Random post

Wednesday, March 8, 2017

√ Pengertian Konsolidasi, Ciri, Alasan Dan Cara Melakukannya Lengkap

Pengertian Konsolidasi, Ciri, Alasan dan Cara Melakukannya Lengkap – Pada pembahasan kali ini SeputarPengetahuan.Co.Id akan menjelaskan wacana Konsolidasi. Konsolidasi berkaitan dengan suatu organisasi atau perusahaan dalam menggabungkan dua perjuangan atau lebih dengan mendirikan perjuangan gres atau melaksanakan pembubaran perjuangan lama.



Pengertian Konsolidasi, Ciri, Alasan dan Cara Melakukannya Lengkap


Selain menjelaskan wacana pengertian konsolidasi, kami juga akan mengulas wacana ciri-ciri, alasan suatu perusahaan melaksanakan konsolidasi dan cara melaksanakan cara konsolidasi.


Pengertian Konsolidasi


Konsolidasi merupakan menggabungkan atau menyatukan dua perjuangan atau lebih dengan mendirikan perjuangan gres atau membubarkan perjuangan usang tanpa melikuidasinya lebih dulu.


Definisi lain dari konsolidasi yaitu menggabungkan perjuangan dari dua perusahaan atau lebih yang mana meneruskan perjuangan campuran tersebut kemudian dibentuk perusahaan gres yang semua perusahaan usang menghentikan kegiatannya.


Pengertian Konsolidasi Menurut Para Ahli


Berikut ini yakni definisi konsolidasi manurut ahlinya.




  1. Roman Nurbawa


    Konsolidasi berdasarkan Roman Nurbawa yakni dua buah perusahaan yang bubar demi aturan dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan gres yang secara finansial mengambil alih aset yang dimiliki dua perusahaan yang bubar tersebut.



  2. PP No. 28 Tahun 1999


    Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1999 mendefinisikan yakni penggabungan dari dua buah bank atau lebih dengan cara mendirikan bank gres dan membubarkan bank usang tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.



  3. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)


    KBBI mendefinisikan konsolidasi yakni meleburnya dua perusahaan atau lebih menjari perusahaan dengan visi yang sama.



  4. Rudi Prasetya


    Rudi Prasetya mendefinisikan konsolidasi yakni dua PT atau lebih yang menggabungkan diri menjadi satu PT. Semua PT yang pernah bangkit bubar dan meleburkan diri menjadi satu PT.



Ciri-Ciri Konsolidasi


Adapun ciri-ciri konsolidasi antara lain sebagai berikut:



  • Ada dua perusahaan atau lebih yang meleburkan diri lantaran akan membentuk perusahaan baru.

  • Perusahaan yang meleburkan diri bubar dan tidak melaksanakan likuidasi.

  • Perusahaan gres yang hasil penggabungan harus mendapat status tubuh aturan yang baru.

  • Rancangan konsolidasi dan konsep sertifikat konsolidasi harus mendapat persetujan dari RUPS pada masing-masing perseroan.

  • Konsep sertifikat konsolidasi yang sudah disetujui oleh RUPS akan tertuan pada sertifikat konsolidasi yang dibentuk di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

  • Perusahaan hasil konsolidasi akan mendapat status tubuh aturan pada tanggal dikeluarkannya keputusan Menhukham mengenai perusahaan yang meleburkan diri tanpa ada proses likuidasi. Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan berpindah pada perusahaan gres hasil konsolidasi sesuai dengan titel umum.


Alasan Perusahaan Melakukan Konsolidasi


Ada beberapa alasah perushaaan atau bank tetapkan untuk melaksanakan penggabungan secara konsolidasi antara lain yaitu:


Masalah Kesehatan

Jika kolam telah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Sentral, maka bank itu akan melaksanakan penggabungan dengan bank lain, pilihan yang sangat baik yaitu bergabung dengan bank yang sehat.


