Random post

Showing posts with label Info Honorer. Show all posts
Showing posts with label Info Honorer. Show all posts

Thursday, June 28, 2018

√ Butuh Rp 23 Triliun Untuk Angkat Semua Honorer K2

 Menjadi Masalah yang sangat menyita perhatian jikalau berbicara mengenai Pengangkatan Honore √ Butuh Rp 23 Triliun Untuk Angkat Semua Honorer K2
Butuh Rp 23 Triliun Untuk Angkat Semua Honorer K2
Gurumaju.com –  Menjadi Masalah yang sangat menyita perhatian jikalau berbicara mengenai Pengangkatan Honorer Kategori 2 (K2) untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), menyerupai diketahui baru-baru ini muncul isu yang menyampaikan bahwa Untuk merampungkan Masalah K2 ini membutuhkan dana sebesar Rp 23 Triliun.

Namun hal tersebut menurut Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih Dana tersebut terlalu besar. Menurutnya, Dana yang diharapkan untuk merampungkan Masalah K2 ini tidak sampai puluhan triliun.

"Bagaimana dapat Rp 23 triliun wong jumlah honorer K2 tidak hingga 440 ribu lagi tapi sudah berkurang banyak alasannya yaitu ada yang meninggal. Banyak juga yang alih profesi alasannya yaitu tidak tahan menunggu lama," kata Titi yang Gurumaju.com kutip dari laman JPNN, Jumat (6/10).

Titi Purwaningsih juga menambahkan, pemerintah seharusnya melaksanakan verifikasi ulang terhadap data honorer Kategori 2 ini. Jangan hingga nama-nama yang ada tapi orangnya sudah tidak ada lagi.
"Data terakhir kan hanya hingga 2014. Setelah itu kan banyak yang berkurang. Masa iya tambah tahun honorer K2 tambah muda, ya nggak toh," ujarnya.

Hal sama juga diungkapkan Bambang Riyanto, anggota dewan perwakilan rakyat RI Komisi III dewan perwakilan rakyat RI. Menurut politikus Gerindra ini, pemerintah hanya membutuhkan dana sebesar Rp 14 triliun untuk mengangkat semua K2 menjadi CPNS.
"Itu bila honorernya ada 440 ribu. Sekarang kan jumlahnya sudah berkurang jadi dananya juga niscaya berkurang. Kalau MenPAN-RB susah mikir, nanti aku bantu menghitungkan. Dananya niscaya tidak sebanyak itu deh," Ucap Bambang.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Butuh Rp 23 Triliun Untuk Angkat Semua Honorer K2” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Sunday, June 24, 2018

√ Guru Garis Depan (Ggd) Di Istimewakan, Honorer Dilupakan

 Guru Honorer merasa di anak tirikan oleh pemerintah √ Guru Garis Depan (GGD) di Istimewakan, Honorer Dilupakan
Guru Garis Depan (GGD) di Istimewakan, Honorer Dilupakan
Gurumaju.com –  Guru Honorer merasa di anak tirikan oleh pemerintah, terbukti dengan melihat Perlakukan yang diberikan kepada Guru Garis Depan (GGD). Dengan melihat kenyataan tersebut Guru Honorer Merasa sakit hati dengan pemerintah yang telah memperlakukan Honorer Berbeda Dengan GGD.

Seperti diketahui bahwa pada tahun ini pemerintah telah melepas sebanyak 6000-an Guru Garis Depan (GGD) ke daerah-daerah dedikasi yang telah di tentukan oleh pemerintah.

Melihat kenyataan tersebut, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia atau FHK2I Titi Purwaningsih merasa Prihatin sekaligus sakit hati kepada pemerintah.
"Honorer di seluruh Indonesia hatinya tercabik-cabik manakala melihat GGD disambut kolam pahlawan. Mereka diperlakukan sangat istimewa. Sedangkan kami, hanya dapat melihat GGD ini dengan hati berkecamuk," Ujar Titi Purwaningsih yang Gurumaju.com kutip dari JPNN.


Titi Purwaningsih Mengkhawatirkan untuk GGD yang ibarat kita ketahui sebagian besar mereka bukanlah penduduk setempat jadi belum tentu mereka akan betah mengabdi di wilayah pengabdiannya. Hal ini tentunya berbeda dengan para honorer yang sudah mengabdikan diri belasan tahun di kawasan 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
"Apa pemerintah berani jamin, jikalau dedikasi GGD ini akan setulus kami? Honorer terbukti, Kami sudah belasan sampai puluhan tahun mengabdi dengan bayaran minim. GGD tunjangannya sangat fantastis," Jelas Titi.
Menurut Ketua Umum FHK2I ini, Pemerintah seharunya menunjukkan penghargaan juga kepada guru honorer atas pengabdiannya adalah melalui diangkatnya menjadi CPNS. Bukannya membalas pengorbanan honorer dengan merekrut GGD yang belum teruji kesetiaannya kepada kawasan pengabdiannya.

