Random post

Saturday, November 24, 2018

√ Pengumuman Susulan Kelulusan Simpulan Seleksi Cpns Kemenag Ta 2017

Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama  √ Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kemenag TA 2017

Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag)Tahun Anggaran 2017







PENGUMUMAN Nomor: P-04344 /SJ/B.11.2/KP.00.1/02/2018 TENTANG PENGUMUMAN SUSULAN KELULUSAN AKHIR SELEKSI CPNS KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2017

1. Sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/177/S.SM.01.00/2018 tanggal 28 Februari 2018 perihal Persetujuan Pengangkatan CPNS a.n Ni Putu Dian Utami Dewi, dengan ini diumumkan yang bersangkutan sebagai Peserta yang dinyatakan LULUS sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia sebagaimana terlampir pada Lampiran 1 pengumuman ini;

2. Peserta tersebut mengikuti dan lulus semua tahapan seleksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) namun alasannya yakni ada kesalahan penulisan nomor penerima yang mengakibatkan yang bersanqkutan dinyatakan tidak hadir pada ketika SKB;

3. Peserta sebagaimana angka 1 diwajibkan melaksanakan Daftar Ulang dan Pemberkasan UsuI Penetapan NIP ke Panitia Pengadaan CPNS di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Membawa dokumen manajemen sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran 2 (Daftar Kelengkapan Syarat Administrasi untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP)

b. Hadir secara pribadi (tidak boleh diwakilkan) dan menyerahkan dokumen manajemen tersebut pada kegiatan dan lokasi yang telah ditentukan sebagaimana terlampir pada Lampiran 3.

c. Biaya transportasi dan fasilitas penerima selama mengikuti kegiatan Pemberkasan Usul
Penetapan NIP menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

4. Pelamar yang tidak melaksanakan Daftar Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan NIP pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017, dan harus memberikan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) secara pribadi kepada Panitia Pengadaan CPNS;

5. Hanya pelamar yang sanggup memenuhi seluruh persyaratan manajemen yang sanggup diusulkan proses penetapan Nomor lnduk Pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan ihwal pengangkatan sebagai CPNS

6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari sesudah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Panitia Pengadaan sanggup menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

7. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat;

8. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

9. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam motif apapun, maka hal tersebut yakni penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.

Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag)Tahun Anggaran 2017 selengkapnya sanggup diunduh pada tautan berikut:



Berikut yakni kutipan dari Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kemenag TA 2017 tersebut:



DAFTAR KELENGKAPAN SYARAT ADMINISTRASI UNTUK PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NIP SEBAGAI CPNS KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2017

1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;

2. Kartu/tanda bukti registrasi CPNS online Tahun 2017 Asli;
3. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta bermaterai 6.000,-; (Anak Lampiran 2.1 );
4. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kiprah yang ditetapkan;
5. Fotokopi status legalisasi Perguruan Tinggi dan status legalisasi Program Studi pada ketika penerima lulus (menyelesaikan studi);
6. Pasfoto terakhir berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
7. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan abjad kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan (Anak Lampiran 2.2). Dalam kolom riwayat pekerjaan biar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Palisi Resort (Polres);

9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif (NAPPZA) lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan melampirkan hasil uji investigasi laboratorium;
11. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran 2.3, berisi tentang:

a. tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan yang tetap, alasannya yakni melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;

d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

PENGUMUMAN Nomor: P-04345 /SJ/8.ll.2/KP.00.1/02/2018 TENTANG PENGUMUMAN PENGGANTIAN KEDUA PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI KELULUSAN AKHIR SELEKSI CPNS KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2017

1. Sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/178/S.SM.01.00/2018 tanggal 28 Februari 2018 perihal Persetujuan Penggantian Peserta Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2017, dengan ini diumumkan Daftar Nama Peserta yang dinyatakan LULUS sebagai pengganti kedua penerima yang mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia sebagaimana terlampir pada Lampiran 1 pengumuman ini;
2. Peserta yang dinyatakan sebagai pengganti penerima yang mengundurkan diri yakni peserta

yang memenuhi peringkat sesuai gugusan yang telah ditetapkan menurut hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS);
3. Para penerima sebagaimana angka 1 diwajibkan melaksanakan Daftar Ulang dan Pemberkasan

Usu! Penetapan NIP ke Panitia Pengadaan CPNS di masing-masing Perguruan Tinggi

Keagamaan Negeri (PTKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Membawa dokumen manajemen sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran 2 (Daftar

Kelengkapan Syarat Administrasi untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP)

b. Hadir secara pribadi (tidak boleh diwakilkan) dan menyerahkan dokumen manajemen tersebut pada kegiatan dan lokasi yang telah ditentukan sebagaimana terlampir pada Lampiran 3.
c. Biaya transportasi dan fasilitas penerima selama mengikuti kegiatan Pemberkasan Usu!

Penetapan NIP menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

4. Pelamar yang tidak melaksanakan Daftar Ulang dan Pemberkasan Usu! Penetapan NIP pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017, dan harus memberikan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) secara pribadi kepada Panitia Pengadaan CPNS;
5. Hanya pelamar yang sanggup memenuhi seluruh persyaratan manajemen yang sanggup diusulkan proses penetapan Nomor lnduk Pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan ihwal pengangkatan sebagai CPNS;

6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari sesudah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Panitia Pengadaan sanggup menggugurkan kelulusan yang bersang kutan;
7. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat;

8. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

9. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam motif apapun, maka hal tersebut yakni penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.

DAFTAR KELENGKAPAN SYARAT ADMINISTRASI UNTUK PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NIP SEBAGAI CPNS KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2017

1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;

2. Kartu/tanda bukti registrasi CPNS online Tahun 2017 Asli;

3. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta bermaterai 6.000,-; (Anak Lampiran 2.1 );
4. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kiprah yang ditetapkan;
5. Fotokopi status legalisasi Perguruan Tinggi dan status legalisasi Program Studi pada ketika penerima lulus (menyelesaikan studl):
6. Pasfoto terakhir berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
7. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan abjad kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan (Anak Lampiran 2.2). Dalam kolom riwayat pekerjaan biar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polisi Resort (Polres);

9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif (NAPPZA) lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan melampirkan hasil uji investigasi laboratorium;
11. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran 2.3, berisi tentang:

a. tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan yang tetap, alasannya yakni melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;

d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.



Demikian goresan pena ihwal

Pengumuman Susulan Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag)Tahun Anggaran 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com