Random post

Tuesday, September 18, 2018

√ Juknis Tunjangan Tunjangan Khusus Guru Pns&Bukan Pns Ra-Madrasah 2018

 Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal  √ Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS&Bukan PNS RA-Madrasah 2018

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal (RA) dan Madrasah Tahun 2018







Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal (RA) dan Madrasah Tahun 2018 ini didasarkan pada Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS Dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal-Madrasah Tahun 2018

Pemberian pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus.

Berikut ialah tautan Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal (RA) dan Madrasah Tahun 2018:



Download Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS Dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal-Madrasah Tahun 2018

Berikut ialah kutipan dari Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS&Bukan PNS RA-Madrasah 2018 tersebut:



A. Latar Belakang

Bahwa guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa, untuk itu para guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses pencerdasan anak bangsa. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 wacana Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud janji Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahtraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok Pegawai Negeri Sipil.

Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan supaya guru-guru sanggup meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi berguru peserta didik, memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan menyebarkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja serta meningkatkan kesejahteraan guru. Selain hal itu, dibutuhkan bahwa guru di daerah khusus sanggup berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi clan pengetahuannya melalui suplemen tunjangan khusus dan sanggup memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan dibutuhkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil sanggup diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain supaya sanggup dilaksanakan sesuai keten tuan peratu ran perundang- undangan.

B. Pengertian

1. Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.

2. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus.

3. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang- undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

4. Daerah khusus ialah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/ atau pulau kecil terluar.

5. Daerah yang terpencil atau kurang arif adalah:

a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit terjangkau karena
letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, menyerupai daerah yang mempunyai pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak sanggup dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak sanggup dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak mempunyai jalan masuk transportasi yang memadai; dan

b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak mempunyai sumber daya alam.

6. Daerah dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil ialah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan
yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat budbahasa dalam perencanaan dan pembangunan yang
menjadikan daerah belum berkembang.

7. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:

a. kepingan dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di bahari daerah perbatasan berada di kecamatan; dan b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang mempunyai titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal bahari kepulauan sesuai dengan aturan Internasional dan Nasional.

8. Daerah yang mengalami musibah ialah daerah yang terletak di wilayah yang terkena musibah baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.

9. Bencana sosial dan konflik sosial sanggup menimbulkan terganggunya aktivitas pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan kiprah dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.

10. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain ialah daerah dalam keadaan yang sukar / sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami
bahaya, kelaparan, dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.

11. Penetapan daerah khusus madrasah sebagai lokasi sasaran pemberian pemberian ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui penilaian/ skoring terhadap kondisi guru, madrasah dan lokasi madrasah dengan rambu-rambu skoring sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.

C. Tujuan

Pemberian tunjangan khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada
RA/Madrasah bertujuan untuk.
1. meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi berguru peserta didik;
2. memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan
kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
3. meningkatkan kesejahteraan guru.

D. Sasaran

Sasaran atau peserta tunjangan khusus ialah Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kernen terian Agama serta melaksanakan kiprah pokok sebagai Guru.
2. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta
diangkat oleh penyelenggara pendidikan clan diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
4. Bukan peserta pemberian sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi peserta pemberian tunjangan fungsional dan/ atau pemberian tunjangan profesi sanggup menjadi sasaran peserta pemberian khusus ini kalau memenuhi
persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
5. Aktif melaksanakan kiprah pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat kiprah di daerah khusus
(kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).

E. Penetapan Penerima

Penetapan jumlah peserta menurut alokasi anggaran yang disediakan DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2018 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan. Dalam hal alokasi anggaran tidak sanggup meliputi seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas peserta pemberian tunjangan ini didasarkan atas:

1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru RA/Madrasah;
2. Usia guru;
3. Rasia guru-murid di madrasah;
4. Tingkat hambatan geografis;

5. Tingkat hambatan prasarana transportasi;
6. Intensitas efek tragedi alam;
7. Intensitas efek konflik sosial;
8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara lain.

Rambu-rambu skoring untuk penetapan prioritas peserta tercantum pada Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.