"Kami tidak musuhi GGD, cuma kami pesimistis mereka akan bertahan ibarat kami. Kami penduduk orisinil dan terbiasa dengan kondisi lapangan. Apakah kami hanya dijadikan cadangan lagi bila GGD ini tidak berpengaruh bertahan," serunya.
Bagaimana berdasarkan rekan-rekan Honorer?, kita baiklah tentunya untuk tidak memusuhi GGD, namun seharusnya Pemerintah lebih bijak wacana Nasib Honorer.

Selalu ikuti Gurumaju.com untuk mendapat INFO HONORER K2 TERBARU


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Guru Garis Depan (GGD) di Istimewakan, Honorer Dilupakan” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, June 23, 2018

√ Tidak Ada Dasar Aturan Untuk Angkat Honorer K2 Jadi Cpns

TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K √ TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K2 JADI CPNS
TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K2 JADI CPNS
Gurumaju.com –  Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman menyatakan bahwa tidak ada dasar aturan yang berpengaruh untuk mengangkat Honorer K2 menjadi CPNS.

BACA JUGA: INFO HONORER K2 TERBARU

"Kalau mau demo ya itu hak honorer K2. Kami tidak dapat memenuhi undangan honorer K2 alasannya memang dasar hukumnya tidak ada," Jelas Herman yang Gurumaju.com kutip dari situs JPNN, Sabtu (7/10).

Menurut Herman Suryatman, sejauh ini belum ada perkembangan apa-apa wacana revisi Undang-undang (UU) wacana Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi, internal pemerintah juga belum membahas soal revisi UU ASN tersebut alasannya memang diketahui dikala ini pemerintah masih disibukkan dengan seleksi Penerimaan CPNS yang begitu banyaknya.
“Ini masih sibuk ngurusin penerimaan CPNS untuk pelamar umum," kata Herman.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyatakan, demonstrasi secara besar-besaran akan digelar jikalau tidak ada gejala keseriusan pemerintah membahas revisi UU ASN.

Menurut Titi Purwaningsih, pemerintah seharunya mendukung upaya yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI menjalankan surat presiden (surpres).
"Surpres kan sudah ada dan perintahnya sudah jelas. Bagaimana Baleg dapat membahas kalau pemerintah nggak mau. Kami masih menunggu niat baik pemerintah. Kalau nggak ada perkembangan, rencana agresi tetap jalan bulan ini juga," tegasnya Titi.


Disisi lain juga banyak yang beropini bahwa pemerintah terkesan tidak berpihak kepada nasib para Honorer K2, apalagi dengan adanya Guru Garis Depan (GGD) dan juga adanya penerimaan CPNS jalur Umum yang tak sedikitpun tidak menyentuh nasib para Honorer yang telah terbukti Kesetiaannya untuk mengabdi di Daerah masing-masing walaupun wilayahnya tersebut terpencil.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K2 JADI CPNS” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, June 19, 2018

√ Honorer Dapatkan Insentif Sebesar 1 Juta Tiap Bulan

 Kembali lagi Admin yang salah satu Warga yang tinggal Di  √ HONORER DAPATKAN INSENTIF SEBESAR 1 JUTA TIAP BULAN
HONORER DAPATKAN INSENTIF SEBESAR 1 JUTA TIAP BULAN
Gurumaju.com –  Kembali lagi Admin yang salah satu Warga yang tinggal Di Mesuji, akan memperlihatkan sedikit gosip yang menjadi salah satu pujian warga mesuji khususnya mengenai TENAGA HONORER. Membicarakan mengenai Tenaga Honorer pastinya identik dengan Nasibnya yang miris alasannya yaitu kurangnya Upah yang didapatkan dari menjadi TENAGA HONORER.

Tetapi Itu nampaknya tidak lagi dirasakan oleh para TENAGA HONORER yang ada di lingkup Kabupaten Mesuji. kenapa demikian?
Perlu diketahui bahwa TENAGA HONORER yang ada di lingkup Kabupaten Mesuji telah mendapat insentif dari kawasan yang sering disebut atau dikenal dengan sebutan TAMSIL (Tambahan Penghasilan) atau juga HONDA (Honor Daerah).

Jika Rekan-rekan TENAGA HONORER baik Guru atau Yang lainnya, yang telah membaca Postingan Admin ini, maka silahkan Anda Share / Bagikan Artikel ini supaya diketahui oleh kawasan lain perihal kebijakan Kabupaten Mesuji yang berusaha Memberikan Kesejahteraan Kepada para TENAGA HONORERNYA.

