Download Pengumuman Pelaksanaan Masa Prajabatan Terintegrasi Bagi CPNS Penerimaan Tahun 2017: Resmi dari Kemenpan-RB
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Gubernur Kalimantan Utara di
Tempat
Merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen
Aparatur Sipil Negara yaitu:
1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, dalam pasal
63 dan 64 dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan melalui proses pendidikan dan pembinaan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, abjad kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang selama 1 (satu) tahun, dan setiap lnstansi Pemerintah wajib memperlihatkan pendidikan dan pembinaan kepada calon PNS selama masa percobaan tersebut.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dinyatakan
masa percobaan yaitu selama 1 (satu) tahun sebagai masa prajabatan yang hanya sanggup dHkuti 1 (satu) kali melalui pembinaan Pendidikan dan pembinaan yang diselenggarakan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Sehubungan dengan hal tersebut di alas, diminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Gubernur Kalimantan Utara yang melakukan penerimaan CPNS tahun 2017 melakukan ketentuan dimaksud dengan tahapan sebagal berikut:
1. Pelaksanaan Diklat Terintegrasi melalui Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS yang diikuti oleh seluruh CPNS mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2017 wacana Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 wacana Pedornan Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan Ill.
Mengenai waktu dan kawasan penyelenggaraan harap segera berkoordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara.
2. Pembukaan penyelenggaraan perdana Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS dilakukan oleh:
a. Presiden RI bagi CPNS Pusat yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 27 Maret
2018 diikuti oleh 5.000 (lima ribu) CPNS yang mewakili CPNS dari Kementerian/ Lembaga secara nasional;
b. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Gubernur Kalimantan Utara, diikuti oleh seluruh CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang waktunya akan ditentukan kemudian.
3. Kurikulum pelaksanaan Latsar CPNS meliputi:
a. Pembentukan abjad PNS diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah Pusat/Daerah yang Terakreditasi. Agenda Pembelajaran antara lain: Sikap Perilaku Bela Negara, lnternalisasi Nilai-Nilai dasar PNS, Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI, dan Habituasi di kawasan kerja;
b. Penguatan kompetensi teknis yang berkesesuaian dengan bidang tugas
diselenggarakan oleh unit yang membidangi pengelolaan SOM instansi dan/atau berhubungan dengan unit penyelenggara Diktat Terakreditasi dengan konsentrasi pada penguatan Kompetensi Teknis Umum (administratif) dan Kompetensi Teknis Substantif.
4. Tim Pengajar!Widyaiswara dan Peserta Latsar di Pemerintah Pusat dan Daerah bersifat nasional/heterogen (lintas instansi dan/atau lintas Pemda secara proporsional) yang mekanismenya diatur lebih lanjut oleh Lembaga Administrasi Negara.
5. Selama kurun waktu masa percobaan sebagai CPNS dilakukan evaluasi secara menyeluruh sebagai dasar untuk penetapan kelayakan pengangkatan yang bersangkutan rnenjadi PNS dalam jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Demikian isu yang sanggup kami sampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan Download Pengumuman Pelaksanaan Masa Prajabatan Terintegrasi Bagi CPNS Penerimaan Tahun 2017: Resmi dari Kemenpan-RBsebagai berikut:
Demikian goresan pena wacana