F. Sumber Dana

Dana Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah bersumber dari DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2018 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

G. Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima
a. Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam unit kerjanya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon peserta Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS (Format surat proposal dan lampirannya, lihat Lampiran 2A, 3, 4A, 4B, dan 5A, 58).
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mendapatkan dan melaksanakan verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh Kepala RA/Madrasah menurut kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
c. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota memberikan dafta:r proposal peserta Bantuan Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi setempat dengan format surat proposal dan lampirannya. (lihat lampiran 2B, 3, 4A, 4B, dan 5C)
d. Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan melaksanakan verifikasi dan kompilasi atas daftar proposal peserta Tunjangan Khusus Guru
RA/Madrasah yang diterima dari Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang merniliki agenda dimaksud dan menetapkan
Surat Keputusan sebagai Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2018.
e. Salinan SK disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u. p. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (sebagai laporan), Kepala Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/ Kata dan satker terkait untuk dijadikan pola dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2018 di kabupaten/kota masing-masing.

2. Penyaluran atau Pembayaran

a. Tunjangan Khusus disalurkan atau dibayarkan secara eksklusif kepada guru yang berhak menerimanya melalui rekening penenma
yang bersangkutan.

b. Penyaluran atau pembayaran Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS dilakukan secara priodik: bulanan, 3 (tiga)bulanan, atau 6 (enam) bulanan atau sesuai kondisi daerah masing-masmg.

c. Setiap guru RA/Madrasah yang menjadi peserta Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS ini wajib melaksanakan pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadual di RA/Madrasah yang menjadi tempat tugasnya serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4A, 4B Petunjuk Teknis ini.
f. Teknis lebih lanjut penyaluran dana Tunjangan Khusus Guru
RA/ Madrasah PNS dan Bukan PNS yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis ini, sanggup diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3. Nominal Tunjangan
a. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Bukan PNS ialah Rp.
1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2018), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun ialah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
b. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS ialah Rp
2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari
2018), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun ialah Rp
27 .600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
c. Bila alokasi dana tunjangan khusus guru tidak sama dengan poin (a)
dan (b) di atas maka pemberian dana tunjangan khusus disesuaikan
besarnya sebagaimana yang tertera dalam DIPA Satuan Kerja masing- masmg.
d. Tunjangan tersebut diberikan selama 12 (dua belas) bulan.
Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak
dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Tiap guru RA/Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak mendapatkan satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu RA/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan mendapatkan lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.

4. Penghentian Pemberian Tunjangan
Tunjangan Khusus bagi Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS tidak boleh pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. meninggal dunia,
b. berhalangan tetap sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai
guru pada RA/Madrasah,
c. beralih kiprah atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan
lain,
d. beralih kiprah atau mutasi menjadi guru pada instansi selain
Kernen terian Agama,
e. tidak lagi menjalankan kiprah sebagai Guru RA/Madrasah, atau
f. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

H. Pemantauan, Evaluasi, dan Pengaduan

Pemantauan dan penilaian secara berkala, menyeluruh, dan berjenjang dilaksanakan supaya pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/ Madrasah sanggup terealisasi secara sempurna sasaran, sempurna jumlah, dan sempurna waktu. Pemantauan dan penilaian dilakukan kepada pihak terkait oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Ka bu paten/ Kota sesuai kewenangan masing-rnasing.

Pemantauan dan penilaian meliputi: sasaran, proses dan prosedur penetapan penerima, penyaluran dan penerimaan dana Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS.

Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS clan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2018 sanggup disampaikan ke alamat:

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Gedung Kementerian Agama Lantai IV
Jln. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta 10710
Telepon/Faksimili: (021) 350-7479
Email: gtkmadrasah@kemenag.go.id

I. Pelaporan

Laporan pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan
Bukan PNS pada RA/Madrasah dibentuk secara berjenjang.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menciptakan dan memberikan laporan tertulis wacana pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah di wilayahnya kepada Kan tor Wilayah Kernen terian Agama Provinsi dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

J. Penutup

Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah mi merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Guru RA/Madrasah baik PNS maupun Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus. Dengan demikian dibutuhkan tujuan dan sasaran peningkatan mutu pendidikan RA/Madrasah, terutama yang di daerah khusus sanggup tercapai dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan dan pengelolaan pemberian tunjangan khusus ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, sempurna sasaran, serta dengan janji yang tinggi supaya tujuan dan sasaran aktivitas ini sanggup dicapai secara optimal.







Demikian goresan pena wacana

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal (RA) dan Madrasah Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com