Dibawah ini Admin kutipkan Isi Keputusan Bupati Mesuji perihal Pengankatan Tenaga Honorer (contoh SK untuk Guru) yang mendapat Tunjangan dari Pemerintah Daerah:

KEPUTUSAN BUPATI MESUJI
NOMOR : ……
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK DN KEPENDIDIKAN NON PNS PADA SATUAN PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MESUJI TAHUN 2017
…….
……

MEMUTUSKAN
Nama: ……..
Sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS pada Lingkup Pemerintahan Kab. Mesuji dengan ketentuan:
  1. Bupati mesuji sanggup mengangkat kembali yang bersangkutan apabila diharapkan dan dengan tawaran yang bersangkutan serta di perlukan.
  2. Apabila yang bersangkutan diberhentikan atau berhenti atas undangan sendiri atau tidak diperpanjang Surat Keputusan Pengangkatannya, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapat kan atau menuntut apapun.
  3. Sewaktu-waktu yang bersangkutan sanggup dibebaskan dari pekerjaannya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan non PNS dengan dicabutnya surat keputusan ini, apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
  4. Yang bersangkutan mendapat gaji dari Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam APBD TA 2017 sebesar Rp. 800.000 dan sanggup diberikan komplemen lainnya bagi yang memiliki kebutuhan khusus sesuai peraturan yang berlaku.

Tertanda
BUPATI

Kurang lebih menyerupai diatas. hal tersebut telah berlangsung lima tahun lebih, jauh sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mesuji mengeluarkan SURAT EDARAN mengenai HONORER YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGAJAR LAGI.

Baru-baru ini Bupati Mesuji Bpk. Khamami, SH selaku Bupati Mesuji, memperlihatkan gosip bangga kepada seluruh Honorer yang ada di kabupaten mesuji khususnya untuk para Guru Honorer Insentif yang diberikan akan ditambah menjadi sebesar Rp 1 Juta yang sebelumnya Rp 800 ribu.

Sedikit keterangan dari Admin bahwa tidak hanya guru Honorer saja yang mendapat Insentif ini diantaranya ialah:
1. Seluruh Honorer yang Ada di Lingkup Kabupaten Mesuji yang telah mendapat SK Bupati (syarat mendapat SK Bupati wajib mengabdi minimal 2 tahun).
2. Kepala Sekolah
3. Pengawas Sekolah

Sebarkan Informasi bangga dari Kabupaten Mesuji ini biar para Pemda tau bahwa Kabupaten Mesuji yang notabenya yaitu Sebuah Kabupaten gres (belum genap berumur 9 tahun) ini telah bisa memperlihatkan kesejahteraan kepada para tenaga Honorer di Lingkup Kabupaten mesuji, APALAGI UNTUK KABUPATEN / KOTA YANG TELAH BERUMUR TUA DAN MEMILIKI APBD YANG BESAR, TENTU HARUSNYA BISA LEBIH DARI KABUPATEN MESUJI.

Selain Itu Prestasi Kabupaten Mesuji yang telah Admin jadikan Artikel di Gurumaju.com ini ialah Kabupaten Mesuji pernah menempati posisi pertama Kelengkapan data pada situs Dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan juga di tahun 2017 ini Mesuji mewakili Provinsi Lampung untuk mengikuti lomba FLS2N di Surabaya.

Sekian dari Admin, Semoga Bermanfaat...

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "HONORER DAPATKAN INSENTIF SEBESAR 1 JUTA TIAP BULAN” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan… title

Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, June 5, 2018

√ Tahun Gres 2018, Pemkab Mesuji Bagikan Perhiasan Penghasilan Dan Seragam Gratis

 PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN PEMBAGIAN SERAGAM GRATIS √ TAHUN BARU 2018, PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN SERAGAM GRATIS
TAHUN BARU 2018, PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN SERAGAM GRATIS
Gurumaju.com –  Tahun Baru 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji membagikan dukungan pelengkap penghasilan kepada Seluruh Guru Honorer yang ada Di Kabupaten Mesuji baik itu dari Guru maupun tenaga honorer yang lainnya yang masih dalam ruang lingkup Kabupaten Mesuji.

Dengan Menyambut Semaraknya Malam Tahun Baru 2018, atau dengan berakhirnya Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Mesuji menawarkan menyebarkan kebahagiaan dengan seluruh pegawai di lingkup kabupaten mesuji, baik Itu, PNS, Non PNS, Guru Ngaji, dan juga termasuk Pamong Desa Seperti RT, RW, dan lain sebagainya semuanya mendapat dukungan Tambahan penghasilan yang diambilkan dari Kas APBD Kabupaten Mesuji.
 PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN PEMBAGIAN SERAGAM GRATIS √ TAHUN BARU 2018, PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN SERAGAM GRATIS
Tiket Masuk
Seperti yang telah sebelumnya Admin Gurumaju.com telah Posting juga disini dengan judul "HONORER DAPATKAN INSENTIF SEBESAR 1 JUTA TIAP BULAN” Bahwa Kabupaten Mesuji telah menawarkan Tunjangan Khususnya kapada Seluruh Honorer di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Perlu diketahui, bahwa Kabupaten Mesuji yaitu kabupaten Baru dan pada Tahun 2017 kemarin Kabupaten Mesuji gres memasuki umur Ke-9 Tahun, sehingga untuk kategori Daerah Yang masih gres dan tentunya APBD-nya juga masih kecil, Kabupaten Mesuji telah bisa berusaha untuk mensejahterakan Pegawainya, yang acaranya bertepatan dengan Menyambut Tahun Baru 2018.

