Random post

Thursday, September 13, 2018

√ Penambahan Hak Cuti Tahunan Pns Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama

Penambahan Hak Cuti Tahunan PNS yang Tidak Diberikan Cuti Bersama √ Penambahan Hak Cuti Tahunan PNS yang Tidak Diberikan Cuti Bersama

BKN: PNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan, Hak Cutinya Ditambahkan ke Dalam Cuti Tahunan







Penambahan Hak Cuti Tahunan PNS yang Tidak Diberikan Cuti Bersama diberikan kepada PNS yang tidak diberikan cuti tahunan alasannya kiprah jabatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden.

Kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut mengakomodir ketentuan bagi PNS yang tidak sanggup mendapatkan hak cuti bersama alasannya tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Hal itu didasari alasannya sejumlah jabatan PNS dalam banyak sekali bidang ibarat layanan kesehatan mempunyai jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya.

Hal itu tertuang dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 333 ayat (3) dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F yang berbunyi: “PNS yang alasannya jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Lebih rinci dalam Peraturan BKN 24/2017 kebijakan cuti bersama bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan teladan sebagai berikut:
Sdri. Filda Rista, NIP. 19841OO4 2O1O12 2 0O1 PNS yang menduduki jabatan fungsional Perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja alasannya harus kiprah jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan Sdri. Filda Rista tahun 2017 ditambah 5 (lima) hari kerja.

Perlu diketahui, bahwa ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya sanggup dipakai pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama.


Demikian goresan pena wacana

BKN: PNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan, Hak Cutinya Ditambahkan ke Dalam Cuti Tahunan

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber: Press Release Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Sumber http://www.informasiguru.com