Menurut Keppres Nomor 40 Tahun 2004 ihwal RANHAM (Rencana Aksi Hak Asasi Manusia) kiprah penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan proteksi Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah, dan untuk itu dibutuhkan partisipaasi masyarakat. Bentuk-bentuk partisipasi warga negara dalam upaya penegakan HAM, antara lain sebagai berikut.
Berperilaku sehari-hari sesuai nilai HAM, baik nilai yang tercantum dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, SERTA Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 serta instrumen HAM lainnya.
Contoh sikap yang sesuai dengan upaya pemajuan penghormatan dan penegakan HAM di indonesia, antara lain sebagai berikut.
- Mengembangkan sikap toleransi.
- Menghormati pendapat orang lain.
- Tidak memaksakan pendapat atau keyakinannya kepada orang lain.
- Menghindari sikap diskriminatif.
- Bersikap sopan.
- Menghargai hak-hak dan kepentingan sesama warga negara.
- Menghargai hak-hak minoritas untuk berbeda pendapat.
- Berusaha memahami banyak sekali instrumen HAM, baik yang sudah diratifikasi oleh pemerintah atau yang belum diratifikasi.
- Mengamati dan mendiskusikan perkembangan HAM
Untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan hak asasi insan sanggup ditempuh lewat banyak sekali media, baik media cetak atau media elektronik yang ada atau turut serta dalam banyak sekali diskusi ihwal hak asasi manusia. Dari aktivitas ini tumbuh kepedulian terhadap pelaksanaan HAM.
Melibatkan diri dalam aktivitas Ornop (Organisasi nonpemerintah/LSM) untuk advokasi HAM
Advokasi yaitu dukungan, pembelaan, atau upaya dan tindakan yang terorganisir dengan memakai peralatan demokrasi atau menegakan dan melaksanakan aturan dan kebijakan yang sanggup membuat masyarakat yang adil dan sederajat. Tujuan advokasi terhadap HAM yaitu untuk mengubah lembaga-lembaga masyarakat dengan menegakan keadilan dan kesetaraan untuk memperoleh kanal dari tuntutan pengambilan keputusan.
Turut serta membangun opini publik melalui media masa
Kegiatan ini mempunyai kegunaan untuk mencegah dengan cara mengekspos pelanggaran HAM dalam masyarakat. Di samping itu dalam rangka sosialisasi HAM. Adapun tujuan sosialisasi HAM antara lain sebagai berikut.
- Agar insan respek terhadap hak asasi insan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat insan sebagai inti hak asasi manusia.
- Tumbuh kesadaran rakyat ihwal hak asasi manusia.
- Mempercepat proses demokratisasi sehingga sanggup dicegah munculnya kekuasaan yang sewenang-wenang.
Bersedia menyatakan solidaritas terhadap korban pelanggaran HAM.
Kegiatan ini berupa support dana atau melaksanakan demontrasi untuk menekan pegawanegeri aturan untuk mengadili atau menekan pejabat tidak melaksanakan pelanggaran HAM. Contoh demontrasi untuk menemukan dan mengadili pelaku pembunuhan p0juang HAM Munir.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com