Bapak KHAMAMI, SH Selaku Bupati Kabupaten Mesuji menjelaskan bahwa Pemberian Tunjangan Tambahan penghasilan tersebut dalam rangka untuk membantu mensejahterakan para Pegawai khususnya Tenaga Honorer dengan konsekuensi para pegawai tersebut harus berlomba-lomba bekerja dengan sebaik-baiknya.
"Hal ini dalam rangka membantu mensejahterakan bapak ibu sekalian, tapi ingat, bapak ibu juga harus berlomba-lomba bekerja dengan sebaik-baiknya." ujarnya.
 PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN PEMBAGIAN SERAGAM GRATIS √ TAHUN BARU 2018, PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN SERAGAM GRATIS
Seragam Gratis dari PEMDA Mesuji
Untuk Penjelasan Selengkapnya mengenai Tunjangan Tambahan Penghasilan ini silahkan eksklusif baca saja postingan Admin sebelumnya dengan judul "HONORER DAPATKAN INSENTIF SEBESAR 1 JUTA TIAP BULAN”



Perhatian: Sebelum menutup Artikel "MALAM TAHUN BARU 2018, PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN SERAGAM GRATIS” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Thursday, March 22, 2018

√ Cpns 2018: Inilah Persyaratan Untuk Honorer K2 (Kategori 2)

GURUMAJU.COM – Persyaratan CPNS 2018 Untuk Guru Honor Kategori 2 (Honorer K2) dan Tenaga Kesehatan Honorer Kategori 2 (Honor K2) menurut dengan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan Permen PAN RB Nomor 37 Tahun 2018.Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2).
 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori  √ CPNS 2018: Inilah Persyaratan Untuk Honorer K2 (Kategori 2)
CPNS 2018: Inilah Persyaratan Untuk Honorer K2 (Kategori 2)
Saat ini Pemerintah telah resmi merilis Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan juga PermenpanRb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.

Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) adalah sebagai berikut
a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;

b. Persyaratan sebagaimana dimaksud abjad a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;

c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut abjad b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4) mempunyai tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) mempunyai Kartu Tanda Penduduk.

d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut abjad c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;

e. Mekanisme/sistem registrasi untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;

f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;

g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud abjad g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;

h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Selain ketentuan di atas, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).

Biar lebih paham lagi mengenai Persyaratan CPNS 2018 Untuk Honorer K2 silahkan eksklusif donwnload Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan juga Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018.


Demikian informasi ihwal Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan K2. Semoga bermanfaat, selamat berjuang Rekan-rekan honorer K2 yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.


Sumber http://www.gurumaju.com

Monday, March 19, 2018

√ Pemerintah Wajib Tau, Yang Namanya Honorer K2 Ya Niscaya Tua

WWW.GURUMAJU.COM – Masih jadi perbincangan hangat bahwa Dengan di informasikannya Pengumuman Syarat beserta Formasi CPNS 2018 justru banyak yang merasa sedih, khususnya Para Tenaga Honorer K2.
 Masih jadi perbincangan hangat bahwa Dengan di informasikannya Pengumuman Syarat beserta  √ Pemerintah Wajib Tau, Yang Namanya Honorer K2 ya Pasti Tua
Pemerintah Wajib Tau, Yang Namanya Honorer K2 ya Pasti Tua

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menilai kebijakan pemerintah tidak adil dalam rekrutmen CPNS 2018. Dia menilai pemerintah mengabaikan honorer K2 yang lebih banyak didominasi sudah mengabdi puluhan tahun.
"Kami ini hasil produk pemerintah. Kok dianggap beban dan dimatikan. Kami seharusnya mendapat hak," ujar Titi yang dihubungi, Jumat (7/9).

Kebijakan pembatasan usia 35 tahun sebagai syarat ikut tes CPNS 2018 yang juga diterapkan untuk honorer K2 dinilai melanggar hak asasi manusia.

Guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah ini menilai, pemerintah sering mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai aturan. Sebut saja pengangkatan 5.000 guru bantu DKI Jakarta yang memakai PP 56/2012. PP ini masa berlakunya hanya hingga 2014 tapi kemudian digunakan untuk mengangkat guru bantu DKI Jakarta di 2015. Begitu juga pengangkatan 39 ribuan bidan desa PTT.
"Kenapa pemerintah mau mengeluarkan hukum bagi mereka, untuk honorer K2 enggak bisa? Apa bedanya kami dengan mereka. Kami bukan honorer bodong kok, kami benar-benar ada di lapangan," tegas Titi.

