Random post

Friday, September 28, 2018

√ Juknis Pertolongan Ruang Kelas Gres (Rkb) Paud Tahun 2018

 ini berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidika √ Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018







Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 ini berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas) Nomor 10 Tahun 2018.

Bunyi Pasal 1 menyebutkan bahwa Petunjuk Teknis Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Berikut ialah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

BACA JUGA PETUNJUK TEKNIS PAUD-DIKMAS LAINNYA


Berikut ialah kutipan dari Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Tahun 2018 tersebut:



C. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

1. Sebagai teladan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam memutuskan dan menyalurkan bantuan;
2. Sebagai teladan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam menawarkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
3. Sebagai teladan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam menawarkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
4. Sebagai teladan bagi lembaga/organisasi PAUD yang mengajukan bantuan.

BAB II PROGRAM BANTUAN RUANG KELAS BARU PAUD TAHUN 2018 BERDASARKAN Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

A. Pengertian

Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 ialah derma pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada akseptor bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.

B. Tujuan PenggunaanBantuan

Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:

1. Mendukung ketersediaan susukan layanan PAUD berkualitas;

2. Mendukung pemenuhan kebutuhan prasaranakhususnya ruang kelas gres PAUD berkualitas.

C. Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran Penerima “Bantuan RKB PAUD Tahun 2018” ialah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD dan membutuhkan ruang kelas gres untuk penyelenggaraan PAUD.

D. Waktu Pelaksanaan


No Kegiatan Waktu
Tahap I Tahap II
1 Penerimaan proposal Akhir Februari Akhir Juli
2018 2018
2 Seleksi proposal Akhir Februari Akhir Juli
2018 2018
3 Penetapan calon penerima Mar-18 Agust-18
bantuan
4 Proses pencairan/penyaluran Mar-18 Agust-18
bantuan
5 Pelaksanaan bantuan April - Mei2018 September –
Okt-18
6 Pelaporan dan Penyerahan Jun-18 November2018
BAST-BMN oleh akseptor bantuan

E. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana derma secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;

3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan derma secara benar sesuai ketentuan.

F. Prinsip Pelaksanaan Pembangunan RKB

1. Pembangunan RKB PAUD Tahun 2018 dilaksanakan dengan prinsip terbuka (transparan) dan bertanggung jawab (akuntabel).
2. Penerima Bantuan wajib memberikan laporan pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana, dan serah terima pekerjaan. Pertanggungjawaban yang tidak selesai akan muncul di Neraca sebagai Persediaan.
3. Penerima derma membentuk Tim Pembangunan dengan melibatkan masyarakat.

G. Tugas dan Tanggung Jawab

Organisasi, kiprah dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 sanggup diuraikan sebagai berikut.
1. Direktorat Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Sosialisasi dan menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota perihal rencana penyaluran Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2018.
b. Membentuk Tim Pengelola Proposal

c. Melaksanakan seleksi calon akseptor derma d. Menetapkan calon Penerima Bantuan
e. Melakukan Perjanjian kerjasama dengan Penerima Bantuan

f. Melaksanakan proses pencairan: SPP, SPM, SP2D, menyalurkan dana derma ke rekening Penerima Bantuan melalui bank penyalur
g. Menyampaikan foto kopi Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen

(PPK) kepada akseptor derma dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. h. Mengarsipkan semua dokumen orisinil yang terkait penyaluran Bantuan
RKB PAUD Tahun 2018.

i. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 kalau diperlukan.
j. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018.
2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas

a. Menerima, mengadministrasikan, dan menyimpan proposal/permohonan bantuan;
b. Melakukan verifikasi menurut proposal;

c. Melakukan penilaian manajemen dan teknis;

d. Memberikan rekomendasi atas proposal;

e. Mengusulkan calon akseptor bantuan.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab untuk:

a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD perihal rencana penyaluran Bantuan RKB PAUD Tahun 2018.
b. Memberikan surat rekomendasi terhadap proposal derma RKB PAUD Tahun 2018 yang memenuhi persyaratan.
c. Mengarsipkan foto kopi proposal dan SK Penetapan Penerimaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan PAUD.
d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam pelatihan dan pengawasan pelaksanaan aktivitas derma RKB PAUD Tahun 2018.

4. Satuan PAUD akseptor derma bertugas dan bertanggung jawab untuk:

a. Membuat dan mengajukan proposal/permohonan derma b. Mengarsipkan fotokopi proposal bantuan
c. Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan
d. Membentuk Tim pelaksana pembangunan dengan melibatkan masyarakat.
e. Melaksanakan pekerjaan sesuai gambar dan RAB

f. Melengkapi usulan pencairan dana derma g. Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan
h. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan

i. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana derma dan pelaksanaan pekerjaan
j. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada PPK

k. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari Direktorat Pembinaan PAUD

BAB III TATA CARAPENYALURANDAN PELAPORAN BANTUAN RKB

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana derma sebagaimana tertuang dalam DIPA.


B. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan RKB PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagai berikut.
1. Persyaratan Administrasi

a. Mengajukan proposal derma kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
b. Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang terang untuk penyelenggaraan aktivitas PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik tempat atau tanah desa;
c. Melampirkan pakta integritas;

d. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD

dan Dikmas setempat;

e. Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan

PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD;

f. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
2. Persyaratan Teknis

a. Tersedia lahan kosong minimal 100 m2 untuk RKB dalam satu lokasi;

b. Sudah membuka layanan PAUD;

c. Menyertakan skema lokasi (site plan) yang akan didirikan bangunan;

d. Bangunan yang akan dibangun RKB terletak di lokasi yang kondusif bagi anak;
e. Menyertakan dokumentasi lahan yang akan dibangun PAUD;

f. Menyampaikan harga satuan upah di wilayah forum yang mengajukan derma tersebut;
g. Menyusun dan memberikan tim pelaksana pembangunan RKB yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan bantuan.
h. Menyampaikan usulan biaya sesuai yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Tim pelaksana derma dan kepala sekolah/pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD; (RAB diubahsuaikan dengan standar harga yang berlaku di masing-masing daerah)


C. Kelengkapan Pengajuan Bantuan

1. Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);

2. Susunan Tim Pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi

(contoh format terlampir);

3. Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat(contoh format terlampir);
4. Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan Program dan mempertahankan keberlanjutannya(contoh format terlampir);
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
6. Pakta Integritas (contoh format terlampir);

7. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (tertuang dalam permohonan rekomendasi);

D. Bentuk Bantuan

Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 diberikan dalam bentuk uang, pencairan dana derma dilakukan dalam 2 tahap, alokasi dana derma sebesar Rp.
4.400.000.000,- ( Empat milyar empat ratus juta rupiah) untuk 40 lembaga.

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Proposal

Calon akseptor dana derma menyusun kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ini. Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, sanggup melaksanakan penunjukan kepada:
1. Lembaga penyelenggara aktivitas di tempat Tertinggal, Terluar, dan Terdepan
(3T), perbatasan dengan negara lain
2. Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana
3. Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
4. Lembaga yang menjadi implementasi model /program
5. Lembaga yang mendapatkan penghargaan atas prestasi tertentu
6. Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.

Lembaga yang ditunjuk mengajukan permohonan/permintaan derma ke alamat:

Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud u.p. Kepala Subdit Sarana dan Prasarana
Gedung E Lantai VII Jalan Jenderal Sudirman

Senayan - Jakarta

Jakarta 10270 Telp. (021) 57900502

Proposal yang masuk pribadi ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.

1. Mekanisme Seleksi

a. Tim verifikasi melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan isu aktivitas verifikasi.
b. Berdasarkan isu aktivitas verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan forum akseptor derma dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA
c. Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan permohonan derma dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.

3. Penetapan Penerima Bantuan

a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat (Subdit) Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD membentuk Tim Pengelola Proposal untuk melaksanakan pengelolaan proposal derma dengan kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis.
b. Tim Pengelola Proposal terdiri atas tim manajemen dan tim penilai c. Tim Penilai Proposal melaksanakan penilaian proposal
d. Tim Pengelola Proposal memberikan hasil penilaian kepada PPK Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD untuk ditetapkan sebagai akseptor Bantuan.
PPK sanggup memutuskan akseptor bantuan:

1) menurut usulan tim penilai proposal menurut hasil penilaian/evaluasi;

2) menurut data dan informasi yang akurat; dan/atau

3) menurut verifikasi/visitasi pribadi ke forum oleh pihak berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan manajemen dan teknis;
PPK memutuskan Lembaga Penerima bantuan, yang memuat :

1) identitas akseptor bantuan

2) nominal uang

3) nomor rekening akseptor bantuan

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua UPKK/ Ketua Tim Pelaksana Pembangunan dan PPK. Adapun prosedur penandatanganan perjanjian kolaborasi ialah sebagai berikut.

a. PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD menyiapkan perjanjian kolaborasi yang memuat:
1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

2) jumlah derma yang diberikan;

3) tata cara dan syarat penyaluran dana;

4) pernyataan kesanggupan untuk menuntaskan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati
5) pernyataan kesanggupan akseptor derma untuk menyetorkan sisa dana yang tidak dipakai ke Kas Negara;
6) sanksi; dan

