Menyadari kenyataan bahwa meningkatnya seruan terhadap pendidikan tinggi tidak sanggup diimbangi oleh peningkatan daya tampung perguruan tinggi negeri, maka Yayasan Pendidikan Jambi merasa tertantang untuk mengubah STKIP Jambi menjadi embrio dalam mewujudkan suatu universitas swasta di kawasan ini. Usaha untuk mewujudkan gagasan tersebut dirintis oleh Yayasan Pendidikan Jambi dengan membentuk suatu tim kerja yang bertugas menyusun studi kelayakan serta mempersiapkan persyaratan?persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan izin operasional kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Kopertis Wilayah II di Palembang. Tim kerja yang dibuat berhasil melakukan kiprah penyusunan naskah kelengkapan materi dan persyaratan permohonan izin menurut ketentuan yang dimuat dalam Letter of Intenttanggal 6 Juni 1985. Perguruan tinggi swasta yang diusulkan ini diberi nama Universitas Batanghari yang disingkat dengan abreviasi UNBARI.
Daftar Isi
- Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas
- Visi
- Misi
- Tujuan
- Sasaran
- Program Studi Sarjana (S1) Universitas Batanghari Jambi
- Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Batanghari Jambi
Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas
Universitas Batanghari semenjak awal berdirinya tahun 1985 hingga ketika ini dibina oleh dan bernaung di bawah Yayasan Pendidikan Jambi. Yayasan ini merupakan pengembangan dari Yayasan Pendidikan Jambi yang dulunya membina STKIP Jambi pada tahun 1970 – 1977.
Maksud dan tujuan pendirian Yayasan Pendidikan Jambi ialah untuk membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan pendidikan masyarakat dengan jalan melakukan perjuangan pendidikan dalam arti luas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut yayasan menyelenggarakan acara pendidikan serta melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan secara bertahap
Badan Pendiri Yayasan Pendidikan Jambi pada awalnya beranggota sebanyak 7 orang, tetapi 3 orang diantaranya tidak lagi berada di kawasan ini lantaran kiprah pokoknya telah pindah keluar Jambi. Oleh lantaran itu timbul gagasan dari segenap anggota Badan Pendiri untuk merumuskan suatu ketentuan bahwa bagi anggota yang lantaran jabatannya diikutsertakan sebagai anggota Badan Pendiri Yayasan atas dasar pasal 10 Akte Pendirian, tetapi kemudian ternyata tidak sanggup secara tetap berdomisili di kawasan tempat berdirinya yayasan, digolongkan ke dalam anggota yayasan ex officio. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut keputusan rapat anggota Badan Pendiri Yayasan Pendidikan Jambi menyerupai yang diisyaratkan dalam Akte Nomor 1 tanggal 6 April 1985 dilakukan penambahan keanggotaan Badan Pendiri sehingga anggota gres menjadi 15 orang.
Visi
Tahun 2020 Menjadi forum yang terkemuka dalam menghasilkan sarjana aturan dan magister aturan yang berkepribadian, serta unggul dalam kajian ilmu aturan dan penerapannya dimasyarakat baik tingkat nasional dan berdaya saing global.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam Ilmu Hukum Strata 1;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam Ilmu Hukum Strata 2;
- Melaksanakan kajian-kajian inovatif tentang keilmuan dan praktek-praktek aturan di masyarakat;
- Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat terutama yang berkaitan dengan bidang hukum;
- Membangun kerjasama dengan pihak pemerintah dan swasta dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia;
Tujuan
- Menghasilkan sarjana aturan yang berahlak tinggi, mempunyai kompetensi keilmuan dan ketrampilan dalam bidang ilmu hukum;
- Menghasilkan magister aturan yang berahlak tinggi, mempunyai kopetensi dalam bidang hukum serta sanggup melanjutkan studi kejenjang pendidikan yang lebih tinggi ke Program Doktor (S3).
- Menghasilkan karya-karya akademik dalam bidang aturan yang bermutu.
- Menghasilkan karya ilmiah yang sanggup di-implementasikan kepada masyarakat;
- Menghasilkan produk kerja-sama antara forum pemerintah dan swasta;
Sasaran
- Tahun 2030 sebagai fakultas hukum yang menjadi pilihan utama masyarakat (khususnya dari dalam Provinsi Jambi) untuk menempuh pendidikan aturan dan sekaligus sebagai kawan bagi lembaga-lembaga eksternal dalam memenuhi kebutuhannya di bidang hukum.
- Pada tahun 2020 terdapat 30% dosen berpendidikan S3 dan mempunyai 1 hingga 2 orang Guru Besar;
- Pada tahun 2020 terwujudnya 30% lulusan siap pakai di bidang aturan dengan menerbitkan akta pendamping ijazah (SPI) yang mempunyai kemampuan menuntaskan permasalahan aturan di masyarakat;
- Pada tahun 2020 menjadi forum yang mempunyai mutu pelayanan operasional, organisasi dan publik secara profesional dan kompetitif;
- Tersedianya karya-karya ilmiah bermutu (hasil penelitian, jurnal dan buku ajar) yang dihasilkan oleh sivitas akademika fakultas aturan unbari dalam suatu perpustakaan berdikari agenda studi ilmu aturan pada tahun 2025;
- Pada tahun 2020 menjadi sentra pelayanan aturan secara profesional kepada masyarakat melalui Bantuan Hukum yang kompetitif;
- Pada tahun 2020 menjadi sentra kemitraan dengan pihak eksternal dalam memberi pertolongan terhadap pembangunan nasional, terutama dalam bidang aturan di wilayah Jambi.
Program Studi Sarjana (S1) U
S1 – Ilmu Hukum
Program Studi Pasca Sarjana (S2) U
S2 – Magister Hukum
Sumber https://idtesis.com