Tadinya, Titi berharap dalam gugusan khusus itu ada juga syarat khusus bagi honorer, yang tidak dibatasi usia. Sayangnya, hukum itu tidak dibuat. Dengan alasan melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau pemerintah peduli kan sanggup ada pengecualian untuk usia honorer K2. Namanya honorer K2 ya lebih banyak didominasi tua-tua tapi jangan dianggap kami tidak kompeten dan angin lalu. Makanya kami menuntut keadilan itu walaupun harus demo terus," ucapnya.

Dia menambahkan, bila tata aturannya ada tes, tidak persoalan alasannya ialah itu sesuai tahapan rekrutmen. Namun, pemerintah harus ingat, dedikasi honorer K2 sudah puluhan tahun. Lantas apa bentuk pengukuhan pemerinta terhadap guru honorer K2 yang sudah usang mengajar.
"Jadi jangan buang kami alasannya ialah sudah sanggup yang baru. Kami lebih kaya pengalaman dibandingkan guru-guru baru," tandasnya.

Demikian Informasi mengenai Honorer K2 Memang seharusnya sudah tua, mana ada K2 yang masih muda. terima kasih, supaya bermanfaat untuk kita semua..

Sumber: JPNN.com

Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, March 2, 2018

√ Honorer K2 Yang Sanggup Mengikuti Pppk (P3k) Hanya Yang Berusia 35 Tahun Ke Atas

Gurumaju.com – Pemerintah baru-baru ini telah mengadakan rapat koordinasi membahas nasib dari Honorer K2 yang tidak sanggup mengikuti Tes CPNS 2018 alasannya yakni terhalang oleh umur yang sudah diatas 35 tahun.
baru ini telah mengadakan rapat koordinasi membahas nasib dari Honorer K √ Honorer K2 Yang Dapat Mengikuti PPPK (P3K) Hanya Yang Berusia 35 Tahun Ke Atas
Honorer K2 Yang Dapat Mengikuti PPPK (P3K) Hanya Yang Berusia 35 Tahun Ke Atas
Saat ini Pemerintah masih berproses menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal P3K. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dikala Konferensi Pers di Kantor Staf Kepresiden (KSP) di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
“RPP perihal P3K sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu usang akan segera ditandatangani Presiden,” ucap Moeldoko. Namun meskipun demikian penyelesaian permasalahan tenaga honorer K2 tersebut, menurutnya tetap harus mengutamakan unsur kualitas tanpa mengabaikan aspek psikologis dari para tenaga honorer K2.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan bahwa RPP P3K yang segera digarap Pemerintah salah satunya berfokus pada administrasi P3K dan dari sisi kualitas pengisi jabatan P3K. “Dan jikalau nantinya tenaga honorer manjadi P3K, kualitas SDM dari eks honorer KII ini sangat dibutuhkan untuk menjamin dunia pendidikan dan kesehatan mempunyai SDM yang sanggup menawarkan pelayanan yang baik,” ujar Kepala BKN.
Dalam RPP P3K terdapat beberapa unsur penting, di antaranya: diawali perhitungan kebutuhan pengisi jabatan P3K, seleksi untuk menjadi P3K, dan perihal kontrak kerja yang rencananya sanggup mencapai usia 1 tahun sebelum masa pensiun atau dengan kata lain masa kerja P3K sanggup sama dengan PNS. “Untuk seleksi P3K dari jalur tenaga honorer, yang sanggup mengikuti seleksi nantinya yakni honorer eks K2 yang tidak sanggup mengikuti seleksi CPNS 2018 ini alasannya yakni terhalang usia. Nah di P3K nantinya batasan usia penerima sanggup diikuti oleh tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas”.

Konferensi Pers juga dihadiri Mendikbud Muhadjir Effendy yang menyambut baik planning tersebut. Pihaknya meminta guru honorer untuk kembali mengajar dengan baik dan membina anak didik di sekolah. “RPP perihal P3K merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap para guru honorer dan dunia pendidikan. Diharapkan PP tersebut nantinya sanggup menjadi solusi permasalahan guru honorer yang ada selama ini” kata Muhadjir.

“Untuk seleksi P3K dari jalur tenaga honorer, yang sanggup mengikuti seleksi nantinya yakni eks KII yang tidak sanggup mengikuti seleksi CPNS 2018 ini alasannya yakni terhalang usia. Nah di P3K nantinya batasan usia penerima sanggup diikuti oleh tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas”

Sumber: bkn.go.id
Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, December 1, 2017

√ Penerimaan Pppk Dibuka Bulan Januari 2019

Gurumaju.com – Jadwal Penerimaan / Pendaftaran PPPK atau P3K akan dimulai pada Bulan Januari Tahun 2019 atau tepatnya Minggu keempat atau Akhir Januari. Rekrutmen P3K direncanakan akan dibuka dalam 2 Fase, Fase pertama pada Akhir Bulan Januari 2019 dan Fase ke-2 diperkirakan Setelah Pemilu Bulan April 2019.
P3K rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019.

