Surat Edaran Mendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menurut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 dengan isi sebagai berikut:Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Nomor 2014 ihwal Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Nomor 2014 ihwal Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Penguatan Pendidikan Karakter; dan
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sehubungan dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tahun anutan 2019 /2020 yang akan segera dilaksanakan sebagai cuilan dari rangkaian penerimaan peserta didik gres serta untuk menguatkan pendidikan huruf dalam mencegah penyebaran paham dan pemikiran berbahaya bagi ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjadi di lingkungan sekolah, dengan hormat kami menghimbau Saudara semoga segera:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan PLS di wilayah kerja Saudara sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru dan menimbulkan PLS sebagai sarana untuk memperkuat huruf peserta didik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 ten tang Penguatan Pendidikan Karakter.
2. Mengisi pelaksanaan PLS di wilayah kerja Saudara dengan aneka macam kegiatan kreatif, menarik, dan kasatmata yang sanggup memperkuat huruf religius dan kebangsaan sebagai upaya untuk melakukan pendidikan antiradikalisme bagi peserta didik.
3. Melaksanakan aktivitas penguatan pendidikan huruf peserta didik secara komprehensif melalui pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler secara kreatif dan menarik.
4. Menjalin kerja sama dengan kementerian/ forum yang relevan, antara lain Badan Penerapan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, POLRI, dan forum swadaya niasyarakat lainnya dalam melakukan aktivitas penguatan pendidikan huruf peserta didik.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 3 Juli 2019
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Muhadjir Effendy
Surat Edaran Mendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah sanggup did0wnl0ad pada tautan berikut:
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Sumber http://www.informasiguru.com