Random post

Thursday, July 20, 2017

Pengertian E-Banking, Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan, Teladan Terlengkap

Pengertian E-Banking, Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan, Contoh Terlengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal E-Banking. Yang mencakup perihal pengertian E-Banking, Manfaat E-Banking, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan dan Contoh e-banking dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami. Agar lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.

 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal E Pengertian E-Banking, Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan, Contoh Terlengkap



Pengertian E-Banking


E-Banking atau disebut juga internet banking merupakan suatu acara yang melaksanakan transaksi, pembayaran dan transaksi lain dengan menggunakan internet dengan website bank yang sudah diberi sistem keamanan.


Pengertian lain dari E-Banking yaitu salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi info dan komunikasi perbankan, pemakaian teknologi info dan komunikasi pada sektor perbankan nasional tampak lebih maju daripada sektor lainnya.


Perbankan elektronik mencakup area yang luas dari teknologi yang sedang berkembang pesat pada akhir-akhir ini. Sebagian diantaranta bekerjasama dengan layanan perbankan di “garis depan”, ibarat ATM dan komputerisasi “sistem” perbankan dan sebagian kelompok lainnya yang sifatnya “garis belakang” ibarat teknologi-teknologi yang digunakan pada forum keuangan “merchant” atau layanan jasa transaksi.


Manfaat E-Banking


Pemakaian atau fungsi E-Banking hampir sama dengan mesin ATM yang mana sarananya saja yang sedikit berbeda, seorang nasabah sanggup melaksanakan kegiatna pengecekan saldo rekening, transfer dana antara rekening atau antar bank, sehingga untuk membayar tagihan-tagihan teratur bulanan ibarat listrik, telepon, kartu kredit, televisi berbayar dan lain sebagainya.


Pemanfaatan E-Banking mempunyai laba yang banyak yang akan didapatkan oleh nasabah terutama kalau melihat dari banyaknya waktu dan tenana yang sanggup dihemat lantaran E-Banking terang bebas antrian dan sanggup dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah mempunyai sarana pendukung untuk melaksaakan layanan E-Banking tersebut.


Jenis Layanan


Adapun jenis layanan dari E-Banking yaitu sebagai berikut:


Perbankan Daring (Online Banking)


Pada dasaranya yaitu adonan dua istilah dasar yakni daring (online) dan perbankan (banking). Sekarang ini internet sudah menghubungkan kurang lebih 100 juta orang. Bisa melaksanakan transaksi perbankan (finansial dan non-finansial) dengan komputer yang tersambung dengan jaringan internet bank. Jenis transaksi dengan online bangking adalah:



  • Transfer dana/uang

  • Mengecek info saldo

  • Mengecek info nilai tukar

  • Melakukan pembayaran beberapa tagihan ibarat kartu kredit, rekening telepon, rekening listrik dan lain sebagainya.

  • Melakukan pembelian (pulsa handphone, tiket pesawat, tiket kereta dan lain sebagainya.


Perbankan Bergerak


Perbankan bergerak (mobile banking) merupakan layanan perbankan yang sanggup diakses secara pribadi dengan telepon seluler GSM dengan menggunakan SMS. Jenis transaksi yang sanggup dilakukan adalah:



  • Transfer Dana

  • Mengecek Informasi saldo

  • Melakukan mutasi rekening

  • Mengecek nilai tukar

  • Melakukan jenis pembayaran ibarat kartu kredit, rekening listrik, rekening telepon, asuransi)

  • Membeli pulsa isi ulang dan saham


Penerapan E-Banking


Manajemen resiko dalam pengadaan acara E-Banking peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan pengelolaan atau manajeme resiko penyelenggaraan acara E-Banking yaitu Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bank Umm dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/8/DPNP, tanggal 20 April 2004 mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada kegiatna pelayanan jasa Bank melalu E-Banking.