Berikut Informasi yang Gurumaju.com Kutip dari situs Resmi BKN.go.id:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin dalam Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018) menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka, alasannya diselenggarakan secara umum yang sanggup diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Selain itu P3K diperlukan sanggup merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang mempunyai usia di atas 35 Tahun adalah batas usia rekrutmen CPNS. “P3K terbuka untuk seluruh profesi andal yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah usang mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diperlukan sanggup berkontribusi kasatmata bagi Indonesia,” tutur Syafruddin.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam program tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB lalu BKN menunjukkan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan gugusan tersebut. Bima menambahkan kalau kebutuhan gugusan tersebut juga diubahsuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan rekrutmen P3K rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan sesudah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019. Selain itu, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.

Demikian Informasi mengenai Pendaftaran atau Rekrutmen P3K yang akan dimulai pada Akhir Bulan Januari Tahun 2019 yang sanggup Admin sampaikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com

Thursday, November 30, 2017

√ 3 Jadwal Penting Tahun 2019 Untuk Para Honorer

Gurumaju.com – Jadwal Penting Untuk Rekan-Rekan Honorer pada Tahun 2019, Jadwal apa saja yang Admin maksud, kemudian sepenting apa Jadwal Tersebut untuk rekan-rekan Honorer? maka silahkan Simak Informasi selengkapnya dibawah.
 kemudian sepenting apa Jadwal Tersebut untuk rekan √ 3 Jadwal Penting Tahun 2019 Untuk Para HONORER
3 Jadwal Penting Tahun 2019 Untuk Para HONORER
Baru-baru ini telah pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Dalam Penjelasannya, bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka, sebab diselenggarakan secara umum yang sanggup diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Selain itu PPPK dibutuhkan sanggup merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang mempunyai usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS. Untuk Informasi mengenai Persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan untuk Mendaftar Calon PPPK Tahun 2019, silahkan BACA DISINI.

Dalam pantauan Admin, baru-baru ini Pemerintah melalui Laman Resmi BKN.go.id menawarkan keterangah bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN menawarkan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan deretan tersebut. Bima menambahkan jikalau kebutuhan deretan tersebut juga diadaptasi dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%.

Lalu Jadwal Penting Apa yang Admin maksud ?

Jadwal Penting yang Admin maksud ialah bahwa terdapat 2 Jadwal Penerimaan PPPK dan 1 Jadwal CPNS 2019. dan Berikut Penjelasannya:

Dikutip dari Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan rekrutmen P3K rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan sesudah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019. Selain itu, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.

Makara terdapat 3 Jadwal Penting untuk rekan-rekan Honorer pada Tahun 2019 adalah:
1. Rekrutmen PPPK Pertama (Perkiraan Waktu Akhir Januari 2019)
2. Rekrutmen PPPK Kedua (Setelah Pemilu April 2019)
3. Rekrutmen CPNS 2019 (Akhir Tahun 2019)

Demikian Informasi mengenai 3 Jadwal Penting Pada Tahun 2019 Untuk Para Honorer yang sanggup Admin sampaikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber: BKN.go.id

Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, November 7, 2017

√ Sscasn.Bkn.Go.Id Link Untuk Registrasi Pppk (P3k)

Gurumaju.com – SSCASN yakni situs yang disediakan pemerintah yang dipakai sebagai portal utama untuk registrasi dan warta mengenai ASN dimana didalamnya terdapat 3 sistem didalamnya yaitu, SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional), SSCN DIKDIN (Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Kedinasan), dan SSP3K (Sistem Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 
SSCASN 2019 ini disediakan di tahun 2019 ini yakni salah satunya untuk membantu rekan-rekan Honorer Kategori 2 (Honorer K2) untuk mengikuti seleksi P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana telah di umumkan dalam situs SSCASN tersebut bahwa PPPK ini mulai dibuka pada tanggal 10 januari 2019 hingga 16 Januari 2019.

SSCASN ini sanggup diakses melalui link sscasn.bkn.go.id. link diatas direncanakan akan dibukan pada tanggal 10 Januari 2019 mendatang. jadi bagi rekan-rekan yang akan mengikuti seleksi PPPK atau P3K tahun 2019 ini silahkan pribadi kanal situs SSCASN dengan alamat sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih registrasi SSP3K, untuk melaksanakan registrasi seleksi P3K.

Dibawah ini Admin berikan pengertian Antara PNS dengan PPPK/P3K menurut situs di SSCASN:

Pengertian PNS

"Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. "

Pengertian PPPK / P3K

"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan."

