Random post

Sunday, September 23, 2018

√ Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berikut ialah tautan Download Peraturan Presiden  √ Perpres Nomor 16 Tahun 2018 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Berikut ialah tautan Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berikut ialah kutipan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut





Menimbang:

a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai kiprah penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah;

b. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada aksara a, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang mengatakan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar- besarnya (value for money) dan bantuan dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan kiprah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan;

c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 wacana Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu memutuskan Peraturan Presiden wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 wacana Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

MEMUTUSKAN: Menetapkan:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa ialah aktivitas Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang didanai oleh APBN/APBD yang prosesnya semenjak identifikasi kebutuhan, hingga dengan serah terima hasil pekerjaan.

2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian ialah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

3. Lembaga ialah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibuat untuk melaksanakan kiprah tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

4. Perangkat Daerah ialah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

5. Pemda ialah kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.

6. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP ialah forum Pemerintah yang bertugas menyebarkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA ialah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

8. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA ialah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

9. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA ialah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian kiprah dan fungsi Perangkat Daerah.

10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melaksanakan tindakan yang sanggup menjadikan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ ialah unit kerja di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi sentra keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan ialah sumber daya insan yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

13. Pejabat Pengadaan ialah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

14. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP ialah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas menyelidiki manajemen hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

15. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP ialah tim yang bertugas menyelidiki manajemen hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

16. Agen Pengadaan ialah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

17. Penyelenggara Swakelola ialah Tim yang menyelenggarakan aktivitas secara Swakelola.

18. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ialah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

19. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP ialah daftar rencana
Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah.

20. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa ialah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.

21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik ialah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

22. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP ialah pegawanegeri yang melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan aktivitas pengawasan lain terhadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi Pemerintah.

23. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola ialah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

24. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas ialah organisasi yang didirikan dan dibuat oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

25. Kelompok Masyarakat ialah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan santunan anggaran belanja dari APBN/APBD.

26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia ialah cara memperoleh barang/jasa yang • disediakan oleh Pelaku Usaha.

27. Pelaku Usaha ialah setiap orang perorangan atau tubuh usaha, baik yang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan aktivitas dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bahu-membahu melalui perjanjian menyelenggarakan aktivitas perjuangan dalam banyak sekali bidang ekonomi.

28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia ialah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

29. Barang ialah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang sanggup diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

30. Pekerjaan Konstruksi ialah keseluruhan atau sebagian aktivitas yang mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

31. Jasa Konsultansi ialah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

32. Jasa Lainnya ialah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia perjuangan untuk menuntaskan suatu pekerjaan.

33. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS ialah asumsi harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.

34. Penelitian ialah aktivitas yang dilakukan berdasarkan kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing ialah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

36. Tender ialah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

37. Seleksi ialah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.

38. Tender/Seleksi Internasional ialah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan penerima pemilihan sanggup berasal dari pelaku perjuangan nasional dan pelaku perjuangan asing.

39. Penunjukan Langsung ialah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ialah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi ialah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

42. E-reverse Auction ialah metode penawaran harga secara berulang.

43. Dokumen Pemilihan ialah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.

44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak ialah perjanjian tertulis antara
PA/ KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

45. Usaha Mikro ialah perjuangan produktif milik orang perorangan dan/atau tubuh perjuangan perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang wacana Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

46. Usaha Kecil ialah perjuangan ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bab baik eksklusif maupun tidak eksklusif dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang wacana Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

47. Usaha Menengah ialah perjuangan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bab baik eksklusif maupun tidak eksklusif dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan higienis atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang wacana Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

48. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan ialah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ forum keuangan khusus yang menjalankan perjuangan di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang forum pembiayaan ekspor Indonesia.

49. Sanksi Daftar Hitam ialah hukuman yang diberikan kepada penerima pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

50. Pengadaan Berkelanjutan ialah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara hemat tidak hanya untuk Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

51. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa ialah taktik Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

52. Keadaan Kahar ialah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak sanggup diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak sanggup dipenuhi.

53. Kepala Lembaga ialah Kepala LKPP.

Pasal 2

Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:

a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang memakai anggaran belanja dari APBN/APBD;

b. Pengadaan Barang/Jasa yang memakai anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada aksara a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau

c. Pengadaan Barang/Jasa yang memakai anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada aksara a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya didanai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

Pasal 3

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:

a. Barang;

b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan secara terintegrasi. (3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia.

