Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 |
a) Guru;
b) Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;
c) Guru yang menerima kiprah tambahan; dan
d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Pada Permendikbud No 10 Tahun 2018 terdapat klarifikasi wacana ketentuan adaptasi honor alasannya yakni ada KGB atau Kenaikan Pangkat.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi menurut lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Memiliki satu atau lebih akta pendidik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
- Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah perhiasan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta dukungan profesi, maka dukungan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
- Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta dukungan profesi.
- PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta dukungan profesi, maka dukungan profesinya akan dibayarkan sehabis ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara
Demikian warta mengenai artikel yang berjudul Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan profesi. Terima kasih, semoga sanggup bermanfaat untuk semua.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan profesi” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...