Bagi rekan-rekan yang ingin berguru dan memahami situs SSCASN 2019 untuk mengetahui citra bagaimana cara melaksanakan Pendaftaran Seleksi P3K, silahkan klik tautan dibawah ini:

https://sscasn.bkn.go.id/


Demikian Informasi mengenai SSCASN 2019 yang beralamat di sscasn.bkn.go.id, yang sanggup Anda gunakan nantinya untuk melaksanakan registrasi Seleksi PPPK / P3K Tahun 2019. Terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com

Sunday, November 5, 2017

√ Teladan Surat Penugasan Dari Kepala Sekolah Untuk Registrasi Pppk (P3k)

Gurumaju.com – Contoh Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan Masih Aktif yang memuat Informasi minimal NUPTK/NIK, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Sekolah, Mata Pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
Contoh Surat Penugasan dari Kepala Sekolah √ Contoh Surat Penugasan dari Kepala Sekolah Untuk Pendaftaran PPPK (P3K)
Contoh Surat Penugasan dari Kepala Sekolah Untuk Pendaftaran PPPK (P3K)

Bagi rekan-rekan yang akan melaksanakan registrasi P3K dimana pada tanggal 12 Februari 2019 kemudian telah dibuka pada situs registrasi resmi PPPK (P3K), maka salah satu hambatan ketika melaksanakan registrasi yaitu adanya Upload Surat Pernyataan Penugasan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa Guru tersebut benar masih aktif atau tidak.

Jika Anda ketika ini sedang mencari contoh Surat Penugasan dari kepala Sekolah/Kepala Dinas  yang menyatakan Masih Aktif untuk melengkapi registrasi Berkas PPPK (P3K) maka silahkan untuk mend0wnl0ad Contohnya melalui tautan yang telah Admin berikan dibagian bawah postingan ini.

Berikut ini contoh Surat Penugasan dari Kepala Sekolah untuk pendaftara P3K Tahun 2019:

SURAT PERNYATAAN PENUGASAN GURU
Nomor : ……………………………………………………

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala SD Negeri 4 Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dengan ini pertanda bahwa:

Nama                     : TUTI SARASWATI, S.Pd.
NUPTK/NIK         : 123456789 / 1811075576878765
Tempat, Tgl. Lahir : Mojopahit, 18 April 1983
Nama Sekolah        : SD Negeri 4 Tanjung Raya
Mata Pelajaran Yang Diampu : Guru Kelas
Kabupaten/Kota     : Mesuji

Nama tersebut di atas benar telah melaksanakan kiprah sebagai pendidik/guru Kelas dengan beban kiprah di Kelas III (Tiga) pada semester II (genap) tahun pelajaran 2018/2019 sebanyak 24 jam pelajaran. Sebagaimana tercantum dalam SK Pembagian Tugas Mengajar terlampir.

Demikian surat pernyataan ini dibentuk dengan sebenarnya, untuk sanggup dipergunakan sebagai ana mestinya.

Harapan Mukti, 13 Februari 2019
Kepala Sekolah,


YATNO, A.Ma.Pd.
NIP. 123456789

Silahkan bagi rekan-rekan yang ingin memakai pola Surat Penugasan dari Kepala Sekolah bahwa masih Aktif mengajar untuk mend0wnl0adnya melalui tautan dibawah ini:

Surat Penugasan Dari Kepala Sekolah [Download]

Surat Pernyataan Untuk Pendaftaran P3K [Download]

Demikian Informasi mengenai Contoh Surat Penugasan dari Kepala Sekolah / Kepala Dinas yang menyatakan Masih Aktif untuk Pendaftaran P3K Tahun 2019 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com

√ Surat Pernyataan Untuk Registrasi Pppk (P3k) 2019

Gurumaju.com – Contoh Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan menurut peta kebutuhan guru ketika ini.
Contoh Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab √ Surat Pernyataan Untuk Pendaftaran PPPK (P3K) 2019
Surat Pernyataan Untuk Pendaftaran PPPK (P3K) 2019

Setelah sebelumnya Admin membagikan Contoh Surat Pernyataan Penugasan dari Kepala Sekolah Untuk Guru yang menyatakan bahwa guru tersebut masih aktif.

Bagi rekan-rekan yang akan melaksanakan registrasi P3K dimana pada tanggal 12 Februari 2019 kemudian telah dibuka pada situs registrasi resmi PPPK (P3K), maka salah satu hambatan ketika melaksanakan registrasi yaitu adanya Upload Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimanapun.

Jika Anda ketika ini sedang mencari contoh Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan dimanapun untuk melengkapi registrasi Berkas PPPK (P3K) maka silahkan untuk mend0wnl0ad Contohnya melalui tautan yang telah Admin berikan dibagian bawah postingan ini.

