Random post

Showing posts with label Info Honorer. Show all posts
Showing posts with label Info Honorer. Show all posts

Thursday, June 28, 2018

√ Butuh Rp 23 Triliun Untuk Angkat Semua Honorer K2

 Menjadi Masalah yang sangat menyita perhatian jikalau berbicara mengenai Pengangkatan Honore √ Butuh Rp 23 Triliun Untuk Angkat Semua Honorer K2
Butuh Rp 23 Triliun Untuk Angkat Semua Honorer K2
Gurumaju.com –  Menjadi Masalah yang sangat menyita perhatian jikalau berbicara mengenai Pengangkatan Honorer Kategori 2 (K2) untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), menyerupai diketahui baru-baru ini muncul isu yang menyampaikan bahwa Untuk merampungkan Masalah K2 ini membutuhkan dana sebesar Rp 23 Triliun.

Namun hal tersebut menurut Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih Dana tersebut terlalu besar. Menurutnya, Dana yang diharapkan untuk merampungkan Masalah K2 ini tidak sampai puluhan triliun.

"Bagaimana dapat Rp 23 triliun wong jumlah honorer K2 tidak hingga 440 ribu lagi tapi sudah berkurang banyak alasannya yaitu ada yang meninggal. Banyak juga yang alih profesi alasannya yaitu tidak tahan menunggu lama," kata Titi yang Gurumaju.com kutip dari laman JPNN, Jumat (6/10).

Titi Purwaningsih juga menambahkan, pemerintah seharusnya melaksanakan verifikasi ulang terhadap data honorer Kategori 2 ini. Jangan hingga nama-nama yang ada tapi orangnya sudah tidak ada lagi.
"Data terakhir kan hanya hingga 2014. Setelah itu kan banyak yang berkurang. Masa iya tambah tahun honorer K2 tambah muda, ya nggak toh," ujarnya.

Hal sama juga diungkapkan Bambang Riyanto, anggota dewan perwakilan rakyat RI Komisi III dewan perwakilan rakyat RI. Menurut politikus Gerindra ini, pemerintah hanya membutuhkan dana sebesar Rp 14 triliun untuk mengangkat semua K2 menjadi CPNS.
"Itu bila honorernya ada 440 ribu. Sekarang kan jumlahnya sudah berkurang jadi dananya juga niscaya berkurang. Kalau MenPAN-RB susah mikir, nanti aku bantu menghitungkan. Dananya niscaya tidak sebanyak itu deh," Ucap Bambang.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Butuh Rp 23 Triliun Untuk Angkat Semua Honorer K2” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Sunday, June 24, 2018

√ Guru Garis Depan (Ggd) Di Istimewakan, Honorer Dilupakan

 Guru Honorer merasa di anak tirikan oleh pemerintah √ Guru Garis Depan (GGD) di Istimewakan, Honorer Dilupakan
Guru Garis Depan (GGD) di Istimewakan, Honorer Dilupakan
Gurumaju.com –  Guru Honorer merasa di anak tirikan oleh pemerintah, terbukti dengan melihat Perlakukan yang diberikan kepada Guru Garis Depan (GGD). Dengan melihat kenyataan tersebut Guru Honorer Merasa sakit hati dengan pemerintah yang telah memperlakukan Honorer Berbeda Dengan GGD.

Seperti diketahui bahwa pada tahun ini pemerintah telah melepas sebanyak 6000-an Guru Garis Depan (GGD) ke daerah-daerah dedikasi yang telah di tentukan oleh pemerintah.

Melihat kenyataan tersebut, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia atau FHK2I Titi Purwaningsih merasa Prihatin sekaligus sakit hati kepada pemerintah.
"Honorer di seluruh Indonesia hatinya tercabik-cabik manakala melihat GGD disambut kolam pahlawan. Mereka diperlakukan sangat istimewa. Sedangkan kami, hanya dapat melihat GGD ini dengan hati berkecamuk," Ujar Titi Purwaningsih yang Gurumaju.com kutip dari JPNN.


