Program Magister Ilmu Hukum dengan Konsentrasi aturan Bisnis dan Sistem Peradilan pdana pada Fakultas Hukum Universitas Janabadra yaitu Program studi tingkat Pascasarjana (S-2) yang didirikan berdasarkan SK.DIKTI No. 965/D/T/2008 tanggal 4 April 2008 dan telah terakreditasi dengan nilai “B” berdasarka SK. BAN-PT No. 012/SK/BAN-PT/AK-X/M/I/2013 tanggal 10 januari 2013 yang didesain khusus untuk mendidik para Sarjana supaya sanggup menjadi spesialis Hukum Bisnis dan jago dalam bidang Sistem Peradilan Pidana yang handal dan professional dibidang aturan dengan kualifikasi penguasaan pengetahuan teoritik dan ketrampilan praktek, serta mempunyai kemempuan memakai pendekatan-pendekatan multi dimensional dalam memecahkan masalah-masalah hukum.
Daftar Isi
- Akreditasi Magister Hukum
- Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas
- Visi
- Misi
- Tujuan
- Sasaran
- Profil Lulusan
- Program Studi Sarjana (S1) Universitas Janabadra Yogyakarta
- Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Janabadra Yogyakarta
Akreditasi Magister Ilmu Hukum
Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta berstatus “TERAKREDITASI” dengan peringkat “B” berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No: 108/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2014.
Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta
Universitas Janabadra merupakan forum usaha pendidikan dan diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra yang berkedudukan di Yogyakarta, dengan berasas Pancasila dan UUD 1945 berwawasan kebangsaan, mempunyai jati diri nasionalisme dan patriotisme, mengarahkan para penerima didiknya menjadi manusia intelektual yang bermoral tinggi dan mempunyai jiwa percaya diri serta sanggup menolong dirinya sendiri maupun terjun dalam pembangunan bangsa dan negara.
Pada mulanya berjulukan Perguruan Tinggi Janabadra, lalu dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang ” Perguruan Tinggi” namanya diubah dan diubahsuaikan menjadi Universitas Janabadra.
Nama Janabadra berasal dari nama seorang pujangga orisinil Jawa yang hidup di masa VII berjulukan D’NANABADRA yang selanjutnya berdasarkan pengecap Indonesia untuk mempermudah ucapannya menjadi Janabadra sampaii sekarang.
Periode 1958-1968
Pada tanggal 7 Oktober 1958 para pejabat Daerah Istimewa Yogyakarta maupun cendekiawan p0juang kemerdekaan sebanyak 22 orang (yang lalu dinamakan pendiri Janabadra) mengadakan rapat dan mengambil keputusan yang penting antara lain:
Dibentuk sebuah Yayasan Perguruan Tinggi yang atas ajakan Bapak Soetedjo Brodjonegoro dinamakan Janabadra.
Mendirikan Perguruan Tinggi Janabadra
Perguruan Tinggi Sawerigading melebur ke Perguruan Tinggi Janabadra.
Azas Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra yaitu Pancasila.
Visi
Mewujudkan pendidikan tinggi ilmu aturan di tingkat pascasarjana yang berkualitas dan merupakan pujian Universitas pada Tahun 2017 di bidang Ilmu Hukum Bisnis dan Sistem Peradilan Pidana.
Misi
Menyelenggarakan pendidikan ilmu aturan yang menghasilkan lulusan S2 yang bisa menganalisis banyak sekali permasalahan aturan berdasarkan perspektif aturan privat dan aturan publik.
Menghasilkan lulusan S2 yang memenuhi standar profesionalisme dan menguasai ilmu aturan dalam bidang acara ekonomi, bisnis, serta sistem peradilan pidana.
Mengembangkan keilmuan secara interdisipliner yang diperkaya dengan penguasaan teoritik dan pengalaman praktis.
Tujuan
Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta dengan status Terakreditasi bertujuan menyiapkan penerima asuh menjadi Sarjana Hukum yang:
- Berbudi Pekerti Luhur dan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berwawasan nasionalisme.
- Menguasai dasar ilmiah dan dasar kemahiran kerja untuk menyebarkan ilmu hukum.
- Mengenal dan peka terhadap masalah-masalah keadilan dan kemasyarakatan.
- Mampu memecahkan problem kemasyarakatan dengan bijaksana dan berdasarkan atas prinsip-prinsip hukum.
Profil Lulusan
Lulusan Program Studi ini diperlukan sanggup memenuhi kebutuhan tenaga professional yang nantinya menempati posisi strategis, baik sektor publik/pemerintah maupun sektor privat/lembaga non pemerintah. Lulusan Magister Ilmu Hukum berhak menyandang gelar Magister Hukum (M.H)
Program Studi Sarjana (S1) Universitas Janabadra Yogyakarta
Ilmu Hukum
Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Janabadra Yogyakarta
Magister Ilmu Hukum
Sumber https://idtesis.com