Random post

Sunday, August 25, 2019

√ Tujuan Sistem Sewa Tanah

Beberapa Tujuan Sistem Sewa Tanah


Inggris berhasil merebut Nusantara dari Belanda dan menguasainya melalui Perjanjian Tuntang pada 18 September 1811. Setelah itu, Lord Minto memberangkatkan Sir Thomas Stamford Raffles untuk menjalankan pemerintahan Nusantara dengan jabatan Letnan Gubernur EIC selama lima tahun (1811-1816).


Selama masa pemerintahannya, Raffles membuat aneka macam pembaharuan di bidang politik dan ekonomi. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Raffles antara lain sistem pajak bumi, menghapuskan penyerahan wajib (verplichte leverantie), menghapuskan monopoli, pelayaran hongi, dan pemaksaan lainnya di Maluku, serta melarang perbudakan.


Selain itu, ia juga memberlakukan sistem sewa tanah yang juga dikenal dengan Landrente. Dalam pelaksanaannya, sistem sewa tanah atau Landrente ini mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut :



  1. Petani diperbolehkan menanam dan menjual secara bebas hasil panennya. Hal ini bertujuan biar para petani semakin termotivasi biar bekerja lebih ulet untuk memperbaiki kondisi kesejahteraannya.

  2. Pemerintah kolonial akan mendapat pemasukan negara secara tetap

  3. Mengubah sistem ekonomi yang awalnya berupa barang menjadi sistem ekonomi uang secara bertahap

  4. Petani mendapat kepastian aturan atas tanah yang dimilikinya

  5. Menjadikan para bupati yang bertugas menarik pajak menjadi potongan dari pemerintah

  6. Para petani dianggap sebagai penyewa, jadi wajib membayar pajak tanah

    Inggris berhasil merebut Nusantara dari Belanda dan menguasainya melalui Perjanjian Tuntan √ Tujuan Sistem Sewa Tanah
    Tujuan Sistem Sewa Tanah


Cara Penentuan Besarnya Pajak Tanah


Dalam memilih besarnya tarif pajak yang harus dibayar, tanah dibagi menjadi tiga kelas yaitu :



  1. Kelas 1 / kelas yang subur dikenai pajak dari setengah hasil bruto

  2. Kelas 2 / kelas setengah subur dikenai pajak sepertiga hasil bruto

  3. Kelas 3 / kelas tanah tandus dikenai pajak 2/5 hasil bruto


Faktor Penyebab Kegagalan Sistem Sewa Tanah


Sistem sewa tanah ini dianggap cukup baik dan diteruskan oleh pemerintahan Belanda sehabis berhasil mengambil alih kembali kekuasaan. Sayangnya, pelaksanaan sistem sewa tanah ini mendapat banyak kendala yang berujung kegagalan.


Beberapa faktornya yakni rakyat belum mengenal perdagangan ekspor dan sistem ekonomi uang, terbatasnya keuangan negara dan pengawas, sifat masyarakat Jawa hanya sanggup memenuhi kebutuhan sendiri, dan belum adanya sistem pengukuran tanah yang tepat.


Hingga akhirnya, sistem sewa tanah dihapuskan pada tahun 1830 oleh Gubernur Jenderal Van Den Bosch yang kemudian memberlakukan sistem penanaman paksa dalam bentuk yang lebih keras dan efisien.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com