Random post

Tuesday, September 18, 2018

√ Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  √ Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2018 wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2018







Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2018 wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2018 ini memiliki beberapa pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa dengan adanya ketidaksesuaian jumlah pagu dana pada agenda pendidikan dasar dan pendidikan menengah maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 harus diubah;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018;

Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018



Berikut yaitu kutipan dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018 tersebut:



Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 227) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:

a. agenda pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp258.661.849.000,00 (dua ratus lima puluh delapan milyar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
b. agenda guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp69.433.779.000,00 (enam puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan
c. agenda sumbangan administrasi dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp14.109.123.000,00 (empat belas milyar seratus sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Rincian alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2018


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY

SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2018


No Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan Biaya
(1) (2) (3) (4)
1 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA 7.194.954
023.01.01.010022 01 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KementerianPendidikan dan Kebudayaan 131.903
1984 Peningkatan Pelayanan Prima dalam Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama LuarNegeri 131.903
023.03.06.019040 1 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 5.696.121
5626 Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 862.307
5627 Pembinaan Sekolah Menengah Atas 2.395.387
5628 Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 2.438.427
023.16.13.361169 1 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 1.366.930
5635 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Guru dan TenagaKependidikan 1.366.930
2 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT 26.910.760
023.01.01.020022 02 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KementerianPendidikan dan Kebudayaan 451.709
1984 Peningkatan Pelayanan Prima dalam Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama LuarNegeri 451.709
023.03.06.029095 2 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 21.891.926
5626 Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 8.245.057
5627 Pembinaan Sekolah Menengah Atas 6.496.475
5628 Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 7.150.394
023.16.13.361170 2 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 4.567.125
5635 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Guru dan TenagaKependidikan 4.567.125
3 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH 21.016.383
023.01.01.030059 03 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KementerianPendidikan dan Kebudayaan 488.701
1984 Peningkatan Pelayanan Prima dalam Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama LuarNegeri 488.701
023.03.06.039096 3 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 16.668.376
5626 Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 7.092.361
5627 Pembinaan Sekolah Menengah Atas 4.522.874
5628 Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 5.053.141
023.16.13.361171 3 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 3.859.306
5635 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Guru dan TenagaKependidikan 3.859.306
4 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 8.155.809
023.01.01.040007 04 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KementerianPendidikan dan Kebudayaan 245.621
1984 Peningkatan Pelayanan Prima dalam Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama LuarNegeri 245.621
023.03.06.049054 4 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 6.983.628
5626 Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 3.447.500
5627 Pembinaan Sekolah Menengah Atas 1.662.664
5628 Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 1.873.464
023.16.13.361172 4 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 926.56
5635 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Guru dan TenagaKependidikan 926.560
5 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR 33.377.399
023.01.01.050034 05 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KementerianPendidikan dan Kebudayaan 784.627
1984 Peningkatan Pelayanan Prima dalam Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama LuarNegeri 784.627
023.03.06.059108 5 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 26.811.031
5626 Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 12.388.805
5627 Pembinaan Sekolah Menengah Atas 7.160.442
5628 Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 7.261.784
023.16.13.361173 5 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 5.781.741
5635 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Guru dan TenagaKependidikan 5.781.741
6 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM 11.054.991
023.01.01.060071 06 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KementerianPendidikan dan Kebudayaan 453.882
1984 Peningkatan Pelayanan Prima dalam Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama LuarNegeri 453.882
023.03.06.069083 6 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 8.074.063
5626 Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 3.086.444
5627 Pembinaan Sekolah Menengah Atas 2.929.321
5628 Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 2.058.298
No Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan Biaya
(1) (2) (3) (4)
023.16.13.361174 6 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 2.527.046
5635 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Guru dan TenagaKependidikan 2.527.046

Demikian goresan pena wacana

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018 Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Th 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com