Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 ini terdiri atas beberapa lampiran yang harus diunduh menjadi satu kesatuan. Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan ajaran bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada satuan pendidikan.
1. Tujuan DAK Fisik Pendidikan
Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan.
2. Sasaran DAK Fisik Pendidikan
Sasaran yaitu satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui prosedur yang berlaku sebagai akseptor pinjaman prasarana dan sarana pendidikan.
Berikut yaitu tautan Download Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018:
Download Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018
Berikut yaitu kutipan dari Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 tersebut:
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. menyusun petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan;
b. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
c. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan secara sampling; dan
d. menyiapkan laporan DAK Fisik Bidang pendidikan.
2. Pemerintah provinsi bertugas dan bertanggung jawab:
a. mengusulkan rincian dan lokasi serta sasaran output kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB menurut planning kegiatan DAK fisik yang disusun dinas yang menangani urusan pendidikan;
b. menyalurkan dana ke sekolah akseptor DAK Fisik Bidang Pendidikan SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB untuk kegiatan peningkatan prasarana pendidikan, kecuali pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
c. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB di tingkat provinsi.
3. dinas yang menangani urusan pendidikan Provinsi bertugas dan bertanggung jawab:
a. melaksanakan perencanaan rincian, lokasi kegiatan dan daftar sekolah akseptor DAK Fisik Bidang Pendidikan SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB;
b. menentukan tingkat kerusakan ruang/bangunan;
c. menentukan tingkat kerusakan ruang/bangunan dengan melibatkan unsur teknis yang ada di tempat tersebut;
d. memutuskan tim fasilitator (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) yang berasal dari unsur hebat bangunan/bidang lain bila diperlukan;
e. menyusun planning kegiatan peningkatan prasarana dan sarana;
f. melaksanakan analisis kebutuhan peralatan pendidikan/praktik SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB;
g. melaksanakan verifikasi dan validasi sekolah calon akseptor DAK Fisik Penugasan Bidang Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan yang disusun Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
h. menandatangani surat perjanjian pemberian pinjaman kegiatan peningkatan prasarana pendidikan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB tahun anggaran berkenaan dengan kepala sekolah akseptor DAK Fisik Bidang Pendidikan SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB, kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
i. membentuk tim fasilitator/penerima hasil pekerjaan/sebutan lain, atas beban biaya pada Dinas yang menangani urusan pendidikan;
j. menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
k. menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan peningkatan prasarana pendidikan kepada kepala sekolah dan komite sekolah;
l. melaksanakan serah terima hasil pekerjaan prasarana pendidikan;
m. melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi;
o. melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB tahun anggaran berkenaan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud dengan alamat http://simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id; dan
p. melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB tahun anggaran berkenaan dan memberikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggungj awab:
a. mengusulkan rincian dan lokasi serta sasaran output kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan SD, SMP, dan SKB menurut planning kegiatan DAK fisik yang disusun oleh dinas yang menangani urusan pendidikan;
b. menyalurkan dana ke satuan pendidikan akseptor DAK Fisik Bidang Pendidikan SD, SMP, dan SKB untuk kegiatan peningkatan prasarana pendidikan, kecuali pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
c. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan SD, SMP, dan SKB.
5. Dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab:
a. melaksanakan perencanaan rincian, lokasi kegiatan dan daftar satuan pendidikan akseptor DAK Fisik Bidang Pendidikan SD, SMP, dan SKB tahun anggaran berkenaan;
b. menentukan tingkat kerusakan ruang/bangunan;
c. menentukan tingkat kerusakan ruang/bangunan dengan melibatkan unsur teknis yang ada di tempat tersebut;
d. memutuskan tim fasilitator (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) yang berasal dari unsur hebat bangunan/bidang lain bila diperlukan;
e. menyusun planning kegiatan peningkatan prasarana dan sarana;
f. menandatangani surat perjanjian pemberian pinjaman kegiatan peningkatan prasarana pendidikan DAK Fisik Bidang Pendidikan SD, SMP, dan SKB tahun anggaran berkenaan dengan kepala satuan pendidikan akseptor DAK, kecuali untuk kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
g. menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
h. membentuk tim fasilitator/penerima hasil pekerjaan/sebutan lain, atas beban biaya pada dinas yang menangani urusan pendidikan;
i. menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan peningkatan prasarana pendidikan kepada kepala satuan pendidikan dan komite sekolah/SKB;
j. melaksanakan serah terima hasil pekerjaan prasarana pendidikan;
k. melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi;
m. melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SD, SMP, dan SKB tahun anggaran berkenaan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud dengan alamat http://simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id; dan
n. melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SD, SMP, dan SKB tahun anggaran berkenaan dan memberikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud.
