Random post

Monday, July 31, 2017

√ Tips Menghadapi Referensi Bpjs Kesehatan

Dalam goresan pena sebelumnya sudah dibahas apa itu sistem rujukan. Sekarang, saya akan menjelaskan tips menghadapi sistem rujukan. Apa yang perlu dipersiapkan penerima BPJS agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. 


Dari pengalaman memakai sendiri serta  membaca komentar dan keluhan para pembaca blog yang kebetulan merupakan penerima BPJS juga, saya berkesimpulan bahwa sebetulnya banyak hal sanggup diantisipasi seandainya penerima memahami dengan baik bagaimana sistem referensi bekerja.


Jadi daripada banyak mengeluh atau komplain, lebih baik persiapkan diri kita dengan pemahaman yang baik.


Saya mengumpulkan sejumlah hal yang berdasarkan saya penting dan pertanyaan yang umum diajukan oleh penerima ketika mengikuti sistem rujukan. Ini sanggup menjadi tips kita semua dalam memanfaatkan jaminan kesehatan BPJS dengan lebih baik.


#1 Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes I) sangat penting


Ingin berobat dengan BPJS, Anda harus ke Faskes I atau Faskes primer terlebih dahulu. Tidak sanggup pribadi berobat ke rumah sakit alasannya rumah sakit tidak akan mendapatkan selama tidak ada surat referensi dari Faskes I.


Bisa kesembarang Faskes I ? Tidak bisa. Anda harus pergi Faskes I yang tercantum di dalam kartu BPJS Anda .


Jadi ada dua hal penting yang selalu Anda harus ingat:


Pertama, setiap berobat harus ke Faskes I dulu. Tidak sanggup pribadi mendatangi ke rumah sakit atau dokter spesialis.


Kedua, Faskes I harus yang sudah ditunjuk oleh BPJS untuk Anda. Tidak boleh Faskes I lain, kecuali dalam kondisi gawat darurat.


Jadi setiap kali berobat dengan BPJS, langkah pertama yakni mengunjungi Faskes I yang ada di kartu. Jika Faskes I tetapkan tidak sanggup menangani perkara Anda, barulah Anda dirujuk ke rumah sakit.


Karena itu, keberadaan Faskes I sangat kritikal.


#2 Memilih Faskes I Tidak Kalah Penting


Karena Faskes I sangat penting, pilih yang Anda sanggup jangkau dengan mudah. Jangan yang jauh dari tempat tinggal, yang akan menyulitkan dikala butuh segera berobat.


Saat melaksanakan mendaftar, pastikan Anda survei faskes I terlebih dahulu. Cari yang paling sesuai dengan kondisi Anda.


Saya pribadi menentukan Faskes I berdasarkan kriteria:



  • Lokasinya akrab dan gampang dicapai dari rumah.

  • Buka 24 jam. Penyakit sanggup tiba kapan saja, sehingga menentukan Faskes I yang sanggup dirujuk setiap dikala pasti sangat membantu. Sebaliknya, jikalau menentukan Faskes yang hanya buka di hari kerja, Anda harus antisipasi kondisi dikala membutuhkan penanganan kesehatan Faskes I masih tutup.

  • Jika pilih puskesmas, pastikan mengerti jam buka dan tutupnya. Setahu saya, banyak puskesmas yang tidak buka di hari Sabtu dan Minggu.

  • Jika memungkinkan, sebaiknya pilih Faskes I yang mempunyai kemudahan layanan lengkap. Misalnya, ada dokter spesialis, dokter anak dan kemudahan yang memadai. Kaprikornus Anda one-stop service.


Penentuan Faskes I akan dilakukan ketika mendaftar secara oline. BPJS menyediakan daftar Faskes I di seluruh Indonesia. Makanya, sebaiknya siapkan pilihan Anda sebelum mendaftar.


#3 Beda Alamat KTP dan Lokasi Faskes I Diperbolehkan


Apakah lokasi alamat KTP dan Faskes I harus sama ?