Titi Purwaningsih Mengkhawatirkan untuk GGD yang ibarat kita ketahui sebagian besar mereka bukanlah penduduk setempat jadi belum tentu mereka akan betah mengabdi di wilayah pengabdiannya. Hal ini tentunya berbeda dengan para honorer yang sudah mengabdikan diri belasan tahun di kawasan 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
"Apa pemerintah berani jamin, jikalau dedikasi GGD ini akan setulus kami? Honorer terbukti, Kami sudah belasan sampai puluhan tahun mengabdi dengan bayaran minim. GGD tunjangannya sangat fantastis," Jelas Titi.
Menurut Ketua Umum FHK2I ini, Pemerintah seharunya menunjukkan penghargaan juga kepada guru honorer atas pengabdiannya adalah melalui diangkatnya menjadi CPNS. Bukannya membalas pengorbanan honorer dengan merekrut GGD yang belum teruji kesetiaannya kepada kawasan pengabdiannya.

"Kami tidak musuhi GGD, cuma kami pesimistis mereka akan bertahan ibarat kami. Kami penduduk orisinil dan terbiasa dengan kondisi lapangan. Apakah kami hanya dijadikan cadangan lagi bila GGD ini tidak berpengaruh bertahan," serunya.
Bagaimana berdasarkan rekan-rekan Honorer?, kita baiklah tentunya untuk tidak memusuhi GGD, namun seharusnya Pemerintah lebih bijak wacana Nasib Honorer.

Selalu ikuti Gurumaju.com untuk mendapat INFO HONORER K2 TERBARU


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Guru Garis Depan (GGD) di Istimewakan, Honorer Dilupakan” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, June 23, 2018

√ Tidak Ada Dasar Aturan Untuk Angkat Honorer K2 Jadi Cpns

TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K √ TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K2 JADI CPNS
TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K2 JADI CPNS
Gurumaju.com –  Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman menyatakan bahwa tidak ada dasar aturan yang berpengaruh untuk mengangkat Honorer K2 menjadi CPNS.

BACA JUGA: INFO HONORER K2 TERBARU

"Kalau mau demo ya itu hak honorer K2. Kami tidak dapat memenuhi undangan honorer K2 alasannya memang dasar hukumnya tidak ada," Jelas Herman yang Gurumaju.com kutip dari situs JPNN, Sabtu (7/10).

Menurut Herman Suryatman, sejauh ini belum ada perkembangan apa-apa wacana revisi Undang-undang (UU) wacana Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi, internal pemerintah juga belum membahas soal revisi UU ASN tersebut alasannya memang diketahui dikala ini pemerintah masih disibukkan dengan seleksi Penerimaan CPNS yang begitu banyaknya.
“Ini masih sibuk ngurusin penerimaan CPNS untuk pelamar umum," kata Herman.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyatakan, demonstrasi secara besar-besaran akan digelar jikalau tidak ada gejala keseriusan pemerintah membahas revisi UU ASN.

Menurut Titi Purwaningsih, pemerintah seharunya mendukung upaya yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI menjalankan surat presiden (surpres).
"Surpres kan sudah ada dan perintahnya sudah jelas. Bagaimana Baleg dapat membahas kalau pemerintah nggak mau. Kami masih menunggu niat baik pemerintah. Kalau nggak ada perkembangan, rencana agresi tetap jalan bulan ini juga," tegasnya Titi.


Disisi lain juga banyak yang beropini bahwa pemerintah terkesan tidak berpihak kepada nasib para Honorer K2, apalagi dengan adanya Guru Garis Depan (GGD) dan juga adanya penerimaan CPNS jalur Umum yang tak sedikitpun tidak menyentuh nasib para Honorer yang telah terbukti Kesetiaannya untuk mengabdi di Daerah masing-masing walaupun wilayahnya tersebut terpencil.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K2 JADI CPNS” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, June 19, 2018

√ Honorer Dapatkan Insentif Sebesar 1 Juta Tiap Bulan

 Kembali lagi Admin yang salah satu Warga yang tinggal Di  √ HONORER DAPATKAN INSENTIF SEBESAR 1 JUTA TIAP BULAN
HONORER DAPATKAN INSENTIF SEBESAR 1 JUTA TIAP BULAN
Gurumaju.com –  Kembali lagi Admin yang salah satu Warga yang tinggal Di Mesuji, akan memperlihatkan sedikit gosip yang menjadi salah satu pujian warga mesuji khususnya mengenai TENAGA HONORER. Membicarakan mengenai Tenaga Honorer pastinya identik dengan Nasibnya yang miris alasannya yaitu kurangnya Upah yang didapatkan dari menjadi TENAGA HONORER.

