Ketika nanti Tanda bukti Pendaftaran telah diverifikasi dan disetujui BKD maka saatnya kita untuk memulai masuk ke situs e-PUPNS untuk memperbaharui data kepegawaian kita. Untuk masuk ke situs e-PUPNS maka kita harus memasukan nomor pendaftaran dan kata kunci. Ada baiknya ketika kita melaksanakan pendaftaran kita menulis kata kunci yang dimasukan alasannya yaitu sebagai insan kita kadangkala terkena penyakit lupa. Nah, bagaimana jikalau kita lupa kata kunci untuk masuk ke e-PUPNS? ..Tak perlu khawatir, ikuti saja langkah-langkah di bawah ini;
1. Masuk ke http://pupns.bkn.go.id/
2. Klik `Register`
3. Klik `Masuk`
4. Klik `Lupa Kata Kunci`, kemudian isikan NIP gres 18 digit dan nomor registrasi. Klik lanjut
5. Isikan balasan pertanyaan belakang layar sesuai balasan dulu ketika registrasi. Klik ok
6. Akan tampil form untuk mengganti kata kunci. Isikan kata kunci dan konfirmasi kata kunci gres anda (sebaiknya catat kata kunci gres tersebut semoga jikalau lupa tinggal melihat catatan)
7.Maka akan ditampilkan konfirmasi bahwa kata kunci telah diganti. Klik login untuk login (masuk) ke e-PUPNS. Masukan no pendaftaran dan kata kunci baru.
8. Selamat, anda sudah dapat masuk ke e-PUPNS. Silahkan perbaharui data kepegawaian anda. Centang tanda (v) bila data anda yang sudah benar dan perbaiki data yang belum benar dengan mengklik tanda (x).