Download Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018
Keluarga merupakan pendidik yang pertama dan utama. Peran penting keluarga dalam pendidikan telah dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara semenjak tahun 1935, sebagai cuilan dari Tri Sentra Pendidikan, yaitu: alam keluarga, alam perguruan, dan alam pergerakan pemuda. Kemitraan Tri Sentra Pendidikan diperlukan sanggup membangun ekosistem pendidikan yang bisa menumbuhkembangkan abjad dan budaya berprestasi.
Perkembangan teknologi memperlihatkan tantangan dalam pendidikan anak di masa kini. Keterlibatan keluarga dalam pendidikan sangat penting dalam menghadapi tantangan tersebut. Program Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat salah satunya yaitu memperluas informasi dan edukasi wacana pelibatan keluarga dalam menghadapi tantangan pendidikan anak di masa kini. Hal tersebut akan menunjang tercapainya visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu “Terbentuknya manusia serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong”. Salah satu seni administrasi yang akan dilakukan yaitu penyelenggaraan lomba blog.
Teknologi internet memperlihatkan fasilitas bagi masyarakat dalam memberikan informasi maupun mendapatkan informasi. Melalui lomba blog, diperlukan sanggup mendorong partisipasi masyarakat dalam penyebarluasan informasi dan edukasi wacana pelibatan keluarga dalam pendidikan anak di masa kini.
Saya menyambut baik diterbitkannya Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 sebagai teladan untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Berikut yaitu tautan Download Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018:
Berikut yaitu kutipan dari Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fenomena kecenderungan global ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2016 memperlihatkan bahwa pengguna internet di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2016 sekitar 132,7 juta jiwa. Media yang dipakai sebagian besar yaitu gawai, dengan jumlah pengguna sekitar 67,2 juta jiwa. Sebanyak 34 juta pelajar yaitu pengguna internet.
Perkembangan teknologi dan komunikasi memperlihatkan tantangan dalam pendidikan anak di zaman sekarang. Besarnya jumlah pengguna internet dari kalangan pelajar perlu menjadi perhatian bagi dunia pendidikan. Berbagai konten terdapat dalam internet baik aktual maupun negatif. Penyalahgunaan internet ibarat mengakses konten negatif akan besar lengan berkuasa bagi tumbuh kembang anak. Selain itu, penyalahgunaan teknologi dan komunikasi juga sanggup menjadikan banyak sekali permasalahan dalam sikap anak contohnya kecanduan game, bullying, motivasi berguru yang menurun dan lain-lain.
Tantangan dalam pendidikan anak di masa kini perlu disikapi bersama. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai kiprah penting dalam pendidikan anak. Pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan perlu ditingkatkan sehingga akan mendukung terwujudnya ekosistem pendidikan yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi tumbuh kembang anak. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 30 Tahun 2017 wacana Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai organisasi yang dibuat menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015, mempunyai kiprah dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training pendidikan keluarga. Program training pendidikan keluarga salah satunya menyebarluaskan informasi dan edukasi wacana pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan.
Media digital menjadi salah satu sarana penyebarluasan informasi yang berkembang pesat ketika ini. Internet kini menjadi sumber utama mendapatkan informasi bahkan mengalahkan suratkabar. Lomba blog merupakan salah satu seni administrasi untuk sosialisasi dan edukasi wacana pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di masa kini. Dengan lomba blog, informasi mengenai pendidikan keluarga akan gampang didapatkan. Selain itu, akan memperlihatkan fasilitas bagi keluarga dalam menyebarkan pengetahuan dan praktik baik wacana pendidikan anak yang telah dilakukan.
Agar kegiatan ini sanggup berjalan dengan tertib, efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka disusunlah Pedoman Lomba Blog Pendidikan Keluarga.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28F wacana “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan langsung dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan mengggunakan segala jenis saluran yang tersedia”;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 wacana Keterbukaan Informasi Publik;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2011 wacana Layanan Informasi Publik;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 wacana Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
C. Pengertian
Lomba Blog Pendidikan Keluarga yaitu ajang kompetisi karya blog yang diikuti oleh blogger untuk menyebarluaskan informasi pendidikan keluarga di masyarakat.
D. Tujuan
1. Tujuan Umum
a. Menyebarluaskan informasi kegiatan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluargakepadamasyarakatagardapatdiimplementasikanoleh keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat dalam mendukung pendidikan anak;
b. Menjaring informasi dari publik wacana pendidikan keluarga untuk memperkaya kegiatan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
2. Tujuan Khusus
a. Memberi apresiasi kepada para blogger yang telah menyebarluaskan informasi wacana pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang;
b. Meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab bersama antara keluarga, satuan pendidikan, masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang;
c. Meningkatkan pemahaman masyarakat wacana pentingnya pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang;
d. Mendorong budaya literasi dalam keluarga;
e. Mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
E. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diperlukan dari kegiatan ini yaitu sebagai berikut:
1. Informasi wacana kegiatan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga tersebar luas di keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat;
2. Masyarakat terdorong mengembangkan budaya literasi;
3. Meningkatnya pemahaman keluarga dan masyarakat wacana pentingnya pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang.
BAB II RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR LOMBA BLOG PENDIDIKAN KELUARGA TAHUN 2018
A. Ruang Lingkup
Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 diperuntukkan bagi para blogger yang menulis wacana Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Era Kekinian.