Tetapi Itu nampaknya tidak lagi dirasakan oleh para TENAGA HONORER yang ada di lingkup Kabupaten Mesuji. kenapa demikian?
Perlu diketahui bahwa TENAGA HONORER yang ada di lingkup Kabupaten Mesuji telah mendapat insentif dari kawasan yang sering disebut atau dikenal dengan sebutan TAMSIL (Tambahan Penghasilan) atau juga HONDA (Honor Daerah).

Jika Rekan-rekan TENAGA HONORER baik Guru atau Yang lainnya, yang telah membaca Postingan Admin ini, maka silahkan Anda Share / Bagikan Artikel ini supaya diketahui oleh kawasan lain perihal kebijakan Kabupaten Mesuji yang berusaha Memberikan Kesejahteraan Kepada para TENAGA HONORERNYA.

Dibawah ini Admin kutipkan Isi Keputusan Bupati Mesuji perihal Pengankatan Tenaga Honorer (contoh SK untuk Guru) yang mendapat Tunjangan dari Pemerintah Daerah:

KEPUTUSAN BUPATI MESUJI
NOMOR : ……
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK DN KEPENDIDIKAN NON PNS PADA SATUAN PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MESUJI TAHUN 2017
…….
……

MEMUTUSKAN
Nama: ……..
Sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS pada Lingkup Pemerintahan Kab. Mesuji dengan ketentuan:
  1. Bupati mesuji sanggup mengangkat kembali yang bersangkutan apabila diharapkan dan dengan tawaran yang bersangkutan serta di perlukan.
  2. Apabila yang bersangkutan diberhentikan atau berhenti atas undangan sendiri atau tidak diperpanjang Surat Keputusan Pengangkatannya, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapat kan atau menuntut apapun.
  3. Sewaktu-waktu yang bersangkutan sanggup dibebaskan dari pekerjaannya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan non PNS dengan dicabutnya surat keputusan ini, apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
  4. Yang bersangkutan mendapat gaji dari Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam APBD TA 2017 sebesar Rp. 800.000 dan sanggup diberikan komplemen lainnya bagi yang memiliki kebutuhan khusus sesuai peraturan yang berlaku.

Tertanda
BUPATI

Kurang lebih menyerupai diatas. hal tersebut telah berlangsung lima tahun lebih, jauh sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mesuji mengeluarkan SURAT EDARAN mengenai HONORER YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGAJAR LAGI.

Baru-baru ini Bupati Mesuji Bpk. Khamami, SH selaku Bupati Mesuji, memperlihatkan gosip bangga kepada seluruh Honorer yang ada di kabupaten mesuji khususnya untuk para Guru Honorer Insentif yang diberikan akan ditambah menjadi sebesar Rp 1 Juta yang sebelumnya Rp 800 ribu.

Sedikit keterangan dari Admin bahwa tidak hanya guru Honorer saja yang mendapat Insentif ini diantaranya ialah:
1. Seluruh Honorer yang Ada di Lingkup Kabupaten Mesuji yang telah mendapat SK Bupati (syarat mendapat SK Bupati wajib mengabdi minimal 2 tahun).
2. Kepala Sekolah
3. Pengawas Sekolah

Sebarkan Informasi bangga dari Kabupaten Mesuji ini biar para Pemda tau bahwa Kabupaten Mesuji yang notabenya yaitu Sebuah Kabupaten gres (belum genap berumur 9 tahun) ini telah bisa memperlihatkan kesejahteraan kepada para tenaga Honorer di Lingkup Kabupaten mesuji, APALAGI UNTUK KABUPATEN / KOTA YANG TELAH BERUMUR TUA DAN MEMILIKI APBD YANG BESAR, TENTU HARUSNYA BISA LEBIH DARI KABUPATEN MESUJI.

