Random post

Sunday, September 30, 2018

√ Besaran Pemberian Guru Sesuai Skgb Dan Pangkat Terakhir

Besaran Tunjangan Guru Sesuai SKGB dan Pangkat Terakhir √ Besaran Tunjangan Guru Sesuai SKGB dan Pangkat Terakhir
Gurumaju.com - Selamat jumpa lagi dengan Admi gurumaju.com . Artikel kali ini akan membahas mengenai Tunjangan Sertifikasi. Besaran pertolongan profesi atau TPG yang diterima guru yaitu sesuai dengan SK Gaji Berkala (SKGB) dan Pangkat Terakhir.

Urusan Tunjangan Sertifikasi niscaya perihal diterbitkannya SKTP, ada info terbaru mengenai Besaran pertolongan yang berhak diterima oleh guru sertifikasi yaitu Besaran pertolongan yang diterima guru sesuai dengan yang terdapat pada SK Gaji Berkala (SKGB) dan atau sesuai dengan Pangkat Terakhir/ yang terbaru  yang dimiliki guru tersebut. Meskipun demikian  perlu ditegaskan bahwa sebelum SK peserta pertolongan profesi atau SKTP telah terbit, data guru harus sudah tampil di laman Info GTK.

Data yang terdapat pada laman Info GTK tersebut diinput melalui APlikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan silahkan pastikan bahwa SK Gaji Berkala (SKGB) atau Pangkat Terakhir yang tertera pada laman Info GTK telah sesuai dengan yang ada pada aplikasi Dapodik. Untuk urusan tersebut silahkan untuk berkoordinasi dengan para operator sekolah masing-masing. contohnya bila guru telah mempunyai KGB atau pangkat terahir  terbaru silahkan pribadi berikan ke Operator sekolah untuk segera diinputkan pada Aplikasi Dapodik, sehingga sesuai antara Laman Info GTK dengan Aplikasi Dapodik.

Misal Jika SKTP seorang guru sudah terbit, sedangkan guru tersebut gres menginput SKGB maupun pangkat terbaru sehabis SKTPnya terbit, maka kemungkinan pembayaran pertolongan sertifikasi guru tersebut yaitu menurut SKGB atau pangkat yang lama. Bukan honor pokok terkahir yang diterima setiap bulannya.

SKTP yang telah terbit pada semester II tahun pelajaran 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran pertolongan profesi guru untuk triwulan 1 dan 2, yaitu bulan Januari hingga bulan Juni 2017. Untuk Status penerbitan SK TPG dan data guru sanggup dicek melalui laman Info GTK terbaru. Dan Guru sanggup secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri mengecek datanya senidiri di laman tersebut secara online. tidak harus minta tolong kepada Operator Sekolah.

Baca juga: Cek SKTP Semester 2 Tahun 2017 di Laman Info GTK/PTK (Link Baru) 

Penyaluran atau pencairan pertolongan sertifikasi guru triwulan 1 (Januari, Februari, dan Maret) tahun 2017 rencananya dilaksanakan paling cepat pada tamat bulan Maret 2017. Tunjangan disalurkan ke rekening guru langsung  melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2016.

----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Besaran Tunjangan Guru Sesuai SKGB dan Pangkat Terakhir" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com