Random post

Monday, July 24, 2017

√ Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat Dan Dasar Aturan Lengkap

Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum Lengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana hak cipta. Yang mencakup pengertian hak cipta, fungsi hak cipta, ciri-ciri hak cipta, sifat hak cipta dan dasar aturan hak cipta dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.



Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum Lengkap


Mari kita bahas pengertian hak cipta terlebih dahulu


Pengertian Hak Cipta


Hak Cipta ialah hak ekslusif untuk pencipta atau akseptor hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau menunjukkan izin untuk itu dengan tidak mengurani pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dari pengertian diatas, maka hasil ciptaan seseorang yaitu hasil karya berupa bentuk yang khas dan menggambarkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sementara itu, pencipta yaitu seorang atau beberapa orang dengan tolong-menolong yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas serta sifatnya pribadi.


Fungsi Hak Cipta


Menurut pasal 2 Undang-Undang No.19 tahun 2002 dalma hal ini membahas wacana fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasalnya yaitu berikut ini:



  • Hak cipta yaitu hak pribadi bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis sehabis suatu ciptan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinematografi dan kegiatan Komputer mempunyai hak untuk menunjukkan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


Ciri-Ciri Hak Cipta


Terdapat beberapa ciri-ciri dari hak cipta, antara lain:



  • Batas waktu santunan yaitu seumur hidup dan komplemen waktu 50 tahun jikalau pemegang hak sudah meninggal dunia.

  • Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat registrasi ciptaan tetap penting, yang paling utama apabila ada permasalahan aturan terhadapnya dikemudian hari. Surat registrasi bisa dijadikan untuk alat bukti awal untuk dijadikan penentu siapa pencipta atua pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.

  • Bentuk-bentuk pelanggaran, menyerupai adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.

  • Sanksi pidaha yang diberikan apabila terbukti bersalah melaksanakan pelanggaran hak cipta, eksekusi yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.

  • Dilindungi, menyerupai ciptaal di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, kegiatan komputer dan lain sebagainya.

  • Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh santunan hak cipta hanya ciptaan yang asli.


Sifat-Sifat Hak Cipta


Terdapat sifat hak cipta yang ada enam bagian, sifat-sifat itu diantaranya yaitu:

Pencipta atau pemegang Hak Cipta terhadap karya sinematografi dan juga kegiatan komputer mempunyai hak untuk menunjukkan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kebutuhan yang sifatnya komersial. Hak cipta dianggap suatu benda bergerak. Hak cipta bisa beralih atau dialihkan, baik seluruhnya ataupun sebagian karena:



  • Pewarisan

  • Wasiat

  • Hibah

  • Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan


Apabila sebuah ciptaan terdiri atas beberapa belahan tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu orang yang memimpin dan juga mengawasai penyelesaian semua ciptaan tersebut atau dalam hal ini tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu orang yang mengumpulkan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing terhadap belahan penciptanya itu.


Apabila sebuah ciptaan yang dirancang seseorang ditampilkan atau dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya yaitu orang yang merancang ciptaan tersebur.


Apabila sebuah ciptaan dibentuk dalam kekerabatan dinas dengan pihak lain di lingkungan pekerjaanya, pemegang hak cipta yaitu pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaa itu dikerjakan, kecuali terdapat perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencita jikalau pemakaian Ciptaan itu diperluas hingga keluar hubunngan dinas.


Apabila sebuah ciptaan dibentuk dalam kekerabatan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang menciptakan karya cipta tersebut dianggap sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, pengecualian jikalau dibentuk perjanjian lain antara kedua pihak.


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana hak cipta √ Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum Lengkap


Dasar Hukum Hak Cipta


Terdapat dasar aturan dari hak cipta antara lain sebagai berikut:



  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta

  • PP No. 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan

  • Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan

  • SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar


Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum Lengkap semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id