Masalah Permodalan

Jika modal yang ada suatu bank terlalu kecil menyebabkan sulit untuk melaksanakan perluasan usaha, maka bank itu dapa bergabung dengan satu atau beberapa bank lain supaya modal yang dimilikinya menjadi besar sehingga akan gampang dalam pengembangan usahanya.


Masalah Manajemen

Manajemen yang kurang profesional akan menyebabkan bank mengalami kerugian yang secara terus-menerus dan sulit untuk berkembang. Hal ini akan menciptakan bank tetapkan untuk berkonsolidasi dengan bank lain yang kualitas manajemennya profesional.


Teknologi dan Administrasi

Bank yang masih menerapkan teknologi sederhana biasanya sering mengalami masalah. Hal itu alasannya yakni ketika ini teknologi sudah semakin canggih. Untuk memperoleh teknologi canggih modal yang diharapkan tentu saja tidak sedikit.


Oleh lantaran itu suatu bank lebih baik menentukan untuk melaksanakan penggabungan dengan bank lain yang teknologinya sudah canggih. Seperti itu juga dengan bank yang sistem administrasinya masih sederhana dan kurang teratur. Bank itu sebaiknya juga berkonsolidasi dengan bank lain supaya sistem administrasinya menjadi lebih baik.


Ingin Menguasai Pasar

Seringkali lasan menyerupai ini tidak diumumkan secara kasatmata kepada pihak eksternal dan hanya diketahui oleh pihak yang menjalankan konsolidasi. Dengan berkonsolidasi dari beberapa bank, maka sudah niscaya banyak cabang dan juga nasabah akan semakin bertambah. Selain itu, konsolidasi juga sanggup menghilangkan atau melawan bank pesain yang ada.


 Konsolidasi berkaitan dengan suatu organisasi atau perusahaan dalam menggabungkan dua usa √ Pengertian Konsolidasi, Ciri, Alasan dan Cara Melakukannya Lengkap


Cara Melakukan Konsolidasi


Dibawah ini yakni klarifikasi perusahaan melaksanakan suatu konsolidasi, antara lain sebagai berikut:



  • Direksi perusahaan yang ingin meleburkan diri harus menciptakan usulan rencana konsolidasi, usulan rencan aini harus disetujui oleh komisaris dari setiap perusahaan.

  • Usulan renca konsolidasi akan dijadikan materi dalam pengusunan rancangan konsolidasi, rancangan ini dibentuk bersama dengan direksi perusahaan yang hendak melaksanakan peleburan.

  • Ringkasan dari rancangan kosolidasi kemudian dimumkan direksi dalan dua surat kabar harian dan dimumkan kepada para karyawan secara tertulis selambat-lambatnya dua ahad sebelum pemanggilan RUPS.

  • Rancangan konsolidasi dan konsep sertifikat konsolidasi harus mendapat persetujuan dari RUPS tiap-tiap perusahaan.

  • Konsep sertifikat konsolidasi yang sudah disetujui akan ditulis dalam sertifikat konsolidasi yang dibentuk dihadapan notaris memakai bahasa Indonesia. Apabila sudah disahkan oleh notaris, sertifikat konsolidasi sanggup digunakan sebagai dasar pembuatan sertifikat pendirian PT baru.

  • Direksi perusahana harus melaksanakan pengajuan permohonoan akreditasi sertifikat pendirian PT gres pada Menkumham selambat-lambatnya dua ahad dari tanggal keputusan RUPS.

  • Menkumham menandatangani akreditasi paling lambat 60 hari setelah permohonan diterima, perusahaan yang meleburkan diri akan dianggap bubar dihitung semenjak tanggal sertifikat pendirian PT gres hasil peleburan disahkan oleh Menkumham.

  • Apabila sudah dilakukan akreditasi oleh Menkumham, sertifikat pendirian PT gres hasil peleburan harus didaftarkan pada daftar perusahaan dan diumumkan dalam perhiasan info Negara RI.


Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Konsolidasi, Ciri, Alasan dan Cara Melakukannya Lengkap, agar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.


Baca Juga:




Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id