Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar aturan positif.Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang menempel padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi menurut daerah terdapatnya Pancasila secara formal sanggup disimpulkan sebagai berikut.
- Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yakni ibarat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang pada dasarnya yakni Pancasila yakni tidak tergantung pada Batang badan Undang-Undang Dasar 1945, bahkan sebagai sumbernya.
- Bahwa Pancasila dengan demikian sanggup disimpulkan memiliki hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
- Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian memiliki kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak sanggup diubah dan terletak pada kelangsungan hidup negara republik Indonesia.
Hubungan secara material
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka secara Kronologis, bahan yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama yakni dasar filsafat pancasila, gres lalu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah pada sidang pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila, berikutnya tersusun Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi menurut urutan-urutan itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai tertib aturan yang tertinggi, adapun tertib aturan Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib aturan Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib aturan Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib aturan Indonesia mencakup sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk, dan sifat.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com