BAB II

TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu

Tujuan Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

Pasal 4

a. menghasilkan barang/jasa yang sempurna dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;

c. meningkatkan kiprah serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

d. meningkatkan kiprah pelaku perjuangan nasional;

e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;

f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;

g. mendorong pemerataan ekonomi; dan h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

Bagian Kedua

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

Pasal 5

a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;

b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;

c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya insan Pengadaan Barang/Jasa;

d. menyebarkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;

e. memakai teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;

f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);

g. mengatakan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Bagian Ketiga

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

a. b. c. d. e. f. g. efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.

Bagian Keempat

Etika Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 7

(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi budbahasa sebagai berikut:

a. melaksanakan kiprah secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang berdasarkan sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;

c. tidak saling mensugesti baik eksklusif maupun tidak eksklusif yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat;

d. mendapatkan dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;

e. menghindari dan mencegah terjadinya kontradiksi kepentingan pihak yang terkait, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan

h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau mendapatkan hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e, dalam hal:

a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu tubuh usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada tubuh perjuangan lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama;

b. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya / diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;

c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;

d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah;

e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik eksklusif maupun tidak eksklusif mengendalikan atau menjalankan tubuh perjuangan Penyedia; dan/ atau

f. beberapa tubuh perjuangan yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama, dikendalikan baik eksklusif maupun tidak eksklusif oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

BAB III

PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

a. PA;

b. KPA;

c. PPK;

d. Pejabat Pengadaan;

e. Pokja Pemilihan;

f. Agen Pengadaan;

g. PjPHP/PPHP;
h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia.

Bagian Kedua

Pengguna Anggaran

Pasal 9

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aksara a mempunyai kiprah dan kewenangan:

a. melaksanakan tindakan yang menjadikan pengeluaran anggaran belanja;

b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;

c. memutuskan perencanaan pengadaan;

d. memutuskan dan mengumumkan RUP;

e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;

f. memutuskan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;

g. memutuskan PPK;

h. memutuskan Pejabat Pengadaan;

i. memutuskan PjPHP/PPHP;

j. memutuskan Penyelenggara Swakelola;

k. memutuskan tim teknis;

l. memutuskan tim juri/tim andal untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;

m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan

n. memutuskan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

1. Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) PA untuk pengelolaan APBN sanggup melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) PA untuk pengelolaan APBD sanggup melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
aksara a hingga dengan aksara f kepada KPA.

Bagian Ketiga

Kuasa Pengguna Anggaran

Pasal 10

(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aksara b melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab Sanggah
Banding penerima Tender Pekerjaan Konstruksi.

(3) KPA sanggup menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang terkait dengan:

a. melaksanakan tindakan yang menjadikan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau

b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. (4) KPA sanggup dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Dalam hal tidak ada personel yang sanggup ditunjuk sebagai PPK, KPA sanggup merangkap sebagai PPK.

Bagian Keempat

Pejabat Pembuat Komitmen

Pasal 11

(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aksara c mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan pengadaan;

b. memutuskan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);

c. memutuskan rancangan kontrak;

d. memutuskan HPS;

e. memutuskan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;

f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

g. memutuskan tim pendukung;

h. memutuskan tim atau tenaga ahli;

i. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

j. memutuskan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

k. mengendalikan Kontrak;

l. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian aktivitas kepada PA/ KPA;

m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan aktivitas kepada PA/ KPA dengan isu program penyerahan;

n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan o. menilai kinerja Penyedia.
(2) Selain melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan kiprah pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:

a. melaksanakan tindakan yang menjadikan pengeluaran anggaran belanja; dan

b. mengadakan dan memutuskan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

(3) PPK dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Bagian Kelima

Pejabat Pengadaan

Pasal 12

Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aksara d mempunyai tugas:

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan

c. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bagian Keenam

Kelompok Kerja Pemilihan

Pasal 13

(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aksara e mempunyai tugas:

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;

b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan c. memutuskan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

2. Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paling miliar paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.

(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup ditambah sepanjang berjumlah gasal.

(4) Pokja Pemilihan sanggup dibantu oleh tim atau tenaga ahli.

Bagian Ketujuh

Agen Pengadaan

Pasal 14

(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aksara f sanggup melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa.

(2) Pelaksanaan kiprah Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan kiprah Pokja Pemilihan dan/atau PPK.

(3) Pelaksanaan kiprah Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

Bagian Kedelapan

Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan

Pasal 15

(1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aksara g mempunyai kiprah menyelidiki manajemen hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aksara g mempunyai kiprah menyelidiki manajemen hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Bagian Kesembilan

Penyelenggara Swakelola

Pasal 16

(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aksara h terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas.

(2) Tim Persiapan mempunyai kiprah menyusun sasaran, planning kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan planning biaya.

