Download Kepmendikubd Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan untuk memperoleh pengawas sekolah yang profesional diharapkan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah;
b. bahwa untuk melakukan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu menugaskan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 1677);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1022);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENUGASAN LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH UNTUK MELAKSANAKAN PENYIAPAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBERDAYAAN PENGAWAS SEKOLAH.
KESATU : Menugaskan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk melakukan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah.
KEDUA : Dalam melakukan kiprah penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah wajib: a. berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah;
b. berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
c. bekerja sama dengan unit kerja/lembaga penyelenggara pendidikan dan pembinaan yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
KETIGA : Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara berkala.
KEEMPAT : Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah melakukan kiprah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU hingga dengan ditetapkannya forum yang melakukan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah secara definitif.
KELIMA : Biaya yang timbul sebagai jawaban pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Kepmendikubd Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:
Download Kepmendikubd Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah. Sumber http://www.informasiguru.com