Random post

Wednesday, February 20, 2019

√ Tata Tertib


TATA TERTIB
 MUSYAWARAH AMBALAN PATIMURA-DEWI SARTIKA
PANGKALAN Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 KLARI
TAHUN AJARAN 2011/2012

BAB I
Kedudukan , kiprah dan dasar

Pasal  1
Kedudukan

1.      Sesuai dengan SK Kwartir Nasional ihwal petunjuk penyelenggaraan  Dewan  Ambalan Patimura Dewi Sartika tentang  Musyawarah Ambalan  yang  berpangkalan  di gugus depan  merupakan wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak.
2.      Hasil Musyawarah  Ambalan Patimura - Dewi Sartika pangkalan SMAN 1 KLARI tahun 2010/2011 akan menjadi budi Dewan Ambalan Patimura Dewi Sartika dalam Pembin aan dan pengembangan prmuka penegak.
Pasal 2
Tugas
1.      mengkaji dan meninjau kembali kebijakan pembina dan pengembangan pramuka Pangkalan SMAN 1 KLARI yang telah di rencanakan dan dilaksanakan oleh Dewan Ambalan periode 2010/2011 melalui pertanggung tanggapan Dewan Ambalan.
2.      Menyusun planning kerja training dan pengembangan pramuka Pangkalan SMAN 1 KLARI periode 2010/2011.
3.      Menyusun pengurus Dewan Ambalan pramuka penegak SMAN 1 Klari PERIODE 2010/2011 melalui tim formatur.
Pasal 3
Dasar penyelenggaraan
1.      Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2.      Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka pasal 35 ihwal Dewan kerja pramuka Penegak.
3.      Keputusan Kwartir Nasional nomor 080 tahun 1988 ihwal contoh training dan pengembangan pramuka Penegak.
4.      Keputusan Kwartir Nasional nomor 022 tahun 1991 ihwal petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja pramuka Penegak.












BAB II
Peserta Sidang LPJ & SERTIJAB

Pasal 4
Peserta
1.      Anggotta Dewan Ambalan 2010/2011.
2.      Angota Baru 2011/2012
3.      Perutusan satuan karya

Pasal 5
Porum Persidangan
1.Persidangan sah apabila di hadiri oleh lebih dari setengah jumlah perutusan yang seharusnya hadir.
                                                                       
Pasal 6
                                                                  Jenis Sidang
Sidang-Sidang Musyawarah Besar Ambalan Patimura - Dewi Sartika Pangkalan Sekolah Menengan Atas N 1 Klari terdiri  :
1.      Sidang pleno dihadiri oleh penerima , penasehat, dan peninjau
2.      Sidang komisi dihadiri oleh penerima yang telah mendaftarkan diri pada komisi yang bersangkutan
3.      Sidang Tim Pengurus Formatur dihadiri oleh anggota tim formatur yang terdiri dari Presidium Musyawarah Besar Ambalan Patimura - Dewi Sartika, ketua dan sekertaris dari masing-masing komisi
4.       
Pasal 7
Hak Suara dan Hak Bicara
1.              Hak suara
a.       Hak bunyi ialah hak untuk mencalonkan dan dicalonkan, dan hak untuk menentukan dan dipilih
b.      Unsur dewan kerja ranting dan Dewan Kerja Ambalan memiliki hak suara
2.             Hak Bicara
a.       Hak bicara ialah hak untuk memberikan usul, saran, dan pendapat, hak untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat
b.      Setiap perutusan Dewan Ambalan mempunya hak bicara
c.       Penasehat memiliki hak bicara apabila diminta
d.      Peninjau memiliki hak bicara














Pasal 8
Pengambilan keputusan
1.                  Keputusan Musyawarah Besar Ambalan Patimura - Dewi Sartika ditentukan dengan cara sebagai berikut :
a.       Setiap keputusan dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat
b.      Apabila carta pada ayat (1 a) tidak sanggup tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan bunyi dan atas dasar bunyi terbanyak yaitu setengah dari jumlah bunyi yang hadir ditambah 1 (satu)
2.                  Cara pemungutan bunyi sanggup dilakukan :
a.       Secara lisan
b.      Secara tulisan
c.       Pemungutan bunyi ihwal hal yang menyangkut eksklusif seseorang harus tertulis dan rahasia

Pasal 9
Pimpinan Sidang
1.                  Musyawarah Besar Ambalan Patimura - Dewi Sartika dipimpin oleh Presidium sidang, terdiri dari:
a.       Seorang Ketua
b.      Seorang Wakil Ketua
c.       Seorang Sekretaris
2.                  Unsur-unsur Presidium adalah:
a.       1 Orang Dewan Ambalan yang diajukan oleh Dewan Ambalan Klari yang ditetapan sebagai ketua presidium oleh Musyawarah Besar Ambalan Patimura - Dewi Sartika
b.      2 Orang unsur Dewan Ambalan yang berlainan dan dipilih oleh penerima Musyawarah Besar Ambalan Patimura - Dewi Sartika
3.                  Sidang Pleno
a.       Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
b.      Pimpinan Sidang Pleno berkenan memimpin dan mengatur jalannya Sidang Pleno sesuai dengan tata tertib





Atau Download Ekstensi Ms.doc klik Download 




Sumber http://www.hendrisetiawan.com