Program Studi Ilmu Manajemen menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti ihwal izin Penyelenggaraan No.176/0/2001, Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti ihwal izin Penyelenggaraan No. 421/D/T/2008 dan Program Studi Magister Ilmu Hukum menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti Tentang Izin Penyelenggaraan No. 1589/D/T/K-III/2010. Atas dasar SK Rektor nomor 70 Tahun 2009 ihwal Pendirian Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional, disebutkan bahwa semua aktivitas pascasarjana, baik Program Magister maupun Program Doktor, berada di bawah satu atap yakni Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional.
Daftar Isi
Akreditasi Magister Ilmu Hukum
Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Nasional telah Terakreditasi B menurut Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor : 029/BAN-PT/Ak-IX/S2/XII/2011 .
Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas
Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional berawal dari berdirinya Program Pascasarjana Ilmu Politik yang dirintis semenjak tahun 1999 dengan izin penyelenggaraan No.190/DIKTI/KEP/1999. Program ini bertujuan untuk membantu Universitas Nasional dalam merencanakan dan melaksanakan pendidikan pascasarjana secara mandiri.
Selanjutnya dibuka Program Studi Ilmu Manajemen menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti ihwal izin Penyelenggaraan No.176/0/2001, Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti ihwal izin Penyelenggaraan No. 421/D/T/2008 dan Program Studi Magister Ilmu Hukum menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti Tentang Izin Penyelenggaraan No. 1589/D/T/K-III/2010. Atas dasar SK Rektor nomor 70 Tahun 2009 ihwal Pendirian Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional, disebutkan bahwa semua aktivitas pascasarjana, baik Program Magister maupun Program Doktor, berada di bawah satu atap yakni Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional.
Visi
Menjadi Sekolah Pascasarjana swasta unggulan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan di Indonesia dengan reputasi internasional pada tahun 2022.
Misi
- Melaksanakan kegiatan pemasaran yang efisien, bermutu dan sempurna target sehingga bisa mempromosikan Universitas Nasional di wilayah Jabodetabek dan seluruh wilayah Indonesia;
- Melaksanakan kegiatan public relations yang efisien, bermutu dan sempurna target sehingga bisa mempublikasikan kegiatan-kegiatan tridharma perguruan tinggi yang sanggup mengangkat gambaran Universitas Nasional, baik di tingkat Nasional maupun internasional.
Tujuan
- Menghasilkan Magister Ilmu Hukum yang bisa melaksanakan penelitian, memahami teori dan metodologi ilmu aturan sebagai pendekatan menghadapi banyak sekali permasalahan aturan yang bekerjasama dengan kegiatan ekonomi.
- Menghasilkan Magister Ilmu Hukum yang bisa menjadi pendorong pembaharuan aturan dan mengedepankan aturan dalam menuntaskan banyak sekali permasalahan.
- Menghasilkan Magister Ilmu Hukum yang bisa mengamalkan ilmunya sebagai jago penyelesai problem dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam secara profesional.
Sasaran
- Mahasiswa strata magister (S2) yang lulus dalam 4 semester, mencapai 50%.
- Pencapain IP kumulatif 3,50 mencapai 80% dari total lulusan strata magister (S2).
- Dosen Tetap harus melaksanakan publikasi ilmiah minimal 1 (satu) dalam satu tahun akademik.
- Dosen Tetap harus sanggup melaksanakan dan menuntaskan minimal 1 (satu) penelitian tidak terpublikasi dalam satu semester.
- Dosen Tetap harus sanggup melaksanakan kegiatan dedikasi masyarakat minimal 1
Sumber https://idtesis.com