Pengedalian Pengamanan “Security Control”



  • Bank wajib melaksanakan langkah-langkah yang niscaya untuk pengujian keasilan “otentikasi” identitas dan otorisasi kepada nasabah yang melaksanakan transaksi dengan E-Banking.

  • Bank wajib menggunakan metode pengujian keaslian transaksi sebagai penjamin kalau transaksi tidak sanggup diingkari oleh nasabah “non repudiation” dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi E-Banking.

  • Bank wajib memastikan terdapat pemisahan kiprah dalam sistem E-Banking, data base dan aplikasi lainnya.

  • Bank harus memastikan terdapat pengendalian pada otorisasi dan hak saluran “privileges” yang sempurna terhadap sistem E-Banking, database dan aplikasi lain

  • Bank wajib memastikan adanya mekanisme yang memadai sebagai pelindung integritas data, catatan/arsip dan info terhadap transaksi E-Banking

  • Bank wajib memastikan adanya mekaniseme ditelusurinya atau “audit trail” yang niscaya untuk semua transaksi e-banking

  • Bank harus melaksanakan langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan info penting pada E-Banking. Langkah ini harus diubahsuaikan dengan sensitivitas info yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.


Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi



  • Bank wajib memastikan bahwa website bank menawarkan info yang memungkinkan calon nasabah untuk mendapat info yang sempurna perihal identitas dan status aturan bank sebelum melaksanakan transaksi lewat E-Banking

  • Bank harus mengambil langkah-langkah yang niscaya bahwa ketentuan diam-diam nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di Negara daerah kedudukan bank menyediakan produk dan jasa E-Banking

  • Bank wajib mempunyai mekanisme perencanaan darurat dan berkesinambungan perjuangan yang efektif untuk memastikan adanya sistem dan jasa E-Banking

  • Bank harus berbagi planning penanganan yang memadai untuk pengelolaan, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang muncul dari bencana yang tidak diinginkan atau perkirakan “internal dan eksternal” yang sanggup menghambat tersedianya sistem dan jasa E-Banking

  • Dalam hal sistem penyelenggaraan E-Banking dilaksanakan oleh pihak ketiga “outsourcing”, bank harus menetapkan dan menerapkan mekanisme pengawasan dan due diligence yang menyeluruh dan berkelanjutan dalam pengelolaan relasi bank dengan pihak ketiga tersebut.


Hambatan E-Banking


Hambatan dari E-Banking yaitu sebagai berikut:



  • Transaksi dengan E-Banking tidak hanya menciptakan gampang tetapi memunculkan sebuah resiko ibarat strategi, operasional dan reputasi dan juga terdapat banyak sekali bahaya pada fatwa data reliable dan bahaya kerusakan/kegagalan pada sistem E-Banking kemudian semakin kompleksnya teknologi yang merupakan dasar E-Banking.

  • Kerusakan/Kerugian/kehilangan yang diterima oleh Bank/Nasabah disebabkan juga oleh petugas internal atau administrasi bank.

  • E-Banking menjadi salah satu sasaran dari para cybercrime yang mempunyai kendalam dalam hal pembuktian secara teknis ataupun non-teknis.

  • Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat “Periode Manapun” sampai ketika ini masih seolah lambat dalam melaksanakan antisipasi kepada seringnya kejahatan yang terjadi dari kegiatan E-Banking

  • Aktivitas E-Banking masih belum mempunyai payung aturan yang tegas dan akurat yang dikarenakan oleh stagnannya RUU info dan transaksi elektronik.

  • Para pelaku perjuangan “perbankan” dan masyarakat umumnya masih kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak pidana E-Banking.


Contoh Layanan E-Banking


Contoh dari layanan E-Banking adalah:



  • ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automated Teller Machine”

  • Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System)

  • Sistem penyelesaian Bruto waktu faktual (Real Time Gross Settlement System)

  • Perbankan Daring (Internet Banking)

  • Sistem klirik elektronik


Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian E-Banking, Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan, Contoh Terlengkap agar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.


Silakan Baca Juga:




Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id