Random post

Friday, June 8, 2018

√ Rincian Klaim Asuransi Jemaah Haji Wafat Tahun 2018

Rincian Serta Varian Besaran Klaim Asuransi Jemaah Haji Yang Wafat di Tanah Suci Tahun  √ Rincian Klaim Asuransi Jemaah Haji Wafat Tahun 2018

Varian Besaran Klaim Asuransi Jemaah Haji Yang Wafat di Tanah Suci Tahun 2018






Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahda Barori, menawarkan klarifikasi bahwa seluruh jemaah haji telah diikutsertakan asuransi oleh Kementerian Agama dengan besaran premi Rp. 49.000 per jemaah yang dibayarkan dari dana optimalisasi. Sesuai keterangan yang diberikan, nilai tanggungan berlaku semenjak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.

Menurutnya, proses klaim ketika ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. "Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer," paparnya.

“Ahli waris yang keluarganya wafat ketika melakukan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Kemenag yang akan mengurus asuransi, biasanya cair dalam lima hari kerja,” tegasnya.

Beliau menawarkan rincian serta varian besaran klaim asuransi jemaah haji wafat di tanah suci pada tahun 2018 ini. Berikut yaitu rincian klaim asuransi tersebut:


- Kepada jemaah yang wafat di Tanah Suci menerima asuransi senilai Rp 18,5 juta;
- Akibat kecelakaan Rp 37 juta; dan
- Wafat di bandara atau pesawat ditambah asuransi pihak maskapai sebesar Rp 125 juta.

Proses pengiriman dananya, terang Ahda, sanggup ke pribadi ditransfer ke rekening jemaah yang wafat, dengan syarat rekeningnya masih aktif. Jika sudah non aktif, maka kemudian akan dilakukan proses transfer menuju pemilik rekening jago waris yang sudah disepakati oleh pihak keluarga. “Ini yang kadang menjadi kendala, rekening jemaah bersangkutan telah tidak aktif, sehingga Kantor Kemenag Kabupaten/Kota harus melacak hingga rumahnya,” terang laki-laki orisinil Magelang ini.

Pada tahun yang 2017 lalu, imbuhnya, terdapat sekitar 100-an jemaah yang didapati rekening sudah non aktif. “Terpaksa proses agak mundur hingga dua bulan, tapi semua sudah clear,” tegasnya. Tahun 2017 berdasarkan Ahda tercatat 17 jemaah yang wafat di pesawat/bandara. “Kepada mereka dibayarkan asuransi dari maskapai yang biasanya diberikan secara kolektif ditambah asuransi dari Kemenag,” tutupnya.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Rincian Klaim Asuransi Jemaah Haji Wafat Tahun 2018

Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com