Random post

Tuesday, March 21, 2017

Pengertian Naturalisasi, Proses, Syarat, Jenis-Jenis Terlengkap

Pengertian Naturalisasi, Proses, Syarat, Jenis-Jenis Terlengkap – Pada pembahasan kali ini Sepengetahuan.Com akan menjelaskan perihal Naturalisasi. Naturalisasi berafiliasi dengan berubahnya status penduduk warga negara aneh menjadi warga negara suatu negara yang ditempatinya ketika ini.



Pengertian Naturalisasi, Proses, Syarat, Jenis-Jenis Terlengkap


Selain definisi Naturalisasi, kami juga akan mengulas bagaimana proses naturalisasi dilakukan, apa saja syarat dan jenis-jenis naturalisasi. Untuk itu simak selengkapnya dibawah ini dengan secama.


Pengertian Naturalisasi


Naturalisasi merupakan sebuah proses perubahan status warga negara aneh menjadi warga negara sebuah negara. Dalam naturalisasi harus mendahulukan beberapa syarat yang ditetapkan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.


Hukum naturalisai pada setiap negara tidak sama. Di negara Indonesia, problem seperi ini telah diatur pada Undang-Undang No. 12 tahun 2006.


Untuk mendapat naturalisasi yakni dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum mediator Kedubes RI atau Kantor Pengadilan setempat. Apabila disetujui, maka harus mengucapkan akad setia dihadapan Pengadilan Negeri.


Istilah naturalisasi di Indonesia sudah seringkali kita dengar, contohnya yakni para pemain sepak bola. Warga negara yang mendapat naturalisasi di Indonesia sebab karirnya dibidang sepak bola antara lain Kim Kurniawan, Raphael Maitimo, Serginho van Dijk Stefano Lilipaly, Diego Michiels, Christian Gonzales, Essien dan lainnya.


Proses Naturalisasi

 Naturalisasi berafiliasi dengan berubahnya status penduduk warga negara aneh menjadi war Pengertian Naturalisasi, Proses, Syarat, Jenis-Jenis Terlengkap


Pada umumnya, naturalisai melalui beberapa proses, yaitu:



  • Mengajukan permohonan yang dibentuk secara tertulis kepada presiden dengan mediator Menteri.

  • Berkas permohonan dilengkapi dengan persyaratan dan disampaikan kepada pejabat terkait.

  • Menteri akan meneruskan proses permohonan kepada presiden paling usang tiga bulan semenjak surat permohonan tersebut diterima.

  • Adanya biaya sesuai dengan ketetapan pemerintah.

  • Mengucapkan akad atau sumpah kalau permohonan diterima.

  • Tidak hadrinya tanpa alasan yang terang sanggup berakibat atas dibatalkannya proses naturalisasi berdasarkan keputusan presiden.

  • Sumpah diucapkan di depan pejabat

  • Pembuatan info program jalannya sumpah oleh presiden

  • Berita program disampaikan kepada menteri selambat-lambatnya 14 hari.

  • Melakukan penyerahan dokumen imigrasi oleh pemohon paling usang 14 sehabis pengucahan sumpah atau janji.


Syarat-Syarat Naturalisasi


Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 syarat-syara pengajuan naturalisasi antara lain:



  • Pada waktu mengajukan permohonan, berada di Wilayah Negara Republik Indonesia paling cepat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah menikah

  • Bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Selain itu mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

  • Sehat Jasmani dan rohani

  • Belum pernah mendapat eksekusi pidana sebab melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih

  • Apabila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan ganda

  • Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap

  • Membayar uang naturalisasi ke kas negara


Jenis-Jenis Naturalisasi


Secara umum, ada dua jenis naturalisasi yakni naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.


Naturalisasi Biasa


Naturalisasi biasa merupakan jenis naturalisasi yang dijalankan untuk mendapat status kewarganegaraan untuk warga negara aneh sebagaimana pada umumnya. Naturalisai biasa ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 12 tahun 2006 pasal 9. Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dengan naturalisasi biasa ini antara lain:



  • Usia minimal pemohon yaitu 18 tahun atau telah menikah

  • Pemohon telah berdomisili di Wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Pemohon telah dinyatakan sehat jasmani dan sehat rohani.

  • Pemohon sanggup berbahasa Indonesia dan juga mengakui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila.

  • Pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melaksanakan tindak pidana dengan bahaya satu tahun atau lebih

  • Pemohon tidak dizinkan berkewarganegaraan ganda apabila nanti mendapat kewarganegaraan Indonesia.

  • Pemohon mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap

  • Melakukan pembayaran uang pewarganegaraan kepada Kas Negara.


Contoh naturalisasi biasa antara lain. Wanita dengan kewarganegaraan aneh yang menikah dengan laki-laki Indonesia. Maka perempuan itu harus mengikuti status kewarganegaraan sang suami ibarat yang telah diatur. Perubahan status kewarganegaraan perempuan itu disebut dengan naturalisai biasa.


Naturalisasi Istimewa


Dalam ketetapan Undang-Undang Negara Republik Indonesia mengenai kewarganegaraan dijelaskan juga terdapat tunjangan kewarganegaraan Indonesia kepada orang aneh dengan istimewa.


Ini artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak harus mengajukan permohonan secara khusus untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia (tidak harus melengkapi banyak persyaratan ibarat naturalisasi biasa).


Naturalisasi istimewa biasa didapat untuk warga negara aneh yang sudah berjasa kepada Negara KEsatuan Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan secara pribadi oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat dan diatur pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 20.


Contoh naturalisasi istimewa antara lain proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales sebab sudah berjasa menunjukkan gol kemenangan untuk Indonesia pada pertandingan sepak bola.


Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Naturalisasi, Proses, Syarat, Jenis-Jenis Terlengkap semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.


Baca Juga:




Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id