Random post

Tuesday, September 18, 2018

√ Fatwa Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

madrasah berprestasi yaitu pengawas sekolah √ Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
Gurumaju.com –  Pengawas sekolah/madrasah berprestasi yaitu pengawas sekolah/madrasah yang (1) mempunyai kompetensi tinggi ihwal kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial; dan (2) memperlihatkan kinerja dalam pelaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional Guru, penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan.

Tema pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 yaitu “PENGAWAS SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”.

Subtema acara ini adalah:
(1) Meningkatkan Profesionalitas Pengawas Sekolah/Madrasah melalui Penguatan Pembinaan Kepengawasan di Satuan Pendidikan,
(2) Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah dan
(3) Inovasi Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah.

Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas  Sekolah Berprestasi Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menjadi pola bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

BACA JUGA :

Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 sesuai Juknis
Pedoman Pemilihan Pengawas  Sekolah Berprestasi Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Pengawas SD/MI
2. Pengawas SMP/MTs
3. Pengawas SMA/MA
4. Pengawas SMK/MAK

Persyaratan Peserta sesuai Juknis
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. mempunyai akta pendidik;
d. mempunyai masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.

Untuk Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2017 (Download)




Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com