Random post

Tuesday, March 21, 2017

√ Mencetak Kembali Tanda Bukti Registrasi Pupns

Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 berisikan aba-aba registrasi, NIP, nama dan instansi daerah PNS bekerja dan merupakan bukti bahwa PNS telah terdaftar di aplikasi e-pupns. Selanjutnya tanda bukti tersebut harus diserahkan kepada verifikator level 1 untuk diverifikasi dan sehabis disetujui barulah kita sanggup masuk ke aplikasi e-pupns dan memperbaharui data kepegawaian kita. 

Namun kadangkala alasannya satu dan lain hal tanda bukti itu sanggup saja hilang sehingga dikala kita mau masuk ke e-pupns tidak sanggup  karena lupa nomor registrasi. Solusinya ialah mencetak kembali tanda bukti pendaftaran di e-pupns. Untuk mencetak kembali Tanda Bukti Pendaftaran, inilah langkah-langkahnya :

1. Masuk ke laman http://pupns.bkn.go.id/
2. Klik register














3. Klik masuk
4. Klik lupa nomor registrasi
5. Masukan NIP gres anda dan klik OK
6. Jawab pertanyaan sesuai masukan yang dulu kita isi di pendaftaran dan klik OK


7. Maka nomor pendaftaran kemudian akan tampil. Untuk mencetak ulang Tanda Bukti Pendaftaran klik `Cetak`. Untuk mencetak Formulir PNS klik cetak formulir Untuk eksklusif masuk ke e-pupns klik login (bila pendaftaran telah diverifikasi).
8. Selesai

Update : Ternyata pada tanggal 04 September pengelola situs e-PUPNS telah menambah kemudahan untuk mencetak kembali Tanda bukti pendaftaran. Langkah-langkahnya dari satu hingga tiga sama dengan langkah di atas. Pada langkah ke 4  klik `Cetak Ulang Kode register` dan ikuti langkah langkah selanjutnya. Inilah penampakan langkah ke 4 sehabis update tanggal 04 september :

Langkah-langkah selengkapnya untuk cetak ulang aba-aba pendaftaran sanggup di lihat di aciknadzirah.blogspot.com/search?q=mencetak-kembali-formulir-pns-dan-nomor


Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com