Random post

Wednesday, November 14, 2018

√ Hasil Verifikasi Dan Validasi Penerima Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap Ii (Dua)

 Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsio √ Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (dua)

BKN News: Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (dua)







Kepada Yth.

Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah di

Tempat

Dengan hormat,

1. Berkenaan dengan telah diverifikasi dan divalidasinya akseptor uji kompetensi inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian, bersama ini kami mohon dengan hormat biar menugaskan pegawai tersebut untuk melakukan uji kompetensi inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian yang akan diselenggarakan pada :


NO TEMPAT TANGGAL
1 Kantor Pusat BKN Jakarta 14 s.d. 16 Maret 2018
2 Kanreg III BKN Bandunz 26 s.d. 28 Maret 2018
3 Kanrez IV BKN Makassar 2 s.d. 4 Mei 2018
4 Kanreg VIII BKN Baniarmasin 4 s.d. 6 April 2018
5 Kanreg X BKN Denpasar 18 s.d. 20 April 2018
6 Kanreg XII BKN Pekanbaru 7 s.d. 9 Mei 2018

2. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka (1) termasuk dalam seleksi pengembangan karir pegawai ASN, maka dalam lampiran PP Nomor
63 Tahun 2016 wacana Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berlaku pada Badan Kepegawaian Negara abjad D angka 2 dikenakan tarif wajib bayar per akseptor sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

3. Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada angkat (2) dibuatkan daftar nominatif pesertanya per instansi selanjutnya disampaikan kepada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN untuk dibuatkan Kade Billing Kas Negara dan kemudian instansi terkait membayar ke Kas Negara sejumlah yang tertera di Kode Billing. Konfirmasi pembayaran dan kelengkapan kekurangan berkas verifikasi dan validasi dilakukan paling lambat tanggal 12 Maret 2018 untuk akseptor yang melakukan uji kompetensi di Kantor Pusat BKN Jakarta (daftar nama terlampir). Adapun akseptor yang pelaksanaannya di 5 Kantor Regional BKN akan diinformasikan pada pengumuman selanjutnya.

4. Untuk yang sudah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Jabatan Fungsional Kepegawaian (telah melampirkan fotocopy Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kepegawaian) tidak dikenakan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

5. Segala biaya (akomodasi, penginapan, tiket dan makan) ditanggung oleh instansi pengusul.

6. Untuk gosip lebih lanjut dan penyampaian dokumen dimaksud melalui no tip/fax : 021-80886621 dan contact person melalui Sdri. Mahdalena (08121065262).

7. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Untuk gosip Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (dua) selanjutnya sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:



Rekap Peserta Tahap 2 Assessor

Rekap Peserta Tahap 2 Auditor

Rekap Peserta Tahap 2 Analis

Demikian goresan pena wacana

BKN News: Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (dua)

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

SUMBER: Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Sumber http://www.informasiguru.com