Download Buku Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPDGP) pdf
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian Visi Kemdikbud
2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh lantaran itu, profesi guru harus terus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi dibutuhkan sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan, guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guruyang berdampak pada pengembangan karir guru.
Semoga buku pedoman ini sanggup dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan evaluasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajaran dalam pengembangan karir.
BACA JUGA
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus dilakukan secara profesional. Oleh lantaran itu, guru sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Dengan demikian keberadaan guru di dalam proses pendidikan sanggup bermakna bagi masyarakat dan bangsa. Kebermaknaan guru bagi masyarakat akan mendorong pada penghargaan yang lebih baik dari masyarakat kepada guru.
Guru diharapkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan jikalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru. Agar kiprah dan fungsi yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka mutlak dibutuhkan evaluasi terhadap pelaksanaan kiprah dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru. Di samping itu, sebagai guru profesional guna diwajibkan untuk senantiasa melaksanakan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan diri guru dalam melaksanakan tugasnya. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru meliputi acara pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif yang merupakan unsur utama dalam pengembangan karir guru.
Bersama-sama dengan hasil pelaksanaan acara pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil evaluasi kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan sanggup mencerminkan relasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin semakin kompeten guru tersebut dalam melaksanakan kiprah keprofesiannya.
Agar setiap Tim Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melaksanakan evaluasi terhadap acara pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP), dipandang perlu dibentuk pedoman yang sanggup dijadikan teladan bagi tim penilai angka kredit guru.
Tujuan
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) ini disusun dengan tujuan memperlihatkan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil. Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif yang selanjutnya diusulkan untuk perolehan angka kreditnya untuk kenaikan jabatan/pangkat guru.
Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) yakni pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Tujuan umum dari acara pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi guru pembelajar yakni untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuannya yakni sebagai berikut.
a. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
b. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seniuntuk memfasilitasi proses pembelajaran penerima didik.
c. Meningkatkan janji guru dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d. Menumbuhkan rasa cinta dan gembira sebagai penyandang profesi guru.
e. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
f. Menunjang pengembangan karier guru.
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur acara pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung yang ketika ini disebut Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Kegiatan PPGP yang meliputi ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Agar guru sanggup selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak hanya sekedar untuk pemenuhan angka kredit.
BAB II PENGEMBANGAN DIRI
Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri yakni upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri biar mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pembinaan (diklat) fungsional dan/atau melalui acara kolektif guru. Secara rinci klarifikasi kedua macam acara dimaksud sebagai berikut.
1. Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat fungsional yakni merupakan upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan sesuai dengan profesi, yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas. Diklat sanggup dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh, diklat jarak jauh sanggup dilakukan dengan korespondensi atau berbasis internet (online). Jenis diklat sanggup berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui oleh instansi yang berwenang. Keikutsertaan dalam diklat tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, sertifikat, surat keterangan dan sejenisnya.
Guru sanggup mengikuti acara diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Download Buku Pedoman (PPGP) Terbaru pdf (Buku 5)
Untuk keperluan dukungan angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan yakni sebagai berikut.
a. Fotokopi surat kiprah dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
b. Fotokopi akta diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c. Laporan hasil pembinaan yang dibentuk oleh guru yang bersangkutan.
Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru yakni acara guru dalam mengikuti acara pertemuan ilmiah atau mengikuti acara bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam acara tersebut sanggup berupa kegiatan-kegiatan berikut.
a) Mengikuti acara ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru. Kegiatan Ilmiah tersebut sanggup berupa penyusunan perangkat kurikulum dan/atau acara pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis teknologi informasi, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau acara lainnya untuk acara pengembangan keprofesian guru.
b) Mengikuti seminar, lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house training (<30 atau="" baik="" bentuk="" br="" ilmiah="" jam="" lainnya="" maupun="" pembahas="" pertemuan="" sebagai=""> peserta. Tidak termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.
c) Mengikuti acara kolektif lain yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Guru sanggup mengikuti acara kolektif atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, atau atas kehendak sendiri.
Bukti fisik yang harus disertakan untuk evaluasi angka kredit tersebut yakni sebagai berikut.
a) Fotokopi surat kiprah dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait. Apabila penugasan dari institusi lain atau kehendak sendiri harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti acara dari kepala sekolah/ madrasah.
b) Fotokopi akta atau surat keterangan telah melaksanakan pengembangan diri dari penyelenggara acara yang disahkan oleh kepala sekolah.
c) Laporan setiap acara yang dibentuk oleh guru yang bersangkutan.
Alur Penilaian Pengembangan Diri
Langkah-langkah evaluasi acara pengembangan diri sebagai berikut.
Langkah Pertama
1. Menyiapkan format penilaian.
2. Meneliti/memeriksa bukti fisik yaitu (a) Surat Tugas melaksanakan Kegiatan Pengembangan Diri dari Kepala
Sekolah/Madrasah atau atasan langsung, bagi guru disahkan Kepala Sekolah/Madrasah, sedangkan bagi Kepala Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung; (b) Fotokopi Sertifikat Kelulusan mengikuti acara pengembangan diri yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah/ Madrasah dan atasan langsung; dan (c) Laporan pelaksanaan, kemudian cek/diteliti kebenarannya.
3. Memeriksa kebenaran identitas guru pada data di format evaluasi laporan pengembangan diri dan surat kiprah serta akta acara pengembangan diri yang akan dinilai.
Langkah Kedua
1. Kegiatan pengembangan diri telah memenuhi kriteria diklat fungsional dan/atau acara kolektif guru sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenneg PAN dan RB Nomor
16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010.
2. Mencermati laporan pengembangan diri meliputi komponen, aspek dan indikator-indikator sesuai dengan panduan evaluasi pengembangan diri.
3. Apabila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian.
4. Apabila memenuhi syarat teruskan dengan memperlihatkan nilai sesuai dengan jenis pengembangan diri.
Selengkapnya, Buku Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPDGP) pdf sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:
Download Buku Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPDGP) pdf
30> Sumber http://www.informasiguru.com