Download Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018
Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 ini menurut pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2018.
Peraturan Dirjen Paud Dikmas tersebut dilandasi dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat wacana Petunjuk Teknis Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
Berikut yakni tautan Download Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018:
BACA JUGA JUKNIS PAUD DIKMAS TAHUN 2018 LAINNYA
- Juknis Bantuan Penyelenggaraan PAUD Pra SD Tahun 2018
- Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018
- Juknis Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun Pada Tahun 2018
Berikut yakni kutipan dari Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, peningkatan saluran dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan jadwal prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi huruf bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan insan berkualitas semenjak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. Jumlah Anak Usia Dini usia 3-6 tanun tahun 2017/2018 sebanyak 19.234.500 orang dengan Angka Partisipasi Kasar sebesar 74,28%.
Berbagai hasil penelitian memperlihatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung PAUD Tahun 2018 dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bab dari taktik untuk mendukung peningkatan saluran layanan PAUD berkualitas.
Sebagai bab dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat khususunya Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan derma PAUD Percontohan melalui Unit Gedung Baru dan Revitaliasi Gedung Tahun 2018, biar sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
C. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018
1. Sebagai contoh bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam memutuskan dan menyalurkan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
2. Sebagai contoh bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam menawarkan rekomendasi kepada calon peserta Bantuan yang akan mengajukan derma PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
3. Sebagai contoh bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam menawarkan rekomendasi kepada calon peserta Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
4. Sebagai contoh bagi Pemerintah Daerah/Organisasi/Yayasan/Masyarakat/ Lembaga PAUD yang akan mengajukan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
BAB II PROGRAM BANTUAN PAUD PERCONTOHAN MELALUI UNIT GEDUNG BARU DAN REVITALISASI GEDUNG
A. Pengertian
PAUD Percontohan yakni satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/masyarakat yang sanggup menjadi referensi bagi satuan PAUD lain di sekitarnya dalam pemenuhan Standar Nasional PAUD.
Bantuan Unit Gedung Baru PAUD (UGB) Percontohan yakni derma pemerintah dalam bentuk uang yang dilaksanakan untuk pembangunan UGB yang dirintis sebagai referensi pemenuhan Standar Nasional PAUD khususnya standar Prasarana Gedung PAUD yang dilaksanakan sendiri oleh forum peserta bantuan.
Bantuan Revitalisasi Gedung PAUD yakni derma pemerintah dalam bentuk uang, dilaksanakan untuk pengembangan forum PAUD yang akan dipakai sebagai PAUD Percontohan.
B. Tujuan Penggunaan Bantuan
1. Meningkatkan layanan PAUD berkualitas;
2. Menjadikan percontohan/rujukan pemenuhan sarana dan prasarana PAUD sesuai peraturan wacana Standar Nasional PAUD;
3. Tersedianya forum PAUD yang sanggup dijadikan sebagai tempat referensi bagi pengelolaan jadwal dan pembelajaran PAUD di wilayahnya.
4. Terselenggaranya jadwal pembelajaran yang berpusat kepada anak dan sesuai tahapan tumbuh kembang anak.
5. Menggerakkan penemuan dan motivasi untuk pelaksanaan PAUD berkualitas.
6. Pusat magang, percontohan, dan peningkatan kualitas layanan jadwal PAUD yang sesuai dengan kondisi, potensi dan budaya.
C. Sasaran Penerima Bantuan
1. Pemerintah Daerah/Masyarakat yang belum mempunyai dan berkomitmen mendirikan PAUD Percontohan;
2. Yayasan/Organisasi/Lembaga PAUD yang berkomitmen meningkatkan kelayakan dan kualitas menjadi PAUD Percontohan.
E. Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana derma secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Adanya pembangunan UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana derma sesuai ketentuan.
