Kemendikbud Gelar Evaluasi dan Uji Publik di Yogyakarta Untuk Persiapan PPDB Tahun Ajaran 2019
Untuk mematangkan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020, Kemendikbud mengadakan evaluasi dan uji publik terkait PPDB 2018. Acara ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman serta wawasan terkait sistem zonasi yang sudah dimulai semenjak tahun lalu.
Chatarina Muliana Girsang, selaku Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan yang pada program ini bertindak sebagai narasumber menawarkan klarifikasi bahwa salah satu cara penilaian sistem zonasi ini ialah dengan mengumpulkan petunjuk teknis terkait Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 wacana PPDB.
“Evaluasi juknis ini, yang dibentuk oleh (pemerintah) tempat apakah sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Sebelumnya telah kita lakukan uji publik di Surabaya untuk wilayah Jawa Timur,” terang Chatarina di Yogyakarta (23/11).
Seterusnya, berdasarkan hasil pemetaan dan kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI), masih banyak tempat yang belum menerapkan permendikbud tersebut 100 persen. Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 wacana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah tempat dijelaskan bahwa kebijakan pemerintah tempat harus sesuai dengan kementerian teknis.
“Hampir semua (daerah) itu belum mematuhi 100 persen Permendikbud Nomor 14,” paparnya. “Kepatuhan itu penting alasannya ialah ketika ini sudah ada PP Nomor 12 Tahun 2017 wacana Pembinaan dan Pengawasan,” terangnya.
Dengan adanya PP itu, diperlukan sanggup dipatuhi alasannya ialah di sana juga diatur konsekuensi apabila terjadi pelanggaran. Tidak ibarat sebelumnya yang dilakukan pembiaran atas penyimpangan, PP ini terdapat sanksi, mulai dari tertulis sampai pencopotan.
Karena itu permendikbud wacana PPDB ini perlu dipahami secara utuh antara pemerintah sentra dan daerah, sehingga proses penerimaan peserta asuh nanti sanggup dilakukan secara optimal.
Seperti diketahui, tahun kemudian sistem zonasi telah mulai diterapkan dimana penerimaan peserta asuh diprioritaskan berdasarkan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah. Dengan begitu, diperlukan mereka sanggup mendapat sekolah yang lebih bersahabat dengan tempat tinggalnya, sehingga ke depannya tidak ada lagi sekolah favorit, alasannya ialah semua sekolah berstatus sama.
*Sumber: Kemdikbud Sumber http://www.informasiguru.com