Random post

Tuesday, November 20, 2018

√ Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M

 didasari pada pertimbangan sebagai berikut √ Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M

Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M







Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M didasari pada pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun 1439 H/2018 M, perlu memutuskan kuota haji dengan memperhatikan prinsip keadilan clan proporsional;

b. bahwa untuk menjaga prinsip keadilan dan proporsional, perlu mempertimbangkan jumlah penetapan kuota dari pemerintah Arab Saudi, penduduk muslim Indonesia di setiap provinsi dan proporsi daftar tunggu pada masing-masing provinsi

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M

Berikut ialah tautan Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M:




Berikut ialah kutipan dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M tersebut.



KESATU: Menetapkan kuota haji Indonesia Tahun 1439 H / 2018 M sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 204.000 (dua ratus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang

KEDUA: Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kuota jemaah haji reguler sebanyak 202.487 (dua ratus dua ribu ernpat ratus delapan puluh tujuh) orang dan kuota petugas haji kawasan sebanyak 1.513 (seribu lima ratus tiga belas) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA: Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kuota jemaah haji khusus sebanyak 15.663 (lima belas ribu enam ratus enam puluh tiga)orang dan kuota petugas haji khusus sebanyak 1.337 (seribu tiga ratus tiga puluh tujuh) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini

KEEMPAT: Bagi Gubernur yang membagi kuota provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota wajib memperhitungkan proporsi jurnlah penduduk muslim dan/ a tau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota

KELIMA: Kuota petugas haji kawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan untuk 1 (satu) kelompok terbang terdi:ri dari 3 (tiga) petugas

KEENAM: Petugas haji kawasan untuk setiap kelompok terbang sebagaimana dimaksud dalarn Diktum KELIMA terdiri atas petugas pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di _kelompok terbang.

KETUJUH: : Apabila pada simpulan masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji masih terdapat sisa kuota haji reguler, kuota haji khusus dan kuota haji petugas kawasan sanggup dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KEDELAPAN: Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada dikala .keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, sisa kuota provinsi yang bersangkutan sanggup diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi

KESEMBILAN: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian goresan pena perihal

Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com