F. Prinsip Pelaksanaan Pembangunan
1. Pembangunan PAUD Percontohan melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 4. Pengusul Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung
Tahun 2018 bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Membuat dan mengajukan proposal/permohonan derma b. Mengarsipkan fotokopi proposal bantuan
c. Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan
d. Membentuk UPKK bagi pengusul UGB PAUD, dan membentuk Tim Pelaksana Pembangunan bagi pengusul Revitalisasi Gedung PAUD. Pembentukan tersebut dengan melibatkan masyarakat.
e. Melaksanakan pekerjaan mengacu gambar kerja dan RAB
f. Melengkapi usulan pencairan dana derma g. Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan
h. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan
i. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana derma dan pelaksanaan pekerjaan;
j. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada PPK;
k. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari
Direktorat Pembinaan PAUD.
5. UPKK pada pengusul UGB PAUD/Tim Pelaksana Revitalisasi Gedung PAUD: UPKK/Tim Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Gedung PAUD paling sedikit terdiri atas orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, dan melaksanakan pembayaran. Orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang tersebut dilarang saling merangkap.
UPKK/Tim Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Gedung PAUD dibantu oleh Tim Teknis yang terdiri dari Perencana, Pelaksana, dan Pengawas dan SK Penetapan Tim Teknis ditandatangani oleh Ketua UPKK/Ketua Tim Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Gedung PAUD.
UPKK/Tim Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Gedung PAUD bertugas:
a. menciptakan rincian mengenai planning acara pembangunan gedung, penyediaan alat permainan edukatif dan meubelair, dan biaya operasional yang diperlukan.
b. Melaksanakan pengelolaan bantuan
c. memberikan bukti penerimaan dana tahap I.
d. mengadministrasikan seluruh dokumen manajemen yang terkait dengan
e. proses pembangunan gedung, penyediaan sarana maupun dokumen yang terkait dengan penarikan dan penggunaan dana bantuan.
f. menyusun dan memberikan laporan penggunaan dana Tahap I sebagai dasar penagihan pencairan dana Tahap II.
g. mencatat seluruh penerimaan dan penggunaan dana secara rinci, teratur, dan dengan bukti-bukti pengeluaran.
h. Membuat laporan kemajuan pekerjaan dan laporan final penggunaan dana derma kepada Direktorat Pembinaan PAUD ditembuskan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
2018 dilaksanakan dengan prinsip terbuka (transparan) dan bertanggung jawab (akuntabel).
2. Penerima derma wajib memberikan laporan pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana, serah terima pekerjaan.
3. Penerima Bantuan UGB PAUD Percontohan membentuk Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), dan peserta derma Revitalisasi Gedung membentuk Tim Pelaksana Pembangunan. Masing-masing melibatkan masyarakat.
G. Tugas dan Tanggung Jawab
Organisasi, kiprah dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 sanggup diuraikan sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan PAUD
a. Direktorat Pembinaan PAUD menginformasikan kepada dinas pendidikan wacana planning penyaluran Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2018.
b. Menetapkan gambar kerja dan planning anggaran biaya pembangunan.
c. Menerbitkan SK Direktur Pembinaan PAUD wacana Pembentukan Tim Penilai Usulan Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
d. Melaksanakan seleksi usulan Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
e. Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
f. Menyampaikan foto kopi SK Penetapan Penerima Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 kepada forum peserta bantuan.
g. Mengarsipkan semua dokumen orisinil yang terkait penyaluran Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
h. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan PAUD Percontohan Melalui UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 kalau diperlukan.
2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas
a. Menerima, mengadministrasikan, dan menyimpan proposal/permohonan bantuan;
b. Melakukan verifikasi menurut proposal;
c. Melakukan penilaian manajemen dan teknis;
d. Memberikan rekomendasi atas proposal;
e. Mengusulkan calon peserta bantuan.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Memberikan surat rekomendasi atas proposal.
b. Mengarsipkan proposal dan SK Penetapan Penerima Bantuan.
c. Dapat menciptakan dan mengajukan proposal UGB PAUD Percontohan tahun 2018 kepada Direktur Pembinaan PAUD.
d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam melaksanakan pengawasan kepada Penerima Bantuan;
e. Membentuk dan memutuskan UPKK untuk UGB dan Tim Pelaksana Pembangunan untuk Revitalisasi Gedung Tahun 2018 yang diajukan oleh dinas pendidikan.
