Seleksi Kompetensi Bidang CPNS/ Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 Dilaksanakan Mulai Awal Bulan Desember
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers terkait akseptor Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 menjelaskan bahwa Instansi Pusat maupun Daerah sudah diperbolehkan merilis pengumuman terkait SKB sesudah proses rekonsiliasi data yang dilakukan oleh BKN bersama Instansi Pusat dan Daerah selesai. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bima Haria Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Perlu diketahui pula bahwa Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 61 Tahun 2018 perihal Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS 2018. Optimalisasi tersebut dibutuhkan semata demi pemenuhan kebutuhan/formasi sesuai Passing Grade Permenpan No. 37 Tahun 2018 dengan rata-rata tingkat kelulusan per tanggal 21 November 2018 sebesar 12,5% untuk Kementerian/Lembaga Pusat, sedangkan Instansi Daerah sebesar 3,7% untuk Wilayah Barat, 2,2% untuk Wilayah Tengah dan 1,4% untuk Wilayah Timur dari total data sebanyak 2.635.932. Selain itu untuk memenuhi kebutuhan/formasi yang kosong sebanyak 4.252 deretan umum dan 1.950 deretan khusus yang tidak mempunyai pendaftar.
Haria Bima juga menjelaskan bahwa SKB akan dilaksanakan sekitar tanggal 4 Desember 2018 untuk Instansi yang memakai sistem CAT dan sekitar tanggal 1 Desember 2018 bagi Instansi yang memakai sistem UNBK. SKB untuk Instansi Daerah hanya memakai CAT sedangkan Instansi Pusat selain memakai CAT juga memakai jenis ujian lain sesuai kebutuhan Instansi dalam deretan tersebut seperti, Tes Potensial Akademik, Kesamaptaan Jasmani atau Psikotest. “Soal SKB disusun oleh masing-masing Instansi Pembina dalam deretan tertentu dan khusus deretan Guru tidak perlu mengikuti SKB jikalau telah mempunyai Sertifikasi Pendidik,” pungkasnya.
*Sumber: BKN Sumber http://www.informasiguru.com