Random post

Monday, November 12, 2018

√ Buku Panduan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018

Download Buku Panduan Seleksi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun  √ Buku Panduan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018

Download Buku Panduan Seleksi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018







Penguatan pendidikan huruf serta upaya untuk mengaktualisasikan potensi anak dan pintar balig cukup akal dengan bermacam-macam minat dan talenta untuk mendukung terwujudnya Generasi Emas 2015, bukan merupakan tanggung jawab pendidik di satuan pendidikan saja tetapi juga keluarga dan masyarakat. Sejak ditetapkan pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyebarkan dan melakukan banyak sekali kebijakan dan aktivitas sebagai upaya untuk menguatkan kemitraan trisentra pendidikan itu.

Program-program yang sudah dilakukan Direktorat ini diantaranya yaitu Bimbingan Teknis selama 3 hari kepada 12 ribu dan sosialisasi 1 hari pada puluhan ribu satuan pendidikan di 240 kabupaten/kota di 34 propinsi. Semenjak aktivitas ini dilaksanakan pada tahun 2015 ada banyak satuan pendidikan yang dalam upayanya membuat lingkungan mencar ilmu yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak melibatkan keluarga dan masyarakat dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif.

Untuk mendorong semakin kuatnya kemitraan trisentra pendidikan dan munculnya praktik-praktik baik di satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada tahun ini menyelenggarakan aktivitas Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga. Sekolah Sahabat Keluarga yaitu satuan pendidikan, baik formal maupun non formal, yang dalam melakukan program-program pendidikannya melibatkan keluarga, baik orang renta maupun anak, dan masyarakat.

Buku Panduan Seleksi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018 ini disusun sebagai contoh dalam memilih satuan-satuan pendidikan yang akan mendapatkan apresiasi dari Kemendikbud.

Berikut yaitu tautan Download Buku Panduan Seleksi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018:




Berikut yaitu kutipan dari Buku Panduan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018 tersebut:



C. Definisi Sekolah Sahabat Keluarga

Sekolah Sahabat Keluarga yaitu satuan pendidikan (formal dan non formal) yang mempunyai aktivitas inovatif dengan melibatkan keluarga dan masyarakat untuk terciptanya lingkungan mencar ilmu yang ramah, aman, nyaman dan menyenangkan dalam mendukung penguatan pendidikan huruf dan budaya prestasi.

D. Tujuan

1. Menginventarisasi satuan pendidikan yang mempunyai praktik baik berkerjasama dan berkolaborasi dengan keluarga dan masyarakat yang sanggup dijadikan ide bagi satuan pendidikan lainnya;

2. Memberikan apresiasi bagi satuan pendidikan yang mempunyai aktivitas inovatif dengan melibatkan keluarga dan masyarakat;

3. Meningkatkan kemitraan antara keluarga, sekolah dan masyarakat;

4. Memberikan motivasi kepada satuan pendidikan untuk terus berinovasi dalam menawarkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

E. Hasil Yang Diharapkan

1. Tersedianya kumpulan praktik baik satuan pendidikan dalam melibatkan keluarga dan masyarakat yang sanggup diakses dan dijadikan ide bagi satuan pendidikan lainnya;

2. Terpilihnya satuan pendidikan yang memenuhi kriteria Sekolah Sahabat Keluarga;

3. Meningkatnya kemitraan antara sekolah, keluarga dan masyarakat;

4. Termotivasinya satuan pendidikan untuk terus berinovasi dalam menawarkan pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas dengan melibatkan keluarga dan masyarakat.

BAB II

RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR APRESIASI

A. Ruang Lingkup

1. Kriteria Satuan Pendidikan

Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga sanggup diikuti oleh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan satuan pendidikan non formal baik negeri maupun swasta dengan kriteria sebagai berikut.
a. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) atau Nomor Induk Lembaga (NILEM/NILEG);

b. Telah melakukan program-program yang melibatkan keluarga dan masyarakat termasuk alumni, menyerupai pertemuan dan wali kelas dan orang tua, kelas orang tua, kelas inspirasi, pentas karya final tahun.
c. Mempunyai program-program terkait pencegahan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, HIV/AIDS, penanggulangan resiko bencana, pergaulan bebas dan/atau duduk masalah anak lainnya;
d. Mempunyai program-program yang dirancang dan dilaksanakan oleh penerima didik;
e. Mempunyai aktivitas unggulan atau praktik baik yang melibatkan orang tua, anak/peserta didik, dan/atau masyarakat yang telah dilaksanakan dan berdampak positif yang sanggup dibagikan ke satuan pendidikan lain menyerupai sekolah sehat, adiwiyata, dan sekolah aman.

2. Tema

“Membangun Karakter dan Prestasi Anak Melalui Pelibatan Keluarga dan Masyarakat di Satuan Pendidikan”

B. Mekanisme Pendaftaran

Satuan pendidikan yang berminat mengikuti Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga mengisi formulir pendaftaran yang sanggup diperoleh dengan mengunduh di laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id, dan melengkapi dokumen pendukungnya. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat diterima panitia pada tanggal 30 Juli 2018.