(3) Tim Pelaksana mempunyai kiprah melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara terpola kemajuan pelaksanaan aktivitas dan perembesan anggaran.

(4) Tim Pengawas mempunyai kiprah mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi
Swakelola.

Bagian Kesepuluh

Penyedia

Pasal 17

(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aksara i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a. pelaksanaan Kontrak;

b. kualitas barang/jasa;

c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d. ketepatan waktu penyerahan; dan

BAB IV PERENCANAAN PENGADAAN

Bagian Kesatu

Perencanaan Pengadaan

Pasal 18

(1) Perencanaan pengadaan mencakup identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) sesudah penetapan Pagu Indikatif.

(3) Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) sesudah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

(4) Perencanaan pengadaan terdiri atas:

a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/ atau b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
(5) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:

a. penetapan tipe Swakelola;

b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan

c. penyusunan asumsi biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB).

(6) Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) aksara a terdiri atas:

a. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;

b. Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

c. Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau

d. Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

(7) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:

a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;

b. penyusunan asumsi biaya/RAB;

c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;

d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan e. penyusunan biaya pendukung.

(8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimadimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP

Bagian Kedua

Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

(1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:

a. memakai produk dalam negeri;

Pasal 19

b. memakai produk bersertifikat SNI; dan

c. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.

(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

a. komponen barang/jasa;

b. suku cadang;

c. bab dari satu sistem yang sudah ada;

d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau e. barang/jasa pada Tender Cepat.
(3) Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dan produk bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.

Bagian Ketiga

Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 20

(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:

a. keluaran atau hasil;

b. volume barang/jasa;

c. ketersediaan barang/jasa;

d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau e. ketersediaan anggaran belanja.
(2) Dalam melaksanakan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:

a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang berdasarkan sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;

b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang berdasarkan sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;

c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh perjuangan kecil; dan/atau

d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.

Bagian Keempat

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 21

(1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.

(2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Bagian Kelima

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

Pasal 22
(1) Pengumuman RUP Kementerian/ Lembaga dilakukan sesudah penetapan alokasi anggaran belanja. (2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan sesudah rancangan Peraturan Daerah wacana APBD disetujui bersama oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

(4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup ditambahkan dalam situs web Kementerian / Lembaga/ Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/ atau media lainnya.

(5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

BAB V PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu

Persiapan Swakelola

Pasal 23

(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola mencakup penetapan sasaran, Penyelenggara
Swakelola, planning kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.

(2) Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.

(3) Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut:

a. Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/ KPA;

b. Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

c. Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; atau

d. Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana
Swakelola.

(4) Rencana aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/ peralatan/ materi tertentu yang dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri.

(5) Tenaga andal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya sanggup digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan jumlah tenaga andal tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana.

(6) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam KAK kegiatan/ subkegiatan/ output.

(7) Rencana aktivitas yang diusulkan oleh Kelompok Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.

Pasal 24

(1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan
Swakelola.

(2) PA sanggup mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau kepala daerah.

Bagian Kedua

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Pasal 25

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK mencakup kegiatan:

a. memutuskan HPS;

b. memutuskan rancangan kontrak;

c. memutuskan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau

d. memutuskan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, akta garansi, dan/ atau adaptasi harga.

Pasal 26

(1) HPS dihitung secara keahlian dan memakai data yang sanggup dipertanggungjawabkan. (2) HPS telah memperhitungkan laba dan biaya tidak eksklusif (overhead cost).
(3) Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

(4) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (5) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;

b. dasar untuk memutuskan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan

c. dasar untuk memutuskan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara

(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi. (8) Penetapan HPS paling usang 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas simpulan untuk:
a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

Pasal 27

(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

a. Lumsum;

b. Harga Satuan;

c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;

d. Terima Makara (Turnkey); dan e. Kontrak Payung.
(2) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:

a. Lumsum;

b. Waktu Penugasan; dan c. Kontrak Payung.
(3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dan ayat (2) aksara a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang niscaya dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;

b. berorientasi kepada keluaran; dan
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak. (4) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat asumsi pada dikala Kontrak ditandatangani;

b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan c. nilai simpulan kontrak ditetapkan sesudah seluruh pekerjaan diselesaikan.
(5) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya campuran Lumsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.

(6) Kontrak Terima Makara (Turnkey) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

a. jumlah harga niscaya dan tetap hingga seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan

b. pembayaran sanggup dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.

(7) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e dan ayat (2) aksara c sanggup berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum sanggup ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada dikala Kontrak ditandatangani.

Demikian goresan pena wacana

Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com