7) penyampaian laporan pertanggungjawaban derma kepada PPK sehabis pekerjaan selesai atau final tahun anggaran.
b. PPK dan forum akseptor derma menandatangani perjanjian kerja sama;

5. Waktu Pencairan

Pelaksanaan derma ditetapkan sebagai berikut:

1. Pencairan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran 2018

2. Pencairan tahap 1 dilaksanakan sehabis penandatanganan perjanjian kerja sama
3. Pekerjaan pembangunan fisik mulai dilaksanakan sehabis pencairan tahap I

4. Pencairan tahap 2 sehabis pelaksana kegiatan melaporkan kegiatan minimal 50%. Isi laporan berupa kemajuan pekerjaan fisik yang ditandatangani pengawas dan Ketua Tim Pelaksana/Ketua UPKK dan dokumentasi pekerjaan 0 s/d 50%
5. Pelaksanaan Pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung semenjak satu ahad dana tahap 1 masuk ke rekening forum akseptor bantuan.
6. Laporan final pengelolaan derma dan penyerahan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST-BMN) diserahkan sehabis pekerjaan fisik selesai 100 %, dibuktikan:
• Laporan penggunaan dana, print out dokumentasi pekerjaan 0 s/d

100%, laporan kemajuan pekerjaan fisik 0 s/d/ 100%, Buku Kas Umum, laporan pajak, kuitansi dan nota pembelanjaan
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).

6. Tahapan Penyaluran

Penyaluran Bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2018 dilakukan dalam 2 (dua)

tahap pencairan sebagai berikut.

a. PPK mengajukan permintaan pembayaran tahap I dengan melampirkan:

1) perjanjian kolaborasi yang telah ditandatangani oleh akseptor derma dan PPK;
2) kuitansi bukti penerimaan uang Tahap I yang telah ditandatangani oleh akseptor derma dan PPK
3) Rencana anggaran dan biaya;

b. PPK mengajukan permintaan pembayaran tahap II, dengan melampirkan

1) laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan dan foto dokumentasi.
2) kuitansi bukti penerimaan dana tahap II yang telah ditandatangani oleh penerima;
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)

c. Penyaluran dana derma melalui bank penyalur

1) PPK menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank penyalur yang ditunjuk
2) Penerima derma melengkapi persyaratan pencairan dana derma yang telah ditentukan
3) PPK melaksanakan pengujian berkas pencairan yang diajukan oleh akseptor derma sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan Petunjuk Teknis (Juknis) ini.
4) PPK mengajukan permintaan pencairan dana (SPP)

5) Pejabat penadatangan SPM menerbitkan SPM dan mengajukan permohonan SP2D kepada KPPN
6) KPPN menerbitkan SP2D dan mencairkan dana kepada bank penyalur

7) PPK memerintahkan Bank Penyalur untuk melaksanakan transfer dana kepada forum akseptor bantuan

7. Jangka Waktu Pelaksanaan Bantuan

Jangka waktu pelaksanaan Bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2018 ialah maksimal 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung satu ahad sehabis dana masuk ke rekening akseptor bantuan.


8. Perubahan Pelaksanaan

Perubahan pelaksanaan dari rencana semula yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari PPK.
Perubahan pelaksanaan diatur sebagai berikut.

1. Penerima derma memberikan usulan perubahan rencana gambar, rencana anggaran biaya, waktu pelaksanaan dan atau hal hal lain terkait dengan pelaksanaan derma ini, secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan perubahan;
2. PPK menelaah usulan perubahan tersebut. Apabila baiklah PPK memberikan surat persetujuan atas usulan tersebut;


F. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan

1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Penerima derma bertanggung jawab terhadap pelaksanaan aktivitas dan pemanfaatan dana derma yang diterimanya. Pertanggungjawaban derma
dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. Penerima derma wajib memberikan laporan pertanggungjawaban derma kepada PPK sehabis pekerjaan selesai atau pada final tahun anggaran, mencakup laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana bantuan.


Lembaga akseptor dana Bantuan PAUD Ruang Kelas Baru Tahun 2018 menyampaikan:
1. laporan awal (penerimaan dana tahap I sebesar 70% dari nilai bantuan);

2. laporan kemajuan pekerjaan;

3. laporan akhir, meliputi:

a. Laporan pertanggungjawaban bantuan

b. Dokumentasi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
d. Berita Acara Serah Terima,

Jika terdapat sisa dana, akseptor derma harus memberikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen embel-embel laporan pertanggungjawaban bantuan.
2. Laporan Penggunaan Dana Bantuan

Lampiran laporan penggunaan dana bantuan:

1. Kuitansi dan Bukti Pembelian

Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:

a. Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
b. Faktur/nota pembelian.

