Random post

Wednesday, February 13, 2019

√ Panduan Pelaksanaan Ukk Smk Tahun Pelajaran 2017-2018

Download Buku Panduan Pelakasanaan Uji Kompetensi Keahlian  √ Panduan Pelaksanaan UKK Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017-2018

Download Buku Panduan Pelakasanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017-2018 pdf







Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan perjuangan semoga insan sanggup membuatkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang- undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang berpengaruh dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi insan yang berkualitas sehingga bisa dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi salah satunya meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas forum pendidikan sebagai sentra pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai menurut standar nasional dan global.

Salah satu dari standar nasional tersebut yaitu Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin: (a) perencanaan evaluasi akseptor didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan menurut prinsip-prinsip penilaian, (b) pelaksanaan evaluasi akseptor didik secara professional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan (c) pelaporan hasil evaluasi akseptor didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memenuhi tujuan evaluasi ibarat standar yang telah ditetapkan.

Penilaian tamat dalam rangka memilih capaian kompetensi bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan dalam bentuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Hasil UKK dari akseptor didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan dan donasi akta kompetensi, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja, untuk itu dibutuhkan perangkat dan prosedur untuk memperkuat pengakuan dari pihak stakeholder.

Materi uji pada UKK disusun menurut jenjang kompetensi lulusan Sekolah Menengah kejuruan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, okupasi nasional, denah klaster dan paspor keterampilan (Skill Passport). UKK dirancang dalam bentuk Ujian Teori Kejuruan (tes tertulis) dan Praktik Kejuruan berbentuk projek yang dilaksanakan secara individual. Teori Kejuruan mengukur pemahaman akseptor didik terhadap landasan pengetahuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan akseptor uji dalam mengerjakan sebuah kiprah atau menciptakan suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.

Berikut yaitu tautan Download Buku Panduan Pelakasanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017-2018 pdf



Berikut yaitu kutipan dari Panduan Pelaksanaan UKK Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017-2018 tersebut:



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................................................................ iii BAB I PENGERTIAN DAN ACUAN NORMATIF .............................................. 1
A. Pengertian ....................................................................................... 1

B. Acuan Normatif................................................................................ 3

BAB II TUJUAN DAN SASARAN ................................................................... 5

A. Tujuan............................................................................................. 5

B. Sasaran ........................................................................................... 5

A. Bentuk Uji Kompetensi Keahlian...................................................... 7

B. Perangkat Uji Kompetensi Keahlian ................................................. 7

BAB IV PESERTA UJI DAN Sekolah Menengah kejuruan PELAKSANA UJI KOMPETENSI KEAHLIAN 9

A. Hak dan Kewajiban Peserta UKK...................................................... 9

B. Persyaratan Peserta UKK ................................................................. 9

C. Pendaftaran Peserta UKK ............................................................... 10

D. Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana UKK ...................................................................... 10

BAB V PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN .......................................................................................... 11

A. Model Pelaksanaan UKK ................................................................ 11

B. Penggandaan dan Pengiriman ........................................................ 11

C. Verifikasi Tempat Uji Kompetensi................................................... 12

D. Asesor/Penguji .............................................................................. 13

E. Mekanisme Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian ......................... 14

F. Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian........................................ 15

G. Penilaian dan Penskoran Uji Kompetensi Keahlian ......................... 16

BAB VI KRITERIA KELULUSAN DAN PENERBITAN SERTIFIKAT ................ 18
A. Kriteria Kelulusan ..........................................................................18

B. Penerbitan Sertifikat Kompetensi ...................................................19

BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI .....................................................20

BAB VIII BIAYA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN ...................21

Daftar Nama dan Kode Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah kejuruan Uji Kompetensi Keahlian

Tahun Pelajaran 2017/2018 ...............................................................22

BAB I

PENGERTIAN DAN ACUAN NORMATIF

A. Pengertian

Dalam Pedoman Penyelenggaran Uji Kompetensi Keahlian ini yang dimaksud dengan:

1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu acara pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah;

2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN yaitu acara pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok);

3. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik pada level tertentu sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh di SMK;

4. Uji kompetensi yaitu proses evaluasi baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk memilih apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu;

5. Kisi-kisi UKK yaitu contoh untuk membuatkan dan merakit naskah soal UKK yang disusun menurut kriteria pencapaian kualifikasi, okupasi, denah klaster, sesuai kurikulum yang berlaku;

6. Nama dan Kodefikasi Kompetensi Keahlian yang diujikan sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tertanggal 22 Agustus 2008 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor

7013/D/KP/2013 wacana Spektrum Keahlian Menengah Kejuruan;

7. Pelaksana Ujian Tingkat Pusat yaitu bab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai kewenangan untuk mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan UKK;

8. Pelaksana Ujian Tingkat Provinsi yaitu bab dari Dinas Pendidikan Provinsi yang mempunyai kewenangan untuk mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan UKK;

9. Pelaksana Ujian Satuan Pendidikan yaitu bab dari Satuan Pendidikan yang mempunyai kewenangan untuk mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan UKK;

10. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK yaitu daerah kerja dan/atau forum yang sanggup memperlihatkan akomodasi pelaksanaan uji kompetensi;

11. Asesor atau Penguji yaitu seseorang yang mempunyai kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi akseptor uji;

12. Sertifikat uji kompetensi yaitu bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh Sekolah Menengah kejuruan terakreditasi yang berafiliasi dengan institusi pasangan;

13. Institusi pasangan yaitu dunia usaha/dunia industri sebagai kawan sekolah yang berbentuk tubuh perjuangan atau perjuangan perseorangan;

14. Sertifikat Kompetensi yaitu bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

15. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut LSP yaitu forum pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapat lisensi dari BNSP;

16. Skema Sertifikasi yaitu paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.

Demikian goresan pena wacana

Download Buku Panduan Pelakasanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017-2018 pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

SUMBER: DIREKTORAT PEMBINAAN SMK
Sumber http://www.informasiguru.com