Random post

Thursday, September 27, 2018

√ Permendikbud Wacana Pinjaman Bagi Ptk Tahun 2017

PERMENDIKBUD Tentang Perlindungan Bagi PTK Tahun  √ PERMENDIKBUD Tentang Perlindungan Bagi PTK Tahun 2017
Gurumaju.com - Bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan tugas strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya tunjangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru; 

Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
  1. Pendidik ialah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
  2. Tenaga Kependidikan ialah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
  3. Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Organisasi Profesi ialah kumpulan anggota masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu yang berbadan aturan dan bersifat nonkomersial.
  5. Pemerintah ialah pemerintah pusat.
  6. Pemda ialah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
  7. Masyarakat ialah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk tubuh aturan atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  8. Kementerian ialah kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Diatas ialah kutipan dari Permendikbud yang sanggup Anda d0wnl0ad dibagian bawah artikel ini, guna berbagi info dan untuk diketahui para guru diseluruh indonesia bahwa kini ada Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Untuk bacaan lebih langkapnya sanggup Anda d0wnl0ad melalui link dibawah ini.
PERMENDIKBUD, Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan



Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "PERMENDIKBUD Tentang Perlindungan Bagi PTK Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com