Random post

Friday, September 28, 2018

√ Persyaratan Dan Tahapan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017

Persyaratan dan Tahapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun  √ Persyaratan dan Tahapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017
Gurumaju.com - Seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru ialah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
 
Dibawah ini akan Admin berikan info terbaru mengenai Persyaratan Perserta Sertifikasi Guru dalam jabatan tahun 2017, silahkan untuk membacanya hingga artikel ini selesai.
 

Persyaratan penerima sertifikasi guru  tahun 2017, ialah sebagai berikut:
1) Untuk Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
2) Mempunyai NUPTK
3) Memiliki kualifikasi pendidikan S1/D-IV  dari akademi tinggi yang telah terakreditasi/memiliki ijin penyelenggaraan.
4) Berstatus guru PNS, guru tetap yayasan bukan PNS dan guru tetap bukan PNS disekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari  pejabat yang berwenang (misalnya : Bupati/Walikota/Gubernur) minimal selama 2 tahun berturut-turut.
5) Guru PNS yang sudah bersertifikat pendidik juga sanggup mengikuti Sertifikasi Ke-2 dengan kondisi dimutasikan dalam rangka pelaksanaan SKB 5 menteri (tentang penataan dan pemerataan guru) dan yang memerlukan adaptasi akhir perubahan kurikulum.
6) Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun. (masa pensiun) 
7) Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015
8) Sehat jasmani dan rohani
9) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Untuk Penetapan Calon penerima Sertifikasi Guru secara nasional ialah ditetapkan oleh MENDIKBUD (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) pada semua jenjang Pendidikan baik yang berstatus Negeri maupun Swasta dibawah pelatihan Kementrian pendidikan dan Kebudayaan melalui Sistem Aplikasi Sertifikasi Guru ( AP2SG ) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
 
Dibawah ini ialah Urutan Prioritas Penetapan Peserta sertifikasi guru tahun 2017 :
1) Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
2) Guru yang sudah dinyatakan lulus aktivitas keahlian ganda
3) Bagi Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2016 dan tidak lulus PLPG Tahun 2016
4) Untuk guru yang telah melalui proses verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
5) Untuk guru yang mengajar antara tahun 2006-2016 urutan penetapan penerima diawali dengan nilai UKG tertinggi
 
Tahapan Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 :
Untuk tahapan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 ada beberapa tahapan, silahkan simak dibawah ini:
1) Prakondisi
a) Peserta Mengunduh modul pedagogik dan pendalaman materi bidang studi  pada laman sertifikasiguru.id
Persyaratan dan Tahapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun  √ Persyaratan dan Tahapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

b) Selama 3 bulan
c) Pada prakondisi penerima di fasilitasi oleh pelatih sebagai mentor
d) Komunikasi penerima dan mentor sanggup dialkukan dalam banyak sekali bentuk, diantaranya: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll)
e) Komunikasi antara penerima dan mentor sebagai kegiatan pemantauan untuk mengetahui perkembangan berguru penerima dengan frekuwensi sekurang kurangnya 4 kali selama prakondisi
f) Peserta menciptakan laporan sesuai dengan format yang ada di buku 1 dan buku 3.
g) Laporan prakondisi diserahkan ke-panitia sertifikasi guru pada ketika check-in kedatangan ke lokasi PLPG
2) Pelaksanaan PLPG
Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 dan Buku 3. Dan Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2017.
Berikut Persiapan Berkas untuk calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017
1) Format A1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/kota
2) Format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas yang diisi oleh Kepala Sekolah ( terlampir )
3) Fotocopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh akademi tinggi
4) Fotocopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5) Fotocopi SK mengajar dan SK pembagian kiprah mengajar terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan, khusus bagi guru yang S1/D-IV tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut
6) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
7) Pakta integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai format terlampir bermaterai
8) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
9) Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon penerima diurutkan pada format verifikasi dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
 
Tahap Verifikasi Berkas Administrasi
1. Verifikasi berkas manajemen oleh Kepala Sekolah
Kepala Sekolah berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon penerima sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota
2. Verifikasi berkas manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan LPMP
berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon penerima sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada lampiran 5  dan diserahkan ke LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan /persetujuan A1
3. Verifikasi berkas manajemen oleh LPTK
LPTK memverifikasi kebenaran&keabsahan ijasah penerima sertifikasi guru yang diterima LPMP 
Untuk waktu persiapan dan pemberkesan diperkirakan antara bulan Maret – April 2017, kepastiannya silahkan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.



Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Persyaratan dan Tahapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com