BAB III TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN PAUD PERCONTOHAN MELALUI PEMBANGUNAN UNIT GEDUNG BARU DAN REVITALISASI GEDUNG
A. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana derma sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
1. Persyaratan Umum
a. Dokumen kepemilikan hak atas lahan oleh pemerintah daerah/lembaga yayasan/organisasi/masyarakat dikuatkan dengan Akta Tanah/SK Bupati wacana peruntukan lahan untuk PAUD;
b. Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau UPT PAUD dan Dikmas;
c. Lokasi usulan UGB/Revitalisasi berada di pemukiman yang padat populasi anak usia dini atau mempunyai prospek akan menjadi sentra pemukiman penduduk;
d. Memiliki potensi untuk dijadikan referensi PAUD disekitarnya;
e. Bersedia menyelenggarakan minimal dua layanan jadwal PAUD (Taman Kanak-Kanak/Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis).
2. Persyaratan Khusus a. UGB PAUD :
1) Total luas lahan kosong siap berdiri minimal 1.000 m2.
2) Tanah datar, lokasi tanah tidak mempunyai beda tinggi/kemiringan yang curam.
3) Melampirkan foto dan eksisting sekitar lokasi calon bangunan UGB PAUD Percontohan.
4) Menyertakan skema lokasi yang disertai dengan arah mata angin, batas-batas dan ukuran tanah.
b. Revitalisasi Gedung PAUD:
1) Total lahan yang dimiliki minimal 1.000 m2
2) Sudah mempunyai bangunan ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, dan toilet tetapi belum memadai sebagai PAUD Percontohan;
3) Memerlukan pembangunan gedung untuk, antara lain: ruang serbaguna, suplemen ruang kelas, perpustakaan, rehabilitasi ruang kelas yang mempunyai toilet, ruang tidur anak, tempat basuh tangan biar layak sebagai PAUD Percontohan; dan/atau sesuai kebutuhan forum peserta bantuan.
4) Melampirkan foto bangunan PAUD yang ketika ini sudah ada dan akan dijadikan PAUD Percontohan.
C. Kelengkapan Pengajuan Bantuan
1. UGB PAUD :
a. Surat Permohonan Bantuan;
b. SK UPKK yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab forum calon peserta bantuan;
c. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;
d. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Penanggung Jawab forum calon peserta derma yang berisi kesanggupan:
1) menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan dalam Standar Nasional PAUD;
2) menyediakan dana operasional penyelenggaraan PAUD Percontohan untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD;
3) menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak bisa untuk menerima layanan PAUD;
e. Bersedia menandatangani pakta integritas
f. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sehabis memperoleh dan memakai bantuan;
g. Melampirkan fotokopi rekening atas nama UPKK;
h. Melampirkan fotokopi NPWP Dinas Pendidikan;
i. Melampirkan surat pernyataan keabsahan/keaslian dokumen;
j. Foto kopi Surat Kepemilikan Lahan;
k. Denah Lokasi yang Menunjukkan Arah Mata Angin, Lokasi Tanah, dan
Ukuran Tanah;
l. Foto lahan dan skema batas-batas lokasi lokasi calon bangunan Unit
Gedung Baru PAUD Percontohan Tahun 2018
2. Revitalisasi Gedung PAUD :
a. Surat Permohonan Bantuan
b. Lahan milik forum PAUD/yayasan/organisasi/masyarakat;
c. Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau UPT PAUD dan Dikmas setempat;
d. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Penanggung Jawab forum calon peserta derma yang berisi kesanggupan:
1) Sanggup menyediakan pendidik yang mengarah pada pemenuhan kualifikasi yang disyaratkan dalam Standar Nasional PAUD;
2) menyediakan dana operasional penyelenggaraan PAUD Percontohan untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD;
3) menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak bisa untuk menerima layanan PAUD;
e. Bersedia menandatangani pakta integritas.
f. Melampirkan profil forum pengusul bantuan;
g. Bersedia menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak bisa untuk menerima layanan PAUD.
h. Rekening atas nama Lembaga PAUD i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; j. Telah melaksanakan layanan PAUD;
k. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
sebelum mendapatkan bantuan.
l. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
sehabis memperoleh dan memakai bantuan.
m. Pengelola Lembaga PAUD memutuskan Tim Pelaksana Bantuan
Revitalisasi Gedung PAUD.
D. Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Pencairan dana derma dilakukan dalam 2 (dua) tahap.
Alokasi dana derma sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah) untuk 125 paket derma dengan rincian sebagai berikut:
1. Alokasi dana derma sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) akan disalurkan dalam 25 paket UGB.
2. Alokasi dana derma sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) akan disalurkan dalam 100 paket Revitalisasi Gedung
2. Mekanisme Seleksi
a. Tim verifikasi melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan informasi jadwal verifikasi.
b. Berdasarkan informasi jadwal verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan forum peserta derma dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA
c. Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan permohonan derma dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.
3. Penetapan Penerima Bantuan
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat (Subdit) Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD membentuk Tim Pengelola Proposal untuk melaksanakan pengelolaan proposal derma dengan kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis.
b. Tim Pengelola Proposal terdiri atas tim manajemen dan tim penilai c. Tim Penilai Proposal melaksanakan penilaian proposal
d. Tim Pengelola Proposal memberikan hasil penilaian kepada PPK Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD untuk ditetapkan sebagai peserta Bantuan.
PPK sanggup memutuskan peserta bantuan:
1) menurut usulan tim penilai proposal menurut hasil penilaian/evaluasi;
2) menurut data dan informasi yang akurat; dan/atau
3) menurut verifikasi/visitasi eksklusif ke forum oleh pihak berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan manajemen dan teknis;
PPK memutuskan Lembaga Penerima bantuan, yang memuat :
1) identitas peserta bantuan
2) nominal uang
3) nomor rekening peserta bantuan
4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua UPKK/ Ketua Tim Pelaksana Pembangunan dan PPK. Adapun prosedur penandatanganan perjanjian kolaborasi yakni sebagai berikut.
a. PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD menyiapkan perjanjian kolaborasi yang memuat:
1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;
2) jumlah derma yang diberikan;
3) tata cara dan syarat penyaluran dana;
4) pernyataan kesanggupan untuk menuntaskan pekerjaan sesuai planning yang disepakati
5) pernyataan kesanggupan peserta derma untuk menyetorkan sisa dana yang tidak dipakai ke Kas Negara;
6) sanksi; dan
7) penyampaian laporan pertanggungjawaban derma kepada PPK sehabis pekerjaan selesai atau final tahun anggaran.
b. PPK dan forum peserta derma menandatangani perjanjian kerja sama;
5. Waktu Pencairan
Pelaksanaan derma ditetapkan sebagai berikut:
1. Pencairan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran 2018
2. Pencairan tahap 1 dilaksanakan sehabis penandatanganan perjanjian kerja sama
3. Pekerjaan pembangunan fisik mulai dilaksanakan sehabis pencairan tahap 1
4. Pencairan tahap 2 sehabis pelaksana acara melaporkan acara minimal 50%. Isi laporan berupa kemajuan pekerjaan fisik yang ditandatangani pengawas dan Ketua Tim Pelaksana/Ketua UPKK dan dokumentasi pekerjaan 0 s/d 50%
5. Pelaksanaan Pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung semenjak satu ahad dana tahap 1 masuk ke rekening forum peserta bantuan.
6. Laporan final pengelolaan derma dan penyerahan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST-BMN) diserahkan sehabis pekerjaan fisik selesai 100 %, dibuktikan:
• Laporan penggunaan dana, print out dokumentasi pekerjaan 0 s/d
100%, laporan kemajuan pekerjaan fisik 0 s/d/ 100%, Buku KasUmum, laporan pajak, kuitansi dan nota pembelanjaan
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
6. Tahapan Penyaluran
Penyaluran Bantuan PAUD Percontohan Melalui Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung PAUD Tahun 2018 dilakukan dalam 2 (dua) tahap pencairan sebagai berikut.
Demikian goresan pena wacana