Berikut ini contoh Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan dimanapun untuk registrasi P3K Tahun 2019:



SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SITI MAEMUNAH, S.Pd.
NUPTK : 8160783746200003
NIK : 1811683808790009
Tempat/tanggal lahir : Gunung Balak, 28 Agustus 1969
Unit Kerja : SD Negeri Wirajaya
Mata Pelajaran : Guru Kelas SD
Alamat : RT/RW. 017/005, Desa Anda Sendiri, Kec. Anda Sendiri Kabupaten Mesuji

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:
  1. Tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan yang tetap, alasannya melaksanakan sesuatu tindak pidana kejahatan.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai tenaga honorer Guru SD Negeri Wirajaya.
  3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai negeri.
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Mesuji sesuai wilayah daerah mengajar dan menurut peta kebutuhan.
  5. Tidak menjadi pengurus dan / atau anggota Partai Politik.
Demikian Surat Pernyataan ini aku buat dengan sesungguhnya, dan aku bersedia dituntut dimuka pengadilan serta bersedia mendapatkan segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah apabila dikemudian hari terbukti pernyataan aku tidak benar.
Mesuji, 14 Februari 2019
yang menciptakan pernyataan,


SITI MAEMUNAH, S.Pd.
NUPTK. 9045489020298i8

Untuk selengkapnya silahkan Download Surat Pernyataan Untuk Pendaftaran P3K Tahun 2019 melalui tautan d0wnl0ad dibawah ini:

Surat Pernyataan Untuk P3K 2019 [Download]

Surat Penugasan dari Kepala Sekolah [Download]

Demikian Informasi mengenai Contoh Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan dimanapun untuk Pendaftaran P3K Tahun 2019 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, October 24, 2017

√ Pengumuman Hasil Tes P3k / Pppk Tahun 2019 Tahap I

Gurumaju.com – Pengumuman Hasil Tes P3K / PPPK Tahun 2019 Tahap 1 menurut Permenpan RB Nomor : B/281/S.SM.01.00/2019. Bagi Rekan-rekan yang dikala ini masih gelisah menunggu hasil pengumuman Tes PPPK (P3K) Tahun 2019 maka silahkan Baca Informasi dibawah ini.
Pemerintah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada 1 Maret 2019. Pengumuman penerima yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jabatan dosen dan tenaga kependidikan di 35 PTN Baru sanggup dilihat di sscasn.bkn.go.id.

Namun untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda, pengumuman hasil seleksi PPPK belum sanggup dilakukan dengan pertimbangan, masing-masing pemda harus memberikan anjuran ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan tempat dan jumlah penerima yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan. Masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk memberikan anjuran ulang paling lambat 11 Maret 2019.

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan sehabis masing-masing pemda menyerahkan usulan.

Selengkapnya mengenai Pengumuman Hasil Tes Seleksi P3K / PPPK Tahun 2019 sanggup Anda d0wnl0ad melalui tautan dibawah ini:

Pengumuman Hasil Tes P3K 2019 [Download]

Demikian informasi mengenai Pengumuman Hasil Tes PPPK (P3K) Tahun 2019 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, October 21, 2017

√ Pengumuman Seleksi Manajemen Pppk / P3k Kemenag Tahun 2019

Gurumaju.com - Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) Untuk Guru Dan Dosen Kementerian Agama Tahun 2019.
Pada tanggal 07 Maret 2019, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis PENGUMUMAN Nomor: P-04223/SJ/B.II.2/Kp.00.1/03/2019 Tentang Pelaksanaan Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru dan Dosen Kementerian Agama Tahun 2019.  Isi dari Pengumuman tersebut ialah salah satunya menyatakan bahwa kepada pelamar yang telah mendapat bukti registrasi biar mengirimkan berkas persyaratan manajemen ke alamat masing-masing satuan kerja dengan ketentuan sebagaimana terlampir, Seleksi Administrasi PPPK Kemenag dilaksanakan mulal tanggal 8 hingga dengan 28 Maret 2019.

Berikut ini yaitu Persyaratan Seleksi Administrasi Calon PPPK / P3K Kemenag Tahun 2019 :
1. Print out bukti pendaftaran/Kartu Akun SSP3K;
2. Fotokopi KTP/Surat Keterangan KTP Sementara yang masih bertaku dan pejabat yang berwenang;
3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Fotokopi tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II tahun 2013;
5. Surat pemyataan bermateral Rp.6.000,- siap ditempatkan diseluruh unit kerja Kementerian Agama;
6. Surat Penugasan;
a. Untuk Guru, masih aktif mengajar di Madrasah/Sekolah hingga ketika mendaftar dan dibuktikan dengan surat penugasan dan Kepala Madrasah/Sekolah, dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memuat info Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Madrasah) Sekolah, NUPTK/NPK, NIK, Mata Pelajaran diampu, Kabupaten/Kota, Provinsi (terlampir).
b. Untuk Dosen, masih aktif mengajar di PTKN hingga ketika mendaftar dan dibuktikan dengan surat penugasan dan pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan Unit Eselon terkait yang memuat info Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama PTKN, NIK, Mata Kuliah diampu, Kabupaten/Kota, Provinsi (tenlampir).

Selengkapnya silahkan d0wnl0ad Pengumuman Kemenag Nomor: P-04223/SJ/B.II.2/Kp.00.1/03/2019 Tentang Pelaksanaan Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru dan Dosen Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2019 melalui tautan dibawah ini:

Pengumuman Seleksi Administrasi P3K Kemenag 2019 [Download]

Demikian info mengenai Seleksi Administrasi PPPK / P3K Untuk Guru Dan Dosen Kemenag Tahun 2019 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com