2. Bea Materai Setiap Kuitansi Pembelian/Pembayaran:

a. hingga dengan Rp 250.000,- tidak perlu dibubuhi materai.

b. senilai di atas Rp 250.000,- hingga dengan Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
c. senilai di atas Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
materai tersebut harus dilintasi tandatangan akseptor uang dan kalau pembelian dikenai stempel toko/penjual.
BAST ialah surat yang menyatakan bahwa pihak akseptor derma telah menuntaskan seluruh pekerjaannya termasuk didalamnya laporan perihal penggunaan dana dan penyetoran ke kas negara kalau ada sisa dana.
SPTB ialah surat pernyataan yang diterbitkan forum akseptor derma yang memuat bahwa:
a) Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
b) Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
c) Bersedia untuk dilakukan investigasi terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh pegawapemerintah pengawas fungsional pemerintah;
d) Apabila dikemudian hari, pernyataan yang dibentuk ini menyebabkan kerugian negara maka pembuat surat pernyataan ini siap dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh BAST dan SPTB terdapat dalam format terlampir;

1) BAST dan SPTB di verifikasi oleh PPK dan jadinya disampaikan kepada akseptor bantuan;
2) BAST dan SPTB yang sudah benar dicetak dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan atau yang diberi kuasa dan dikirim ke alamat Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Sarana dan Prasarana, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta dengan dilampiri foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Untuk foto maksimal 2 lembar dengan latar belakang spanduk kegiatan. Khusus untuk SPTB ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-

3. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban perpajakan terkait dengan derma ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh perhitungan pemungutan/pemotongan pajak terdapat dalam format terlampir.

Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana derma dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh:

Pembelanjaan barang hingga Rp 1.000.000,- tidak dikenakan pajak, pembelanjaan barang di atas Rp 1.000.000,- dikenakan PPN 10%, sedangkan pembelanjaan barang di atas Rp 2.000.000,- dikenakan PPN 10% dan PPh pasal 22 sebesar 1,5%, kalau penjual atau forum tidak ada NPWP maka pajak yang dibayarkan sebesar 3%.
Lembaga berkewajiban untuk:

a. menyetorkan pajak ke Kas Negara atas dana derma yang diterima sesuai peraturan perpajakan;
b. mengadministrasikan semua bukti setor pajak tersebut.
4. Sanksi

Penerima derma yang melanggar peraturan sanggup diberikan hukuman berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana derma ke kas negara, dan/atau diproses aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN

Dalam rangka tertib administrasi, dinas pendidikan provinsi akseptor dana derma harus melaksanakan pengembalian dana derma kepada kantor kas negara. Adapun penyebab forum akseptor dana derma harus mengembalikan dana derma antara lain:
1. Pembatalan oleh pihak Direktorat Pembinaan PAUD alasannya hal-hal tertentu yang berkaitan dengan problem hukum;
2. Pembatalan oleh forum akseptor bantuan, alasannya hal-hal tertentu;

3. Terdapat sisa dana atas belanja terhadap komponen yang ada di RAB;

4. Adanya komponen belanja yang sudah masuk dalam RAB tetapi alasannya sesuatu hal tidak dipakai hingga kegiatan selesai dilaksanakan; dan
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku sehabis diaudit oleh auditor yang berwenang.
Mekanisme pengembalian dana derma diatur sebagai berikut:

1. Pengembalian belanja tahun anggaran berjalan (tahun 2018) disetor dengan memakai Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yaitu memakai aplikasi Simponi-PNBP/e-billing (dengan pemilihan sajian Kementerian/Lembaga);
2. Pengembalian belanja yang disetor lewat tahun anggaran (tahun 2019) disetor dengan memakai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yaitu memakai aplikasi Simponi-PNBP/e-billing (dengan pemilihan sajian Penerimaan Negara Lainnya).
Setelah melaksanakan input data di aplikasi Simponi/e-billing, kemudian dicetak dan ditunjukkan ke Bank (BRI, Mandiri dan BNI) atau kantor pos terdekat untuk penyetoran dana dimaksud. Selanjutnya Bank akan menerbitkan Nomor Transaksi Pengembalian Negara (NTPN). Masa aktif pembuatan Simponi/e-billing ialah selama 7 hari kerja dan apabila lebih dari 7 hari kerja dari masa pembuatan Simponi/e-billing sudah tidak sanggup dipakai lagi (kadaluarsa) sehingga harus dilakukan pembuatan Simponi/e-billing yang baru. Untuk informasi lebih lanjut sanggup berkonsultasi dengan menghubungi:
Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD

dan Dikmas

Telepon : 021-57900502

Email :sapraspaud@yahoo.com



Demikian goresan pena perihal

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com