Selain Itu Prestasi Kabupaten Mesuji yang telah Admin jadikan Artikel di Gurumaju.com ini ialah Kabupaten Mesuji pernah menempati posisi pertama Kelengkapan data pada situs Dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan juga di tahun 2017 ini Mesuji mewakili Provinsi Lampung untuk mengikuti lomba FLS2N di Surabaya.

Sekian dari Admin, Semoga Bermanfaat...

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "HONORER DAPATKAN INSENTIF SEBESAR 1 JUTA TIAP BULAN” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan… title

Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, June 5, 2018

√ Tahun Gres 2018, Pemkab Mesuji Bagikan Perhiasan Penghasilan Dan Seragam Gratis

 PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN PEMBAGIAN SERAGAM GRATIS √ TAHUN BARU 2018, PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN SERAGAM GRATIS
TAHUN BARU 2018, PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN SERAGAM GRATIS
Gurumaju.com –  Tahun Baru 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji membagikan dukungan pelengkap penghasilan kepada Seluruh Guru Honorer yang ada Di Kabupaten Mesuji baik itu dari Guru maupun tenaga honorer yang lainnya yang masih dalam ruang lingkup Kabupaten Mesuji.

Dengan Menyambut Semaraknya Malam Tahun Baru 2018, atau dengan berakhirnya Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Mesuji menawarkan menyebarkan kebahagiaan dengan seluruh pegawai di lingkup kabupaten mesuji, baik Itu, PNS, Non PNS, Guru Ngaji, dan juga termasuk Pamong Desa Seperti RT, RW, dan lain sebagainya semuanya mendapat dukungan Tambahan penghasilan yang diambilkan dari Kas APBD Kabupaten Mesuji.
 PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN PEMBAGIAN SERAGAM GRATIS √ TAHUN BARU 2018, PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN SERAGAM GRATIS
Tiket Masuk
Seperti yang telah sebelumnya Admin Gurumaju.com telah Posting juga disini dengan judul "HONORER DAPATKAN INSENTIF SEBESAR 1 JUTA TIAP BULAN” Bahwa Kabupaten Mesuji telah menawarkan Tunjangan Khususnya kapada Seluruh Honorer di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Perlu diketahui, bahwa Kabupaten Mesuji yaitu kabupaten Baru dan pada Tahun 2017 kemarin Kabupaten Mesuji gres memasuki umur Ke-9 Tahun, sehingga untuk kategori Daerah Yang masih gres dan tentunya APBD-nya juga masih kecil, Kabupaten Mesuji telah bisa berusaha untuk mensejahterakan Pegawainya, yang acaranya bertepatan dengan Menyambut Tahun Baru 2018.

Bapak KHAMAMI, SH Selaku Bupati Kabupaten Mesuji menjelaskan bahwa Pemberian Tunjangan Tambahan penghasilan tersebut dalam rangka untuk membantu mensejahterakan para Pegawai khususnya Tenaga Honorer dengan konsekuensi para pegawai tersebut harus berlomba-lomba bekerja dengan sebaik-baiknya.
"Hal ini dalam rangka membantu mensejahterakan bapak ibu sekalian, tapi ingat, bapak ibu juga harus berlomba-lomba bekerja dengan sebaik-baiknya." ujarnya.
 PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN PEMBAGIAN SERAGAM GRATIS √ TAHUN BARU 2018, PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN SERAGAM GRATIS
Seragam Gratis dari PEMDA Mesuji
Untuk Penjelasan Selengkapnya mengenai Tunjangan Tambahan Penghasilan ini silahkan eksklusif baca saja postingan Admin sebelumnya dengan judul "HONORER DAPATKAN INSENTIF SEBESAR 1 JUTA TIAP BULAN”



Perhatian: Sebelum menutup Artikel "MALAM TAHUN BARU 2018, PEMKAB MESUJI BAGIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN SERAGAM GRATIS” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Thursday, March 22, 2018

√ Cpns 2018: Inilah Persyaratan Untuk Honorer K2 (Kategori 2)

GURUMAJU.COM – Persyaratan CPNS 2018 Untuk Guru Honor Kategori 2 (Honorer K2) dan Tenaga Kesehatan Honorer Kategori 2 (Honor K2) menurut dengan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan Permen PAN RB Nomor 37 Tahun 2018.Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2).
 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori  √ CPNS 2018: Inilah Persyaratan Untuk Honorer K2 (Kategori 2)
CPNS 2018: Inilah Persyaratan Untuk Honorer K2 (Kategori 2)
Saat ini Pemerintah telah resmi merilis Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan juga PermenpanRb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.

Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) adalah sebagai berikut
a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;

b. Persyaratan sebagaimana dimaksud abjad a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;

c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut abjad b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4) mempunyai tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) mempunyai Kartu Tanda Penduduk.

d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut abjad c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;

e. Mekanisme/sistem registrasi untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;

f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;

g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud abjad g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;

h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Selain ketentuan di atas, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).

Biar lebih paham lagi mengenai Persyaratan CPNS 2018 Untuk Honorer K2 silahkan eksklusif donwnload Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan juga Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018.


Demikian informasi ihwal Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan K2. Semoga bermanfaat, selamat berjuang Rekan-rekan honorer K2 yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.


Sumber http://www.gurumaju.com

Monday, March 19, 2018

√ Pemerintah Wajib Tau, Yang Namanya Honorer K2 Ya Niscaya Tua

WWW.GURUMAJU.COM – Masih jadi perbincangan hangat bahwa Dengan di informasikannya Pengumuman Syarat beserta Formasi CPNS 2018 justru banyak yang merasa sedih, khususnya Para Tenaga Honorer K2.
 Masih jadi perbincangan hangat bahwa Dengan di informasikannya Pengumuman Syarat beserta  √ Pemerintah Wajib Tau, Yang Namanya Honorer K2 ya Pasti Tua
Pemerintah Wajib Tau, Yang Namanya Honorer K2 ya Pasti Tua

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menilai kebijakan pemerintah tidak adil dalam rekrutmen CPNS 2018. Dia menilai pemerintah mengabaikan honorer K2 yang lebih banyak didominasi sudah mengabdi puluhan tahun.
"Kami ini hasil produk pemerintah. Kok dianggap beban dan dimatikan. Kami seharusnya mendapat hak," ujar Titi yang dihubungi, Jumat (7/9).

Kebijakan pembatasan usia 35 tahun sebagai syarat ikut tes CPNS 2018 yang juga diterapkan untuk honorer K2 dinilai melanggar hak asasi manusia.

Guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah ini menilai, pemerintah sering mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai aturan. Sebut saja pengangkatan 5.000 guru bantu DKI Jakarta yang memakai PP 56/2012. PP ini masa berlakunya hanya hingga 2014 tapi kemudian digunakan untuk mengangkat guru bantu DKI Jakarta di 2015. Begitu juga pengangkatan 39 ribuan bidan desa PTT.
"Kenapa pemerintah mau mengeluarkan hukum bagi mereka, untuk honorer K2 enggak bisa? Apa bedanya kami dengan mereka. Kami bukan honorer bodong kok, kami benar-benar ada di lapangan," tegas Titi.

Tadinya, Titi berharap dalam gugusan khusus itu ada juga syarat khusus bagi honorer, yang tidak dibatasi usia. Sayangnya, hukum itu tidak dibuat. Dengan alasan melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau pemerintah peduli kan sanggup ada pengecualian untuk usia honorer K2. Namanya honorer K2 ya lebih banyak didominasi tua-tua tapi jangan dianggap kami tidak kompeten dan angin lalu. Makanya kami menuntut keadilan itu walaupun harus demo terus," ucapnya.

Dia menambahkan, bila tata aturannya ada tes, tidak persoalan alasannya ialah itu sesuai tahapan rekrutmen. Namun, pemerintah harus ingat, dedikasi honorer K2 sudah puluhan tahun. Lantas apa bentuk pengukuhan pemerinta terhadap guru honorer K2 yang sudah usang mengajar.
"Jadi jangan buang kami alasannya ialah sudah sanggup yang baru. Kami lebih kaya pengalaman dibandingkan guru-guru baru," tandasnya.

Demikian Informasi mengenai Honorer K2 Memang seharusnya sudah tua, mana ada K2 yang masih muda. terima kasih, supaya bermanfaat untuk kita semua..

Sumber: JPNN.com

Sumber http://www.gurumaju.com