B. Bentuk Lomba
Lomba ini berbentuk penulisan artikel dalam bentuk opini, pemikiran, atau pengalaman sesuai dengan tema lomba.
C. Ketentuan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018
1. Peserta yaitu Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Setiap akseptor wajib menulis artikel dengan tema “Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan di Era Kekinian” di blog masing-masing peserta;
3. Blogyangdilombakanmencantumkantandatagar(hashtag)#sahabatkeluarga di selesai tulisan;
4. Blog yang dilombakan ditulis dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
5. Blog yang dilombakan yaitu karya perorangan yang orisinal, bukan terjemahan, rangkuman atau diambil dari goresan pena blog lain atau situs lainnya;
6. Blog yang dilombakan mempunyai desain menarik, diutamakan yang dilengkapi foto, gambar, video atau lain-lain;
7. Menyertakan minimal 1 (satu) judul berikut hyperlink/tautan dari laman Sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id sebagai cuilan goresan pena dan atau rujukan tulisan;
8. Peserta sanggup mengikutkan lebih dari satu tulisan;
9. Tidak ada postingan/konten blog yang menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), serta mengandung unsur p0rn*grafi, dan/atau konten ilegal lainnya;
10. Blog yang dilombakan dipublikasikan antara tanggal 1 Maret 2018 – 14 Agustus 2018;
11. Panjang goresan pena minimal 1.000 kata;
12. Peserta tidak dipungut biaya;
13. Kompetisi tidak berlaku bagi karyawan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
14. Panitia berhak untuk mendiskualifikasi akseptor dan/atau pemenang, yang dianggap melanggar sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan kompetisi ini;
15. Keputusan juri akan bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat;
16. Panitia berhak memperbanyak, menggunakan, dan mengumumkan sebagian atau keseluruhan isi blog dalam media apapun tanpa remunerasi atau kompensasi.
D. Syarat Peserta
1 Memiliki profil blogger yang terang dan lengkap (nama, email), bukan anonim;
2 Blog telah aktif sebelum tanggal 1 Maret 2017;
E. Tim juri
Tim juri antara lain terdiri dari unsur:
1. Penulis/Akademisi/Pakar Pendidikan/ Pegiat Pendidikan Keluarga;
2. Jurnalis;
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
F. Prosedur
Prosedur seleksi diatur sebagai berikut:
1. Karya tulis yang sudah di publikasikan di blog milik sendiri selama periode 1
Maret 2018 hingga 14 Agustus 2018;
2. Karya tulis diterima Panitia paling lambat tanggal 14 Agustus 2018;
3. Peserta mengirimkan goresan pena yang telah dimuat di blog melalui alamat surat elekronik ke lombablog.keluarga@kemdikbud.go.id dengan melampirkan:
a. Print screen goresan pena yang ada di blog;
b. Link blog yang memuat goresan pena tersebut;
c. Identitas pengirim yang terdiri atas nama sesuai KTP, alamat, surat elektronik/email, dan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
d. Salinan/scan kartu identitas (KTP/SIM) harus terbaca dengan jelas.
4. Nominasi pemenang akan diumumkan pada tanggal 8 September 2018 dan sanggup dilihat melalui laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id
5. Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah akan diberikan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga pada bulan Oktober 2018.
Prosedur Penilaian dan Penentuan Pemenang
1. Blog akan dinilai dengan mempertimbangkan aspek:
a. Kesesuaian dengan tema;
b. Mengandung nilai-nilai pendidikan;
c. Penyajian (judul, alur tulisan, bahasa, pemilihan diksi, desain dan kelengkapan multimedia);
d. Rekomendasi atau seberapa kuat goresan pena itu mempunyai kegunaan untuk kepentingan publik;
e. Orisinal.
2. Tim Juri tetapkan urutan nominatif goresan pena terbaik sebagai pemenang lomba;
3. Hasil evaluasi juri tidak sanggup diganggu gugat;
4. Tulisan yang terpilih sebagai pemenang akan menjadi hak Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
G. Penghargaan dan Hadiah
Pemenang lomba blog akan mendapatkan trophy, seritifikat serta uang tunai dengan total hadiah sebesar Rp46.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Pemenang I : Rp7.000.000,- Pemenang II : Rp6.000.000,- Pemenang III : Rp5.000.000,-
Pemenang Harapan : 7 orang @Rp4.000.000,-
Catatan: Pajak hadiah ditanggung pemenang sesuai dengan peraturan perundang- seruan yang berlaku.
BAB III PENUTUP
Buku Pedoman/Panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 diharapkan sanggup menjadi panduan bagi akseptor lomba dan penyelenggara. Informasi wacana penyelenggaraan lomba ini disebarluaskan melalui media massa, laman, media umum (termasuk mailing list), dan surat elektronik. Dengan demikian para jurnalis dan masyarakat umum mengetahui prosedur lomba dan penilaiannya.
Seluruh goresan pena yang masuk dinilai oleh tim juri secara obyektif, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabkan. Panitia wajib menyelenggarakan lomba ini secara profesional, efektif, efisien dan akuntabel.
Semoga Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 berjalan lancar dan mencapai hasil yang diperlukan bersama.
Demikian goresan pena wacana