisi Matauji Pilihan dan menawarkan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi kembali.
i. Pengelola data Kabupaten/kota atau Cabdis Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS.
j. Pengelola data provinsi melaksanakan proses penomoran akseptor UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu akseptor ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
k. Pengelola data provinsi memelihara arsip DNT.
Berikut gambar alur pendataan Capesun melalui Dapodik
Berikut Alamat Pendataaan BIOUN 2018
Demikian goresan pena tentang Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui DAPODIK, biar goresan pena ini bermanfaat. Aamiin. Silahkan Share informasi ini di akun media umum sobat (kliknya dibawah/di samping kiri) jikalau dapat bermanfaat buat orang lain.