6. Kepala Satuan Pendidikan (kecuali di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) bertugas dan bertanggung jawab:
a. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat satuan pendidikan;
b. menandatangani surat perjanjian pemberian pinjaman DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan prasarana pendidikan;
c. membentuk panitia pembangunan satuan pendidikan (P2S) sebagai pelaksana kegiatan prasarana DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat satuan pendidikan, yang terdiri dari unsur satuan pendidikan, komite sekolah, dan/atau masyarakat;
d. melaporkan prestasi atau perkembangan pekerjaan dan jumlah dana yang dipakai kepada gubernur/bupati/walikota melalui kepala dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
e. melaksanakan serah terima hasil pekerjaan peningkatan prasarana pendidikan dengan Kepala dinas yang menangani urusan pendidikan Provinsi/Kab/Kota bagi sekolah negeri; dan
f. mencatat hasil DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai inventaris satuan pendidikan yang akan menjadi aset yayasan bagi sekolah swasta.
7. Komite Sekolah bertugas dan bertanggung jawab:
a. menunjukkan pertimbangan dan dukungan dalam pelaksanaan
DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat sekolah; dan
b. melaksanakan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat sekolah.
8. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) yang dibantu oleh fasilitator bertugas dan bertanggungjawab:
a. menyusun planning pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan atau pembangunan sesuai standar teknis prasarana pendidikan yang terdiri dari:
1) gambar planning kerja;
2) planning anggaran biaya;
3) planning kerja dan syarat-syarat; dan
4) jadwal pelaksanaan.
b. melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan secara swakelola;
c. menentukan dan memutuskan pekerja sesuai dengan keahliannya;
d. menciptakan informasi/papan nama kegiatan;
e. menciptakan informasi ihwal pelaksanaan di papan pengumuman;
f. melaksanakan dokumentasi penerimaan, pengeluaran dana dan kegiatan terkait, dan dokumen tersebut harus berada di sekolah;
g. menyusun laporan teknis dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan berikut realisasi penggunaan dananya kepada Kepala Sekolah;
h. melaksanakan Serah Terima Hasil Pekerjaan peningkatan prasarana pendidikan dengan Kepala Sekolah; dan
i. melaksanakan serah terima hasil pekerjaan peningkatan prasarana pendidikan dengan PA/KPA dinas yang menangani urusan pendidikan, sehabis hasil pekerjaan diperiksa oleh tim akseptor hasil pekerjaan (PHP).
9. Fasilitator
Fasilitator yaitu tenaga hebat bidang bangunan yang mempunyai kiprah dan tanggungjawab membantu Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) dalam pelaksanaan kegiatan prasarana.
C. Pembukuan Keuangan pada Mekanisme Swakelola
1. Pembukuan keuangan yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan satuan pendidikan (P2S) dalam kegiatan peningkatan prasarana satuan pendidikan yang dilakukan dengan prosedur swakelola meliputi:
a. buku bank (BB) yaitu buku yang dipakai untuk mencatat seluruh transaksi bank baik penerimaan maupun pengeluaran. Setiap transaksi bank harus dicatat setiap ketika sesuai dengan tanggal kejadiannya. Setiap final bulan saldo buku bank harus dicocokkan dengan rekening koran;
b. buku kas umum (BKU) yaitu buku yang dipakai untuk mencatat seluruh transaksi secara detail baik transaksi bank (non-tunai) maupun transaksi tunai. Buku kas umum harus ditutup setiap final bulan, saldo buku kas umum harus sama dengan saldo uang tunai di kas kecil ditambah dengan saldo bank/rekening koran; dan
c. buku pembantu kas tunai (BKT) yaitu buku yang dipakai untuk mencatat seluruh transaksi tunai. Setiap transaksi tunai harus dicatat sesuai dengan tanggal kejadiannya. Saldo kas tunai harus sama dengan fisik uang tunai yang ada di kas kecil.
2. Cara pencatatan pembukuan dilakukan dengan memperhatikan prinsip tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektifitas dan terhindar dari penyimpangan. Pencatatan sanggup dilakukan dengan cara manual atau komputerisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian goresan pena ihwal