Download Pengumuman Nomor 70337/A.A3/KP/2018 Tentang Seleksi Kepala dan Guru SILN/ Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018
Dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan kembali bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Adapun persyaratan yang diharapkan untuk bisa mendaftar/mengikuti seleksi tersebut yakni:
1. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Usia maksimal dikala mendaftar:
- 52 (lima puluh dua) tahun bagi pelamar kepala SILN
- 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN
c. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
e. Memiliki Sertifikat Pendidik
f. Bagi mantan Kepala SILN sanggup mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN sehabis 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air.
g. Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentlkan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas
pada instansi pemerintah.
2. PERSYARATAN KHUSUS
a. KEPALA SEKOLAH
1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2) Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
3) Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2).
4) Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah.
5) Aktif berbahasa Inggris verbal dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL Internasional 500 atau Institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi tinggi
negeri 550 atau IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar.
6) Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir
7) Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota.
8) Diutamakan aktif berbahasa Arab bagi calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah
b. GURU
1) Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
2) Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3) Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia
Jeddah diutamakan Memiliki kemampuan pelengkap Bahasa Arab.
4) Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun.
5) Diutamakan Memiliki sertifikat /penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan pelengkap selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansl/Keuangan dll.
6) Bagi pelamar Guru Seni Budaya di Sekolah Indonesia Davao diutamakan menguasai alat seni musik modern dan tradisional.
7) Bagi pelamar Guru Kelas Sekolah Indonesia Tokyo, diutamakan laki-laki, sanggup mengemudi kendaraan roda empat dan Memiliki SIM A yang dikeluarkan lebih dari 6 bulan yang lalu.
No | Kebutuhan | Penempatan | Formasi | Jumlah |
---|---|---|---|---|
1 | Kepala Sekolah | Kairo | 1 | 3 |
Jeddah | 1 | |||
Kinabalu | 1 | |||
2 | Guru Bimbingan Konseling | Jeddah | 1 | 1 |
3 | Guru Pendidikan Agama Kristen | Davao | 1 | 1 |
4 | Guru Seni Budaya/Seni Musik | Davao | 1 | 1 |
5 | Guru Kelas | Tokyo | 1 | 1 |
6 | Guru SMK: Perhotelan | Kota Kinabalu | 1 | 1 |
7 | Guru SMK:Tata Boga | Kota Kinabalu | 1 | 1 |
TOTAL | 9 |
1. Pengumuman Resmi Seleksi : 10 Oktober 2018
2. Waktu Pendaftaran : 10 s.d. 31 Oktober 2018
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 5 November 2018
4. Pelaksanaan Seleksi : 13 s.d 16 November 2018
5. Pengumuman Hasil Seleksi : Minggu pertama bulan Desember 2018
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran daring mulai tanggal 10 s.d 31 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme
sebagai berikut:
1. penerima seleksi wajib mempunyai alamat surat elektronik yang aktif;
2. penerima seleksi melaksanakan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/sfln dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), nama, daerah lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik;
3. pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login memakai username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik penerima seleksi.
Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a) Memilih Jabatan yang akan dilamar;
b) Bagi pelamar Kepala SILN sanggup menentukan 2 (dua) Sekolah Indonesia Luar Negeri;
c) Mengisi isu data diri pelamar meliputi:
1) Data pokok pelamar
2) Riwayat Pendidikan yangtelah ditempuh
3) Riwayat jabatan/pengalaman Jabatan yang pernah ditekuni
4) Informasi pendidikan dan pembinaan yang pernah diikuti
d) Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb.
2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format sanggup diunduh pada hidangan UNDUH).
3) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (pelamar Kepala SILN: Dinas Pendidikan Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota; pelamar guru SILN: sekolah/yayasan).
4) Sertifikat Profesi Pendidik
5) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
6) Ijazah pendidikan terakhir
7) SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir bagi pelamar Kepala SILN.
8) SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN.
9) Surat keterangan mengajar dari yayasan yang memperlihatkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidangyangdiampu bagi pelamarguru SILN.
10) Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (dinas pendidikan/sekoiah/yayasan).
11) Sertlfikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau lELTS yang masih berlaku.
12) Sertifikat/penghargaan keterampilan pelengkap selain mengajar, seperti:
olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi isu komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
13) Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.
14) Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi kepala/guru SILN dalam Bahasa Indonesia dan inggris masing-masing 1 lembar yang diketik memakai jenis abjad Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 daiam format PDF.
e) Menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan yakni benar dan sanggup dibuktikan keasliannya (format sanggup diunduh pada hidangan UNDUH);
f) Mencetak kartu penerima seleksi
4. Berkas lamaran orisinil sebagaimana diunggah pada angka 3 abjad d) disampaikan kepada panitia seleksi pada dikala seleksi ianjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5. Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
PROSES SELEKSI
1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus manajemen sanggup mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
a. Bagi calon Kepala SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa indonesia (UKBi), Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderiess Group Discussion (LGD), dan Wawancara
b. Bagi calon guru SILN: Psikotes, UKBI, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Microteaching dan Wawancara
3. Daftar nama penerima Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PROSES PENETAPAN KEPALA DAN GURU SILN
1. Dalam rangka proses penetapan Kepala/Guru SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
a. Surat izin penugasan sebagai Kepala SILN dari Gubernur/Bupati/ Walikota bagi calon Kepala SILN.
b. Surat izin Penugasan sebagai guru SILN dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) bagi calon guru SILN.
c. Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
e. Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
2. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditugaskan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
3. Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia ditugaskan menjadi Guru SILN menurut perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
PENENTUAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasl.sdm.kemdikbud.go.ld/siln
2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada Minggu pertama bulan Desember 2018.
3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2018 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.
KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memperlihatkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sehabis diangkat menjadi Kepala/Guru SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala/Guru SILN.
3. Panitia Seleksi Bersama sanggup merekomendasikan calon Kepala dan Guru SILN pada negara selain yang dilamar.
4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala/Guru SILN hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan isu yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6. Segala kerugian akhir kelalaian tIdak memantau perkembangan isu yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung
jawab pelamar.
*) Rencana Penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi Bersama.
Berikut yakni tautan untuk mengunduh Pengumuman Seleksi Kepala dan Guru SILN Tahun Anggaran 2018
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat isi file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu! Sumber http://www.informasiguru.com