Random post

Monday, October 29, 2018

√ Kajian Bkn Wacana Kenaikan Honor Pns Tahun 2019

 Tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil  √ Kajian BKN Tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2019

Kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019: Resmi!







Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 tengah dikaji oleh Direktorat Kompensasi ASN BKN tengah menyusun kajian kenaikan honor pokok PNS pada tahun 2019. Penyusunan konsep kenaikan honor pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yaitu PP No. 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi memberi keterangan bahwa kajian kenaikan honor pokok tersebut juga mencakup analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi efek fiskalnya yang akan dibahas dalam lembaga antar Kementerian/Lembaga (K/L). Jika kajian kenaikan honor pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya Kementerian PANRB akan mengusulkan kepada Presiden. Kenaikan honor pokok PNS 2019 bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam lembaga pembahasan antar K/L.

Sebelumnya, pada siaran pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah memberikan bahwa tidak ada bagan kenaikan honor PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akhir kenaikan honor pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

Kebijakan THR PNS sudah berlangsung semenjak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan honor ke-13, di mana THR hanya terdiri dari honor pokok saja, sementara untuk honor ke-13 terdiri dari honor pokok, pertolongan keluarga, pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan pertolongan kinerja.

Untuk warta wacana Kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019, silahkan klik tautan di bawah ini:



Demikian goresan pena wacana

Kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019: Resmi!

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com