Pengiriman Melalui Pos

Panitia Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga,
Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kemendikbud
Komplek Kemendikbud Gedung C lantai 13
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta Pusat Kode pos 10270 Telp.021-2527664

Melalui Surat Elektronik

Email: apresiasi.sekolahsahabatkeluarga@kemdikbud.go.id dokumen dalam bentuk scan. Apabila satuan pendidikan terpilih sebagai calon nominasi peraih Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga, maka yang bersangkutan wajib memperlihatkan berkas aslinya pada ketika diverifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut, penerima sanggup menghubungi panitia Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga pada Subdit Pendidikan Anak dan Remaja, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
Telp. : 021-2527664

Narahubung

Sri Sugiarti : 082112198661
Linang W Srirejeki

Atih : 085710506032

: 0895334998582
Email : subdit.anakremaja@kemdikbud.go.id

C. Kepanitiaan

Kepanitiaan berasal dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang akan ditetapkan dalam surat keputusan. Rincian kiprah panitia sebagai berikut:
1. menyebarluaskan informasi kegiatan apresiasi baik melalui media sosial, laman, surat elektronik dan lainnya;

2. menjawab seluruh pertanyaan yang masuk melalui surat elektronik maupun telepon;

3. memilah, meregistrasi, dan merekap ajuan sekolah sobat keluarga yang masuk;

4. melakukan kiprah manajemen kesekretariatan.

D. Narasumber/Penilai

Narasumber/Penilai dalam kegiatan Apresiasi Sekolah Keren ini terdiri atas praktisi pendidikan, pegiat pendidikan keluarga, unsur Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga serta dari unsur sekolah.

E. Prosedur Penentuan Nominasi Sekolah Sahabat Keluarga

Nominasi Sekolah Sahabat Keluarga akan ditentukan oleh panitia beserta narasumber/penilai dengan kriteria sebagai berikut.

1. Aspek yang dilihat

a. Program sekolah yang sesuai dengan kriteria Apresiasi Sekolah Sahabat

Keluarga (lihat Bab II bab A)

b. Data pendukung program

2. Kriteria Seleksi

a. Seleksi dilakukan oleh tim dengan memakai instrumen evaluasi yang skala nilainya 1 hingga dengan 4;

b. Urutan nilai:

1) aktivitas dan berkas pendukung sesuai dengan kriteria ada;

2) aktivitas terealisasi dengan cukup baik

3) aktivitas terealisasi dengan baik

4) aktivitas terealisasi sangat baik.

c. Kriteria penilaian

3. Mekanisme Seleksi

a. Tahap I

Seleksi manajemen dilaksanakan oleh panitia dalam hal kelengkapan dokumen pendukung pada format ajuan apresiasi sekolah keren.
b. Tahap II

Penilaian terhadap dokumen yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh narasunber/tim penilai dengan memakai instrumen yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh panitia dan tim penilai.

c. Tahap III

Melakukan verifikasi terhadap nominasi yang telah dipilih oleh narasumber/tim penilai.

d. Tahap IV

Dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan verifikasi, tim penilai memutuskan 21 peraih Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga yang diperkuat dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kemendikbud.

4. Peraih Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga

a. Satuan Pendidikan yang mempunyai nilai final tertinggi dari seluruh peserta.

Apabila ada Satuan Pendidikan yang mempunyai nilai final sama maka akan diadakan penjurian ulang dan atau dilakukan musyawarah juri untuk memilih Sekolah Sahabat Keluarga;

b. Peraih Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga akan diberikan hadiah uang pelatihan sesuai dengan anggaran DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dan akta penghargaan dari panitia penyelenggara;

c. Peserta selain peraih Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga akan diberikan akta penghargaan dari panitia penyelenggara.

d. Peraih Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga akan diumumkan pada aktivitas Apresiasi Pendidikan Keluarga pada tanggal 11 Oktober 2018, dan selanjutnya diunggah di laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id.

F. Waktu

Seleksi manajemen dan verifikasi dokumen Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga tahun 2018 akan dilaksanakan selama kurang lebih 4 (empat) bulan yaitu Maret – Juni 2018. Pemberian apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga akan dilaksanakan dalam aktivitas Apresiasi Pendidikan Keluarga pada tanggal 11 Oktober 2018. Berikut tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga.

BAB III PENUTUP

Panduan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018 dibutuhkan sanggup menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan baik peserta, panitia, maupun narasumber/penelai.

Hal-hal yang belum tercantum dalam panduan akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan pada ketika pertemuan teknis kegiatan.

Semoga kegiatan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarag sanggup berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang diharapkan.

Demikian goresan pena wacana

Download Buku Panduan Seleksi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com