Macam-macam najis – Kaum muslimin yang berbahagia, tentunya kita pernah berguru thaharah kan? Insyaallah dalam kesempatan kali ini, penulis akan membahas perihal kepingan bersuci dari najis. Hendaknya kita sebagai umat muslim yang taat harus selalu memperhatikan segala acara di sekitar kita.
Mengapa demikian? Sebab, ketika kita melaksanakan suatu ibadah, tubuh kita harus higienis dari segala macam najis dan kotoran yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, begitupun dengan rohani/hati kita. Supaya ibadah tersebut sah dan mendapat pahala.
Di dalam Al-Quran, ada beberapa surat yang menjelaskan pentingnya kebersihan dalam segala acara ibadah kita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Mudatsir ayat 4. “Dan pakaianmu bersihkanlah”. Di dalam (masjid) terdapat orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri, bergotong-royong Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri” (QS. At-Taubat:108).
Hendaknya kita sadari, bahwa sering kali kita tidak sadar keberadaan najis-najis tersebut. Kita tidak mau kan, kalau ibadah kita tidak diterima gara-gara ada najis yang pada pakaian yang kita pakai. Untuk itu mari kita kenali apa saja sih macam-macam najis tersebut dan bagaimana mensucikannya.
Pengertian Najis
Apa sih najis? Najis berdasarkan bahasa berarti al qadzarah yang artinya kotoran. Sedangkan berdasarkan istilah, najis berdasarkan Asy-Syafi’iyah yaitu sesuatu yang dianggap kotor dan sanggup mencegah sahnya shalat tanpa ada hal-hal yang meringankan.
Dan najis berdasarkan Al Malikiyah, najis merupkan sifat atau aturan suatu benda yang mengharuskannya seseorang tercegah dari kebolehan melaksanakan ibadah shalat bila terkena atau berada di dalamnya.
Macam-Macam Najis
Di dalam islam terdapat suatu benda atau hal yang tergolong masuk ke dalam najis. Untuk itu, sangat perlu untuk diperhatikan dan diketahui hal- hal yang termasuk ke dalam najis, biar ibadah kita terutama shalat diterima dan syah. Berikut macam-macam najis tersebut.
Kotoran (tinja) dan Kencing Manusia
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, “Apabila salah seorang diantara kalian menginjak kotoran (al adza) oleh ganjal kakinya, maka tanahlah yang akan menyucikannya.”
Al adza (kotoran) merupakan segala sesuatu yang mengganggu yakni benda najis, kotoran, duri, kerikil dan sebagainya. Kaprikornus yang dimaksud al adza dalam hadits tersebut merupakan benda najis, dan kotoran insan juga termasuk al adza.
Wadi dan Madzi
Wadi merupakan sesuatu yang keluar sesudah kencing. Umumnya berwarna putih, tebal menyerupai air mani, tetapi berbeda kekeruhannya dengan air mani. Juga air wadi ini tidak memiliki anyir yang khas.
Sedangkan madzi yaitu cairan yang berwarna putih, lengket, tipis, dan keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) dan berkeinginan untuk jima’. Ciri-ciri air madzi ketika keluar tidak menyebabkan lemas, terkadang juga keluar tanpa terasa yaitu pada ketika pembukaan syahwat.
Hukum madi yaitu najis, sebagaimana dalam hadits, Ali bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhu berkata,
Kotoran Hewan Yang Dagingnya Haram Untuk Dimakan
Contohnya yaitu kotoran keledai jinak, kotoran babi, dan kotoran anjing. Hal ini sebagaimana Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bermaksud bersuci sesudah buang hajat. Kemudian Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Carikanlah 3 buah kerikil untukku.” Lalu saya mendapat dua kerikil dan kotoran keledai. Kemudian dia Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengambil dua kerikil dan membuang kotoran keledai tadi. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lantas bersabda, “Kotoran ini termasuk najis.”
4. Darah haidh
5. Jilatan anjing
6. Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang)
Pembagian Najis Dalam Islam
Terdapat tiga golongan najis yang harus kita pahami. Karena jikalau kita sudah tahu, kita akan tahu juga bagaimana cara membersihkannya. Pembagian najis tersebut dibagi menjadi tiga kepingan atau golongan, diantaranya sebagai berikut.
1. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah merupakan najis yang tergolong najis ringan. Contoh yaitu air kencing anak pria yang umurnya masih di bawah dua tahun juga masih minum air susu ibunya (belum makan apa-apa selain ASI ibunya).
Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah

Karena najis mukhaffafah termasuk ke dalam najis yang tergolong ringan, maka cara membersihkannya yaitu dengan cara menyiramkan atau memercikkan air higienis pada benda/pakaian yang terkena najis tersebut hingga bersih.
Sebagaimana dalam hadits,
“Barangsiapa yang terkena air kencing anak perempuan, harus dicuci. Dan apabila terkena air kencing anak laki-laki, cukup dengan memercikkan air padanya.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’iy)
2. Najis Mughallazhah
Najis Mughallazhah merupakan najis yang tergolong najis berat. Najis tersebut berasal dari najis anjing dan babi. Sebagaimana dalam Al Alquran Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-An’am ayat 145.
Artinya: “Katakanlah: “Tiadalah saya peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — alasannya bergotong-royong semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka bergotong-royong Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika seekor anjing menjilat ember salah satu dari pada kau sekalian, maka hendaknya kau menuangkan ember itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7x (HR. Muslim)
Cara Membersihkan Najis Mughallazhah

Ada tiga cara yang harus diperhatikan,
- Menghilangkan bentuk najisnya
- Membasuh tujuh kali basuhan
- Salah satu dari basuhan tersebut harus dicampur dengan bubuk yang sanggup dipakai untuk tayammum. Bagusnya (sunnahnya) dibasuhan pertama, kedua, asal jangan yang terakhir alasannya bila najisnya terkena pakaian, pakaian tersebut akan kotor.
3. Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah merupakan najis yang tergolong najis sedang atau najis tengah-tengah. Contoh najis mutawasitah yaitu, kotoran insan / hewan, darah, nanah, air seni (bayi perempuan), bangkai (kecuali ikan dan belalang), minuman keras dan yang lainnya selain dari najis mukhaffafah dan mughallazah.
Cara Membersihkan Najis Mutawasitah

Diantara cara membersihkan najis mutawasitah yaitu;
- Dihilangkan bentuk najisnya
- Membasuh dengan air yang suci dan mensucikan ketempat yang terkena najis tadi
- Sekali basuhan (yang diwajibkan) dua hingga tiga kali basuhan yaitu sunnah
Terakhir, para ulama membagi najis menjadi dua, najis ainiyyah dan najis hukmiyyah.
1. Najis ainiyyah (berwujud)
Adalah najis yang sanggup dijangkau oleh indra kita, sanggup dilihat oleh mata, atau sanggup dicium oleh hidung atau sanggup dirasakan oleh pengecap kita. Tetapi tidak disunnahkan untuk dirasakan oleh pengecap kita, artinya dikira-kira saja kalau tidak kelihatan oleh biasanya sudah tidak ada.
Cara mensucikannya yaitu dengan cara menghilangkan zatnya, sehingga bau, rasa serta warnanya hilang, kemudian menyiramnya dengan memakai air bersih.
2. Najis Hukmiyyah (tidak berwujud)
Adalah najis yang tidak terlihat oleh mata (tidak berwujud). Biasanya najis yang sudah usang tidak diketahui. Akan tetapi walaupun tidak terlihat, bila ada yang shalat di daerah tersebut shalatnya tidak sah alasannya najis cuma tidak terlihat.
Cara mensucikannya yaitu dengan cara mengaliri air pada daerah atau benda yang terkena najis.
Demikianlah pembahasan lengkap mengenai pengertian, macam-macam dan cara membersihkan najis yang banyak kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kita harus selalu memperhatikan segala macam acara kita. Apalagi bila antum punya anak kecil di rumah. Semoga artikel ini bermanfaat dan sanggup menjadi wasilah buat penulis dalam kebaikan.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com