BAB 3
PELAKSANAAN SKRIPSI
3.1 Penelitian Dan Skripsi Kegiatan penelitian yang diwujudkan dalam sebuah Skripsi merupakan aktivitas bab selesai dari proses pendidikan sarjana. Untuk memperlancar dan memperjelas kiprah dan tanggung jawab mahasiswa dan dosen pembimbing, maka perlu dibentuk ketentuan untuk keduanya. Adapun deskripsi dari kiprah dan tanggung jawab dari dosen dan mahasiswa yakni sebagai berikut :
· Mahasiswa bertanggung jawab atas semua aspek yang berkaitan dengan penyiapan Skripsi dan publikasi yang
meliputi :
1. Isi dan materi2. Organisasi dan format
3. Pekerjaan editorial, bahasa dan bibliography
4. Pengetikan dan gambar-gambar
5. Kualitas dan kesahihan data, budi dan rasional yang dipakai dalam penulisan
· Sedangkan kiprah dari dosen pembimbing adalah
1. Menyetujui bahan dan metodologi yang ada dalam Skripsi
2. Menyetujui organisasi, isi dan format dari Skripsi
3. Melakukan review atas kualitas data, budi dan rasional dalam penulisan Skripsi
4. Melakukan penilaian menyeluruh atas penyelesaian Skripsi dan pemenuhan terhadap kriteria yang ada
3.2 Pendaftaran
1. Skripsi yang sudah disetujui Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II wajib didaftarkan pada semester
yang sudah ditentukan.
2. Mahasiswa yang menerima perpanjangan penyelesaian Skripsi atau sudah ujian tetapi tidak lulus, diwajibkan mendaftarkan kembali Skripsi pada semester berikutnya.
Mahasiswa yang Proposal Skripsinya disetujui sanggup segera melaksanakan Skripsi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Waktu yang disediakan untuk menuntaskan Skripsi yakni 1 semester (6 bulan sesuai SK).
2. Selama mengerjakan Skripsi, mahasiswa wajib melaksanakan konsultasi secara bersiklus dan dan wajib mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing sebelum mengikuti Sidang Skripsi. Jadwal dan bahan konsultasi dicatat pada Berkas F.
3. Bila dalam 1 semester Skripsi (6 bulan sesuai SK) yang dikerjakannya tidak selesai, maka mahasiswa wajib memperlihatkan laporan tertulis perihal kemajuan Skripsinya kepada Koordinator Skripsi diketahui oleh Pembimbing I dan Pembimbing II (Berkas L).
4. Apabila di tengah proses pembuatan Skripsi ternyata mahasiswa tidak bisa melanjutkan, mahasiswa dapat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Skripsi (Berkas K) ditujukan kepada Ketua Jurusan dengan sepengetahuan dosen pembimbing Skripsi. Dan mahasiswa tersebut harus mengulang proses pembuatan Skripsi dari tahap usulan (dengan judul baru).
5. Skripsi yang tidak selesai dalam satu semester sanggup diperpanjang dengan persetujuan dosen pembimbing dan kordinator Skripsi (dituangkan dalam Berkas L).
6. Apabila Skripsi tersebut dibatalkan, maka mahasiswa yang bersangkutan wajib mengajukan Usulan Skripsi yang baru. Apabila Skripsi tersebut diperpanjang, maksimum perpanjangannya yakni 1 semester dan apabila sampai batas perpanjangannya habis Skripsi belum selesai, maka otomatis Skripsi tersebut gugur dan mahasiswa wajib mengajukan proposal baru.
7. Mahasiswa sanggup maju Sidang Skripsi minimal tiga bulan sesudah Usulan Skripsi disetujui, dan maksimal sampai batas pengerjaan Skripsi-nya habis.
3.4 Evaluasi Skripsi
1. Sidang Skripsi dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan jadwalnya akan diumumkan oleh Sekretariat Jurusan.
2. Mahasiswa harus mendaftarkan diri untuk mengikuti Sidang Ujian Skripsi, dengan syarat:
· Telah menuntaskan Skripsi
· Menyerahkan Berkas bebas manajemen yang bisa diperoleh dari bab tata usaha
· Menyerahkan Berkas F yang telah ditandatangani dosen pembimbing (minimal 6 kali untuk
pembimbing1 dan 6 kali untuk pembimbing2).
· Menyerahkan Berkas G.
· Menyerahkan 3 copy (termasuk aslinya) konsep naskah TA yang belum dijilid kepada Tata Usaha Jurusan dan menyerahkan sendiri konsep naskah TA kepada dosen pembimbing.
· Semua persyaratan tersebut sudah diserahkan ke Tata Usaha Jurusan paling lambat 2 ahad sebelum hari pertama Sidang Skripsi berlangsung.
3. Skripsi akan dipresentasikan oleh mahasiswa yang bersangkutan pada sebuah Sidang Skripsi tertutup yang dihadiri oleh :
a. Dosen pembimbing I
b. Tiga dosen penguji (salah satunya yakni Dosen Pembimbing II)
4. Apabila dosen penguji berhalangan hadir, Koordinator Skripsi akan menunjuk penggantinya.
5. Jadwal dan susunan Tim Penguji ditentukan oleh Koordinator Skripsi dan Ketua Jurusan.
6. Sebagai hasil dari penilaian oleh tim penguji atas ujian di Sidang Skripsi, maka :
a. Skripsi disetujui
b. Skripsi disetujui dengan perbaikan
c. Skripsi tidak disetujui dan sidang harus diulang.
7. Setelah ujian selesai Tim Penguji dan Pembimbing akan melaksanakan penilaian mahasiswa tersebut dalam pelaksanaan Skripsi, dan dicatat dalam Berkas H, I, J.
8. Pelaksanaan Ujian Skripsi harus tercatat dalam Berita Acara Sidang Skripsi.(Berkas H)
9. Skripsi yang disetujui dan/atau yang sudah diperbaiki/disempurnakan dalam jangka waktu 2 ahad harus diserahkan dengan ketentuan :
a. 1 eksemplar ke Sekretariat/Tata Usaha Jurusan
b. 1 eksemplar ke Perpustakaan
c. 1 eksemplar ke masing-masing Dosen Pembimbing
d. Sebagai syarat yudisium, mahasiswa diwajibkan menciptakan jurnal dari Skripsinya, untuk format bisa dilihat di lampiran dibawah.
10. Nilai Minimal Kelulusan Skripsi yakni C. Jika revisi tidak selesai dalam waktu yang ditentukan maka nilai diturunkan sesuai dengan keputusan tim penguji.