Ini jadi problem alasannya banyak warga yang alamat domisili dan alamat KTP berbeda. Contohnya, banyak yang tinggal di jakarta untuk bekerja, tapi KTP masih di luar Jakarta.


Sesuai ketentuan, penerima diperbolehkan mempunyai lokasi Faskes I yang berbeda dengan KTP.


Jadi jangan khawatir bahwa lokasi KTP berbeda dari faskes I. Selama penerima berobat ke faskes yang sudah ditunjuk, proses jaminan kesehatan BPJS sanggup dilakukan.


#3 Diluar Kota Tetap Bisa Berobat dengan BPJS


Bagaimana jikalau sedang di luar kota kemudian sakit sedangkan Faskes I ada di kawasan lain ?


BPJS berlaku secara nasional. Kaprikornus pada pada prinsipnya, di lokasi mana saja di Indonesia penerima sanggup memakai BPJS.


Tapi, jikalau berobat di luar daerah, penerima harus tiba dahulu ke kantor BPJS terdekat. Kantor BPJS akan memperlihatkan Faskes I yang sanggup dipakai untuk mendapatkan layanan kesehatan.


#4 Apakah Bisa Tidak Rujukan ?


Bagaimana jikalau menghadapi kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera. Apakah tetap harus pergi ke Faskes I ?


Ketentuan pelayanan referensi berjenjang sanggup dikecualikan, jikalau terjadi keadaan gawat darurat.


Tapi bagi penerima penting untuk tahu bahwa kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku dari BPJS. Artinya, kondisi yang gawat darurat berdasarkan peserta, belum tentu masuk kategeori  sesuai ketentuan BPJS.


Ini yakni Kriteria Gawat Darurat yang sesuai ketentuan BPJS dikala penerima mengalaminya tidak perlu tiba ke Faskes I tapi sanggup pribadi ke rumah sakit manapun untuk segera ditangani. Kaprikornus rumah sakitnya pun sanggup yang belum kerjasama dengan BPJS, selama memang masuk dalam kriteria gawat darurat.


#5 Apakah Bisa Klaim ke BPJS ?


Sering muncul pertanyaan apakah sanggup klaim reimbursement biaya berobat di rumah sakit ke BPJS ? Ini mungkin masih terbawa cara penanganan di asuransi kesehatan yang mendapatkan reimbursement.


Saat sakit atau berobat, penerima harus ditangani oleh Fasilitas Kesehatan yang sudah kerjasama dengan BPJS. Dengan begitu tidak ada pembayaran yang perlu dikeluarkan oleh pasien.


Singkat kata, klaim reimbursement tidak sanggup dilakukan kepada BPJS.


#6 Apakah Bisa Mengganti Faskes I ?


Bisa ganti Faskes I. Tapi, Anda harus menjadi penerima selama minimum 3 bulan.


alam goresan pena sebelumnya sudah dibahas apa itu  √ Tips Menghadapi Rujukan BPJS Kesehatan

Kesimpulan


Iuran BPJS yang sangat terjangkau menciptakan jaminan kesehatan ini mengatakan sejumlah manfaat yang menguntungkan buat para pesertanya. Tapi, syaratnya penerima harus memahami hukum main, rule of the game, dalam sistem ini.


Saya beropini dengan paham bagaimana sistem referensi bekerja, apa prosedurnya, bagaimana menyiasatinya , pasti kita sanggup mengambil manfaat layanan kesehatan ini secara maksimal.


Ingin tahu lebih jauh lagi sanggup baca Panduan BPJS Kesehatan.


Update:


BPJS mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai denda dan sanksi keterlambatan pembayaran iuran per bulan. Simak disini.


[grwebform url=”https://app.getresponse.com/view_webform_v2.js?u=hGHte&webforms_id=14463305″ css=”on” center=”off” center_margin=”200″/]



Sumber https://duwitmu.com